Indramayu- Satresnarkoba polres Indramayu Polda Jabar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar. Seorang pria berinisial AR alias Jonggol(27) diamankan petugas di kediamanya di wilayah Karangampel, kabupaten Indramayu, pada Rabu 25 Februari 2026, sekitar pukul 20.40 WIB.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Indramayu dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang kerap di salahgunakan, terutama di kalangan generasi muda. Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui kasat Resnarkoba Polres Indramayu AKBP Boby Bimantara, menjelaskan terduga pelaku di amankan berserta barang bukti ribuan butir obat keras terbatas.
"Dalam penggeledahan di rumah terduga pelaku , polisi menemukan total 1.220 butir obat beberapa jenis. Barang bukti tersebut terdiri dari 670 tablet Tramadol yang di simpan dalam berbagai kemasan bekas roko dan tas untuk mengelabui petugas," ujar AKP Boby Bimantara, Selasa (10/3/2026).
Selain ribuan butir obat, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp600.000 yang di duga merupakan hasil penjualan, serta satu unit ponsel yang di gunakan terduga pelaku untuk bertransaksi. berdasarkan hasil interogasi sementara, AR mengaku mendapatkan ribuan butir obat tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial W yang beralamat di jakarta. Saat ini, mama tersebut telah masuk dalam Daftar Pencairan Orang(DPO) dan sedang dalam pengejaran intensif oleh tim SAR Resnarkoba.
"Tersangka mendapatkan barang dari Jakarta dan mengedarkanya di wilayah Indramayu.saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Indramayu guna proses penyidikan lebih lanjut," tambah kasat narkobah.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang atau narkotika di lingkungan masing-masing demi menjaga kondusivitas dan kesehatan masyarakat kabupaten Indramayu.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKBP Tarno kembali mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra polri dalam menjaga keamanan dan menjaga lingkungan.
"Apabila masyarakat menemukan potensi gangguan Kamtibmas,kami imbau untuk segera melaporkanya melalui layanan Lapor Pak Polisi- Siap Mas INDRAMAYU di WhatsApp 0819-9970-0110 atau melalui Call Center polri 110," ujar AKP Tarno
(Nurbaeti)





