Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Masa Jeda Mantan Narapidana dalam Pilkades Dipertanyakan, Panitia Diminta Buka Dasar Hukum

PURBALINGGA, BUSERPOLKRIM.COM — 19 Oktober 2026 Persyaratan pencalonan kepala desa kembali menjadi perhatian. Kali ini, sorotan ...

Postingan Populer

Senin, 19 Oktober 2026

Masa Jeda Mantan Narapidana dalam Pilkades Dipertanyakan, Panitia Diminta Buka Dasar Hukum



PURBALINGGA, BUSERPOLKRIM.COM — 19 Oktober 2026
Persyaratan pencalonan kepala desa kembali menjadi perhatian. Kali ini, sorotan tertuju pada ketentuan masa jeda bagi bakal calon kepala desa yang pernah menjalani hukuman pidana. Apakah seluruh persyaratan telah diperiksa secara menyeluruh, atau masih ada aspek hukum yang perlu diperjelas kepada publik?
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bukan sekadar ajang perebutan jabatan di tingkat desa. Proses demokrasi tersebut harus berjalan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, transparansi, serta prinsip keadilan bagi seluruh bakal calon.
Karena itu, persoalan kelayakan calon yang pernah menjalani hukuman pidana tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa dokumen administrasi telah lengkap. Kelengkapan berkas harus disertai pemeriksaan substantif untuk memastikan seluruh persyaratan hukum benar-benar terpenuhi.
MASA JEDA HARUS MENGACU PADA KETENTUAN HUKUM
Status seseorang sebagai mantan narapidana tidak serta-merta menghapus haknya untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa. Namun, hak tersebut tetap harus dijalankan sesuai persyaratan yang berlaku.
Pemeriksaan perlu mencakup status hukum calon, jenis tindak pidana, ketentuan masa jeda yang relevan, penghitungan jangka waktu, serta kewajiban mengumumkan status sebagai mantan terpidana apabila diwajibkan oleh peraturan.
Seluruh aspek tersebut harus dinilai berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan keadaan konkret calon yang bersangkutan.
Jika terdapat kewajiban masa jeda, ketentuan itu harus dipenuhi. Sebaliknya, apabila masa jeda dinilai tidak berlaku atau persyaratan dinyatakan telah terpenuhi, keputusan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai persoalan yang menyangkut kelayakan calon hanya diselesaikan melalui klaim sepihak tanpa penjelasan yang memadai.
PANITIA PILKADES DIMINTA MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Panitia Pilkades memiliki tanggung jawab untuk memeriksa persyaratan bakal calon sesuai kewenangannya. Oleh sebab itu, pertanyaan mengenai masa jeda mantan narapidana perlu dijawab melalui penjelasan yang objektif dan berdasarkan dokumen resmi.
Publik berhak memperoleh kejelasan mengenai mekanisme verifikasi yang dilakukan, ketentuan hukum yang dijadikan acuan, serta penerapan standar persyaratan terhadap seluruh bakal calon.
Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, panitia perlu menjelaskan dasar penilaiannya sesuai batas kewenangan dan ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.
Jika masih terdapat keraguan mengenai pemenuhan persyaratan, verifikasi lebih lanjut perlu dilakukan melalui mekanisme yang sah. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut harus ditempuh berdasarkan aturan yang berlaku, bukan berdasarkan tekanan maupun kepentingan pihak tertentu.
Perlu ditegaskan, munculnya pertanyaan publik bukanlah bukti bahwa telah terjadi pelanggaran. Namun, pertanyaan yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan layak dijawab secara profesional agar tidak berkembang menjadi spekulasi.
TRANSPARANSI MENJADI KUNCI KEPERCAYAAN PUBLIK
Kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkades tidak cukup dibangun melalui pernyataan bahwa seluruh tahapan telah berjalan sesuai prosedur. Kepercayaan harus ditopang oleh proses pemeriksaan yang objektif, penerapan aturan yang konsisten, dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah daerah dan instansi yang berwenang juga perlu memastikan bahwa setiap persoalan terkait persyaratan pencalonan ditangani berdasarkan fakta, dokumen resmi, serta ketentuan hukum yang tepat.
Tidak boleh ada tuduhan sebelum pemeriksaan dilakukan. Namun, tidak sepatutnya pula pertanyaan yang relevan mengenai persyaratan hukum dibiarkan tanpa penjelasan yang memadai.
Jika persoalan ini tidak diklarifikasi secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku, keraguan publik berpotensi meningkat dan kepercayaan terhadap proses demokrasi di tingkat desa dapat terganggu.
JIKA MEMENUHI SYARAT, JELASKAN DASAR HUKUMNYA!
Persoalan masa jeda mantan narapidana dalam Pilkades bukan soal membela atau menjatuhkan seseorang. Yang menjadi kepentingan utama adalah kepastian hukum, kesetaraan perlakuan terhadap bakal calon, dan integritas penyelenggaraan demokrasi desa.
Hak calon harus dihormati. Persyaratan hukum harus dipatuhi. Panitia pun harus menjalankan kewenangannya secara profesional dan akuntabel.
Pertanyaan yang perlu dijawab adalah: Apakah seluruh persyaratan pencalonan telah diperiksa dan diterapkan sesuai ketentuan hukum, termasuk ketentuan masa jeda bagi mantan narapidana apabila memang berlaku dalam perkara yang bersangkutan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut harus didasarkan pada fakta, dokumen resmi, dan mekanisme hukum yang sah, bukan asumsi ataupun pembenaran sepihak.
Sebab, dalam penyelenggaraan Pilkades, kepastian hukum bukan sekadar formalitas administrasi. Kepastian hukum merupakan fondasi untuk menjaga keadilan, transparansi, dan kepercayaan masyarakat.
BUSERPOLKRIM.COM
Mengawal transparansi, menguji kepastian hukum, dan menyuarakan kepentingan publik.
Penulis: SM, Joko

