Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Peluncuran Layanan Pengaduan Reserse oleh Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M

Jakarta, . - Kepolisian Negara Republik Indonesia Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi...

Postingan Populer

Jumat, 12 Desember 2025

Peluncuran Layanan Pengaduan Reserse oleh Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M



Jakarta, . - Kepolisian Negara Republik Indonesia
Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., secara resmi meluncurkan Layanan Pengaduan Reserse Terintegrasi sebagai upaya strategis Polri dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta profesionalitas pelayanan publik di bidang penegakan hukum. 

Acara peluncuran berlangsung dalam suasana khidmat dan dihadiri oleh pejabat utama Mabes Polri, perwakilan Polda seluruh Indonesia, serta unsur pemerintah dan masyarakat.

Dalam sambutan resminya, Wakapolri menegaskan bahwa kehadiran layanan pengaduan ini merupakan bagian dari komitmen kuat Polri untuk memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat dalam penyampaian laporan, keluhan, maupun dugaan pelanggaran yang terkait dengan proses penyelidikan serta penyidikan oleh jajaran reserse. 

Beliau menyampaikan bahwa tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian yang profesional dan transparan terus meningkat, sehingga inovasi pelayanan menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.

"Peluncuran layanan pengaduan ini adalah bentuk nyata komitmen Polri untuk menjamin keterbukaan, memperkuat pengawasan, serta memastikan setiap proses penanganan perkara berjalan sesuai prinsip presisi — cepat, tepat, tuntas, dan transparan," ujar Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo dalam pidatonya.



Layanan Pengaduan Reserse Terintegrasi ini dilengkapi dengan sejumlah fitur utama yang dirancang untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan keamanan bagi masyarakat, di antaranya:

- Pelacakan Perkembangan Laporan secara Real-Time, memungkinkan pelapor memantau progres penanganan laporannya.

- Standar Waktu Respon Resmi, memastikan setiap pengaduan mendapatkan tindak lanjut dalam waktu yang telah ditetapkan.

- Perlindungan Identitas Pelapor, guna menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh masyarakat yang menyampaikan laporan.

- Integrasi Evaluasi Pengawasan Internal, memungkinkan supervisi berkala oleh jajaran pengawas Polri terhadap seluruh laporan yang masuk.

Wakapolri menegaskan bahwa transformasi pelayanan tidak hanya terletak pada sistem digital, melainkan juga pada integritas, dedikasi, dan budaya kerja seluruh personel Polri. Oleh karena itu, beliau menginstruksikan seluruh jajaran reserse di tingkat pusat hingga daerah untuk menerapkan layanan ini secara profesional, objektif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Acara peluncuran ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama antara jajaran reserse dan unit pengawasan internal Polri. 

Penandatanganan tersebut menandai kesiapan institusi dalam mengoperasionalkan layanan ini secara nasional dan konsisten dalam menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalitas, transparansi, serta keadilan.

Dengan peluncuran layanan ini, Polri berharap dapat semakin memperkuat kepercayaan publik serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan tugas-tugas kepolisian.
(Koko Ochim)

BUKANYA MEMBERIKAN KEPASTIAN TERKAIT HAK KONSUMEN MALAH TERKESAN ADU DOMBA UNTUK MENUTUPI TANGGUNGJAWAB YANG SEMESTINYA



Cirebon 12-12-2025
pada hari Jumat sekitar pukul 10.00 12-12-2025 sebut saja Ateng datang kerumah menceritakan bahwa akan ada pertemuan dengan sebut saja gobed yang beralamat di desa megu kec weru kab cirebon guna membahas terkait isu yang ada kaitannya dengan tanah kavling.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh beberapa diantaranya : Ateng Gobed Marno bapak Darja, Gepeng irwan dan mulyana
namun bukanya membahas terkait hak dan kewajiban atau setidaknya memberikan kepastian terhadap konsumen, akan tetapi justru sebaliknya pembahasan tersebut menjadi tidak bermutu karna menjadi debat kusir mencari pembenaran sendiri sendiri tidak jelas apa yang di bahas alias pepesan kosong,

Menurut mulyana ketika diminta tanggapannya menegaskan harusnya yang dibahas itu adalah kepentingan konsumen agar sesuai dengan substansinya, karna permasalahanya terkait hak konsumen yang belum terpenuhi sehingga pembahasan tersebut ada isinya bukan pembahasan kosong belaka tutupnya.

