Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Operasi Lilin Menumbing 2025, Kapolres Bangka Barat Perintahkan Personel Pasang Rambu Jalan Amblas di Simpang Teritip

Dalam rangka Operasi Lilin Menumbing 2025, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. menegaskan pentingnya kehadiran P...

Postingan Populer

Minggu, 21 Desember 2025

Operasi Lilin Menumbing 2025, Kapolres Bangka Barat Perintahkan Personel Pasang Rambu Jalan Amblas di Simpang Teritip



Dalam rangka Operasi Lilin Menumbing 2025, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. menegaskan pentingnya kehadiran Polisi di tengah masyarakat untuk mencegah kecelakaan lalu lintas pada jalur rawan. 

Langkah itu diwujudkan melalui pemasangan rambu peringatan dan imbauan keselamatan oleh personel Polsek Simpang Teritip menyusul adanya jalan amblas di wilayah hukum setempat. 

Kegiatan dilaksanakan pada Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Pos Ibul Simpang Teritip, dengan sasaran utama Jalan As Parit 3 Jebus yang amblas dan merupakan jalur lintas utama penghubung Kota Pangkalpinang dengan kab.Bangak Barat 

Sebagai bagian dari Operasi Lilin, Kapolres menginstruksikan agar polisi tidak hanya fokus pada pengamanan Natal dan Tahun Baru, tetapi juga proaktif dalam mengantisipasi potensi kecelakaan.

"Operasi Lilin adalah operasi kemanusiaan. Kehadiran polisi harus memberikan rasa aman dan menjadi penolong masyarakat, terutama di titik-titik rawan," ujar Kapolres. 

Personel yang terlibat dalam kegiatan ini antara lain Aiptu Fernanda, Aipda Tomi Alrasid, dan Bripka Bibin Sandi. Mereka memasang rambu-rambu peringatan di titik yang rawan serta mengimbau pengendara untuk hati-hati saat melintas, mengingat kondisi jalan yang mengalami kerusakan.

Imbauan ini terbukti efektif dalam menjaga keselamatan pengguna jalan. Selama kegiatan berlangsung, arus lalu lintas di Desa Ibul, Kecamatan Simpang Teritip terpantau lancar tanpa kejadian kecelakaan.

Kapolres Pradana Aditya Nugraha kembali mengajak masyarakat untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas dan mengikuti arahan petugas di lapangan demi keselamatan bersama. 

Ia menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan adalah prioritas utama, terlebih di jalur lintas yang memiliki mobilitas tinggi.

Melalui Operasi Lilin Menumbing 2025, Polres Bangka Barat menunjukkan komitmennya menghadirkan Polri yang humanis, responsif, dan hadir di tengah masyarakat, serta menjaga kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif. 

(HR) 

Resmob Polres Cirebon Kota Amankan Terduga Pelaku Curas Di Pangenan

Cirebon Kota – Unit Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan pada Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 03.40 WIB di wilayah Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, setelah menerima laporan dari korban terkait aksi perampasan telepon genggam yang terjadi di wilayah Kota Cirebon.

Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut dialami korban berinisial M.R.A. (18 th) Ds. Kertasari Kec. Weru Kab. Weru, seorang pelajar, yang saat itu sedang melintas di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Gereja Santo Yusuf, bersama seorang temannya menggunakan sepeda motor sepulang dari wilayah Kasepuhan.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula ketika korban dan saksi dipepet oleh dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Satria 150 dari arah belakang, kemudian salah satu pelaku secara tiba-tiba merampas telepon genggam milik korban yang disimpan di saku belakang celana, sebelum akhirnya melarikan diri ke arah Perempatan BAT.

Usai menerima laporan tersebut, Unit Resmob Polres Cirebon Kota yang dipimpin oleh Iptu Deny Arisandy segera melakukan penyelidikan dan pengejaran berdasarkan keterangan korban serta saksi, hingga akhirnya berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial A.F. bin S (23 th) di Blok Cipati Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban serta sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan, selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana, S.T.K., S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut bersama seorang rekannya yang saat ini masih dalam pencarian petugas.

Lebih lanjut, AKP Adam Gana menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lanjutan guna mengungkap keberadaan satu orang pelaku lainnya, sekaligus melengkapi berkas perkara untuk proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dan penyidik akan melakukan penahanan serta langkah-langkah penyidikan lanjutan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat, khususnya para pengguna jalan pada malam hingga dini hari, agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap potensi tindak kejahatan jalanan, serta menghindari menyimpan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau oleh pelaku kejahatan.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Cirebon Kota dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat berkendara, terutama pada malam hari, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau melihat tindak pidana, agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar AKP M. Aris Hermanto.