Kemungkinan kakak saya juga akan ambil langkah jika terus terusan dijanjikan tanpa adanya kepastian dari irwan yang sebagai penjual tanah kavling tersebut.

Menurut Satori (Ateng) pembeli kavling tidak butuh alasan apapun karna yang dibutuhkan surat bukan alasan ini itu beli tanah ya harus ada suratnya tegas Ateng kepada awak media.

Dengan adanya isu yang berkembang  tentunya kami sebagai awak media akan berkolaborasi baik dengan (aph) aparat penegak hukum ataupun instansi terkait
untuk terus memonitor agar konsumen benar benar mendapatkan haknya. (tiem).

Sport Center Indramayu Bersolek, Pedagang Ditertibkan Demi Kelancaran Proyek

Indramayu , – Pemerintah Kabupaten Indramayu mengambil langkah tegas untuk menyukseskan proyek revitalisasi kawasan Sport Center. Dalam rapat koordinasi yang digelar di ruang Sekretaris Daerah, Pemkab Indramayu bersama sejumlah stakeholder memutuskan untuk mensterilkan total area tersebut dari segala aktivitas, termasuk para pedagang kaki lima (PKL), demi kelancaran mobilisasi peralatan dan bahan konstruksi.

Rapat penting ini dihadiri oleh perwakilan dari Dispara, Satpol PP, Camat Indramayu, Danramil 1601, Lurah Karanganyar, Ketua Katar Karanganyar, hingga Ketua Paguyuban Pedagang SC, Nurbaeti.

Pemda Janjikan Penataan Estetik
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispara), Ahmad Syadeli, menegaskan bahwa revitalisasi ini bertujuan menjadikan Sport Center tidak hanya indah dipandang, tetapi juga memastikan kenyamanan bagi para pedagang ke depannya.

"Intinya, pedagang nyaman, ditata agar sukses membangun kawasan Sport Center yang indah dipandang. Para pedagang selanjutnya akan didata," ujar Syadeli.

Senada dengan Dispara, Kepala Satpol PP, Teguh Budiarso, bahkan mengusulkan konsep penataan ulang area pedagang agar lebih estetik. Ia berharap Sport Center ke depan tidak hanya menjadi pusat olahraga, tetapi juga bisa menjadi Ikon Kuliner baru di Indramayu, sehingga pengunjung betah.

Pedagang Mohon Tetap Bisa Berjualan
Di sisi lain, Ketua Paguyuban Pedagang Sport Center, Nurbaeti (48), menyampaikan dilema yang dihadapi oleh 74 pedagang yang selama ini menggantungkan hidupnya di area tersebut.

"Kami satu sisi mendukung penuh revitalisasi, tapi di sisi lain, pedagang juga harus difasilitasi. Ini adalah urusan perut.

Mohon agar kami bisa tetap berdagang (saat revitalisasi) atau diakomodir oleh pemerintah, dalam hal ini Dinas Dispara," pinta Nurbaeti.

Sedangkan Pembina Pedagang Kang Supardi,  berharap agar proses penertiban tidak serta merta menghentikan mata pencaharian mereka sepenuhnya. 

"Kami meminta Pemerintah Daerah Indramayu dapat memberikan solusi konkret, seperti lokasi sementara (relokasi) yang layak agar roda perekonomian mereka tetap berjalan selama proses pembangunan,"  tegas Kang Supardi, Jum'at Pon, (12/12).

Sport Center Indramayu dijadwalkan akan segera dibangun sebagai upaya Pemkab Indramayu dalam meningkatkan fasilitas olahraga  bertaraf nasional dan potensi pariwisata daerah dan mendukung UMKM lokal. (Nurbaeti)

Peringati Hari Juang TNI-AD Ke-80, Kodim 0735/Surakarta Gelar Karya Bakti Pembersihan Fasum Dan Bantuan Paket Sembako

Surakarta - Dalam rangka menyambut peringatan Hari Juang TNI AD ke-80 tahun 2025, Kodim 0735/Surakarta melaksanakan karya bakti pembersihan Fasilitas Umum (Fasum) dan pemberian bantuan paket sembako kepada warga masyarakat kurang mampu, bertempat RT ,04, RW .03, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Jum'at (12/12/2025).

Pelaksanaan Karya Bakti Pembersihan Fasilitas Umum tersebut melibatkan 100 orang peserta yang terdiri dari Anggota TNI dari Jajaran Korem 074/Warastratama, Kodim 0735/Surakarta, Polresta Surakarta, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Anggota Linmas, dan segenap warga Masyarakat.

Turut hadir dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Dandim 0735/Surakarta Letkol Inf Arief Handoko Usman, S.H., Para Danramil dan Perwira Staf, Lurah Mojo Siswoko Santoso S.Sos., M.Si, serta segenap tamu undangan lainnya.

Perwira Seksi Teritorial (Pasiter) Kodim 0735/Surakarta Kapten Inf Gasar selaku penanggung jawab kegiatan tersebut menegaskan kegiatan ini adalah bagian dari rangkaian Hari Juang TNI AD yang akan diperingati pada 15 Desember mendatang.

"Hari Juang TNI AD merupakan momentum untuk mengenang perjuangan pendahulu kita. Melalui karya bakti ini, kami ingin menegaskan kembali komitmen TNI AD untuk terus bersama rakyat, memberikan manfaat nyata bagi kehidupan sehari-hari," ungkapnya.

"Selain membersihkan area, kegiatan ini juga bertujuan mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat."tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya "Melalui gotong royong, dirinya berharap dapat membangun hubungan harmonis antara TNI dan rakyat. Ini adalah wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat yang menjadi tujuan utama pembinaan teritorial.

Sementara itu Dandim 0735/Surakarta Letkol Inf Arief Handoko Usman S.H., kepada awak media menjelaskan tentang pentingnya menjaga tradisi juang TNI AD serta memperkuat sinergi antara TNI dan masyarakat.

"Dengan kegiatan seperti ini, diharapkan masyarakat semakin termotivasi untuk bergotong royong, menjaga kebersihan, dan memperkuat solidaritas sosial demi menciptakan lingkungan yang lebih baik dan harmonis."pungkas Dandim.

Penulis : Arda 72

Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Kepatihan Wetan Hadiri Penyelesaian Perkara (Restorative Justice) Oleh Kejari Surakarta

Surakarta - Babinsa Kelurahan Kepatihan Wetan Sertu Budiono Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta bersama dengan Bhabinkamtibmas menghadiri Penyelesaian Perkara ( Restorative Justice ) oleh Kejaksaan Negeri Surakarta Bertempat di Ruang Omah Kampoeng Perdamaian Jl. Pamedan Kelurahan Kepatihan Wetan Kecamatan Jebres Kota Surakarta. Jum'at (12/12/2025) Pkl 08.45 Wib sd selesai.

Adapun perkara dalam penyelesaian tersebut tentang Pemakaian Narkoba jenis sabu dan sebagai tersangka an. Kholik Nasyori bin sagimin ( 34 ) warga RT 2 RW 13 Kampung Dawung Kel Serengan dan an. Hendro Prasetyo bin Waluyo Rt 01 Rw 04 warga kampung petoran Kel Jebres dengan barang bukti 0,52 gram jenis sabu.

Sertu Budiono menyampaikan dengan adanya Permohonan Restorative Justice ini yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung sangat berguna dalam membantu menyelesaikan masalah di tengah masyarakat. Sebab, hukum adat sebagai perwujudan kearifan lokal digunakan sebagai pendekatan penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan musyawarah ,'jelasnya

Dalam kesempatan tersebut dihadiri oleh Dr. Supriyanto. SH,MH ( Kajari Surakarta ), Bagyo Wibowo.SH ( Kasi Pidum Kejari Surakarta ), Triyanto ( Perwakilan BNN Kota Surakarta ), Ardias.SH ( Kasubagbin Kejari Ska ), Para Jaksa Penuntut umum, Sertu Budiono ( Babinsa ), Brigadir Joko Supriyanto ( Bhabinkamtibmas ), Unit Reskrim Polresta Surakarta, Sumijati, S.Sn ( Kasi Permas Kelurahan Kepatihan Wetan ) dan para Staf Kejari Surakarta.

Sertu Budiono menambahkan untuk Permohonan Proses Restorativ Justice tersebut akan diajukan oleh Kejaksaan Negeri Surakarta dan berharap mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung serta sambil menunggu putusan tersebut untuk kedua tersangka akan dikembalikan ke Lembaga Permasyarakatan Surakarta

Lebih lanjut,,Dan apabila pengajuan proses RJ mendapatkan Persetujuan dari Kejagung, kedua tersangka akan menjalani rehabilitasi di RSJD Dr. Arif Zainuddin Jebres dalam pengawasan ketat dari tim BNN Kota Surakarta dan staf Pidum Kejari Surakarta.

Penulis : Arda 72