(Paul) 

TNI Bersama Warga Tanam Bibit Pohon Di Bukit Dusun Gayam

Wonogiri, Anggota TNI Kodim 0728-16/Jatiroto bersama sama menanam bibit penghijauan di Bukit Dusun Gayam Desa Mojopuro, Kecamatan Jatiroto Kabupaten Wonogiri,  Minggu (21/12/25)

Penghijauan dilakukan bersama sama diantaranya,  Camat Jatiroto (Miran S.Sos M.M), Danramil Jatiroto diwakili oleh Serma (Suyadi), Kapolsek Jatiroto IPTU (Pudiono SH. M.H), Dinas Kehutanan,  Kepala Desa Mojopuro dan Perangkat desa, Perangkat RT/RW  dan Organisasi SH Terate serta Tokoh Masyarakat maupun warga Desa Mojopuro.

Serma Suyadi menyampaikan,  untuk bibit yang ditanam berupa Mete, Trembesi, Rambutan, Matoa sejumlah 750 batang, yang  bertujuan melaksanakan Kegiatan Konservasi Hutan Penanaman Penghijauan untuk mencegah tanah longsor dan terjadinya Banjir, ujarnya.

Penanaman bibit pohon penghijauan itu dilakukan juga guna menambah komunitas tanaman yang akan berkontribusi menambah oksigen,  sehingga nantinya tanaman ini akan dapat mewujudkan lingkungan yang lebih sehat, dan bermanfaat bagi masyarakat. 

"Diharapkan peran serta seluruh lapisan masyarakat untuk mengawasi, menjaga, merawat dan menjamin keberlangsungan hidup tanaman ini agar dapat tumbuh kembang dengan baik," pungkas Serma Suyadi. 

Penulis : Arda 72

Kaswani, Pengusaha Gas Rijekan Antar Provinsi, Diduga Langgar Permen ESDM No 26 Tahun 2009


Buserpolrkrim.com

Dikatakanya M.Khozim terhadap Rosidi (Kakak Kaswani), bahwa usaha tabung gas rijekan yang diduga dikirim dari Jawa Tengah ke Jawa Barat, yang kemudian setelah tabung gas rijekan tersebut sampai di gudang depan kuburan Desa Grogol Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, dan disulap menjadi baru yang kemudian kembali dikirim ke Jawa Tengah, itu dibenarkan atau tidak, ingat, dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas, tepatnya di Pasal 5 ayat (1) disebutkan, bahwa 

1. Peredaran tabung harus tetap dalam pengawasan wilayah kerja resmi Pertamina, tidak boleh berpindah antar daerah tanpa izin.


2. Larangan Distribusi di Luar Wilayah Kuota

Artinya disetiap daerah, itu memiliki kuota LPG 3 kg tersendiri berdasarkan data dari Kementerian ESDM dan pemerintah daerah.

Kemudian Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, dimana Pasal 3 ayat (2), serta Pasal 4 ayat (1) disebutkan, bahwa Badan Usaha wajib mendistribusikan LPG tertentu sesuai wilayah distribusi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Jadi, tabung LPG 3 kg dari Jawa Tengah, itu tidak boleh ditukar di Jawa Barat, karena setiap provinsi, itu memiliki jalur dan kuota distribusi sendiri yang ditetapkan pemerintah.
Kemuadian diatur lagi dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik, Pasal 3 ayat (2), serta Pasal 5 ayat (3) disebutkan, bahwa Penyaluran LPG Tertentu dilakukan melalui lembaga penyalur resmi sesuai wilayah distribusi yang ditetapkan, artinya, pertukaran tabung di luar wilayah distribusi resmi merupakan pelanggaran terhadap sistem harga dan penyaluran yang sah

Penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi, termasuk pemindahan tabung antarwilayah tanpa izin, dapat dikenai sanksi administratif atau pidana. 

Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, Pasal 25:

“Badan Usaha dan/atau lembaga penyalur yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa pembekuan, atau pencabutan izin usaha.”

Selain itu, dalam konteks hukum pidana, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menegaskan:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Dengan demikian, penukaran tabung LPG 3 kg dari Jawa Tengah ke Jawa Barat tidak diperbolehkan secara hukum, kecuali melalui mekanisme resmi yang disetujui Pertamina. Tabung harus tetap berada di wilayah distribusi asalnya untuk menjamin keselamatan, ketertiban pasokan, dan keadilan penerima subsidi. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa mengakibatkan sanksi administratif hingga pidana, Rosidi pun kembali menjawab, iya kang, saya akui, bahwa adik saya salah, tutup Rosidi dalam mengakhiri perbincanganya, 19 Desember 2025

Rilis : M. Khozim

Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta
Pasal 5 ayat (2) UU Pers yang menjamin hak jawab bagi pihak yang dirugikan.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: Www.Buserpolkrim.com. Terima kasih..

Polresta Cirebon Sita 168 Botol Miras Hasil Cipkon Operasi Lilin Lodaya

Buserpolkrim.com -Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Sabtu (20/12/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 168 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 138 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu. Miras tersebut disita dari wilayah Kecamatan Plumbon dan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

"Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 138 botol miras dari di wilayah Kecamatan Plumbon dan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas.

"Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian," kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.
(Koko ochim)