Cegah Banjir dan Jaga Lingkungan, Babinsa Joyotakan Bersama Warga Bersihkan Bantaran Sungai Jenes

Surakarta – Babinsa Joyotakan Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta Serka Sudiyono bersama warga binaan melaksanakan kerja bakti bersih-bersih bantaran Sungai Jenes,bertempat di RW 06, Kelurahan Joyotakan, Kecamatan Serengan, Minggu (18/10/2026)

Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian bersama terhadap kebersihan lingkungan sekaligus mempererat sinergi antara TNI dan masyarakat dalam menjaga kondisi wilayah agar tetap bersih, sehat, dan nyaman.

Dalam pelaksanaan kerja bakti, peserta bergotong royong membersihkan rumput liar, mengangkat sampah yang berada di sekitar bantaran sungai, serta merapikan lingkungan guna memperlancar aliran air dan mengurangi potensi terjadinya banjir, terutama saat memasuki musim hujan.

"Kegiatan ini bukan hanya sekadar bersih-bersih, tapi untuk memperlancar aliran air dan mengurangi risiko banjir. Kalau bantaran bersih, lingkungan juga sehat," ujar Serka Sudiyono.

Babinsa Joyotakan mengapresiasi antusiasme warga RW 06 yang turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Kegiatan berlangsung dengan penuh semangat kebersamaan dan kekeluargaan.

Diharapkan semangat gotong royong ini terus terjaga sehingga kebersihan lingkungan menjadi tanggung jawab bersama dan tercipta lingkungan yang aman, sehat, serta nyaman bagi seluruh masyarakat Kelurahan Joyotakan.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Agar Wilayah Tetap Aman Dan Kondusif Piket Koramil 01/Laweyan Melaksanakan Patroli Malam

 Surakarta - Piket Koramil 01/Laweyan Sertu Parso bersama Linmas melaksanakan kegiatan patroli menyisir tempat maupun jalan yang rawan tindak kejahatan di Wilayah kecamatan Laweyan, Minggu (19/10/2026).

Selain melaksanakan patroli, Piket Koramil 01/Laweyan juga mengingatkan kepada warga agar selalu siap siaga dalam menjaga keamanan lingkungan dengan penuh rasa tanggung jawab serta senantiasa mewaspadai orang yang tidak dikenal serta mencurigakan guna meminimalisir pergerakan orang yang akan berbuat kejahatan.

Kegiatan patroli malam menyisir jalan yang rawan kejahatan tidak hanya menghimbauan kepada warga untuk meningkatkan keamanan dan kesadaran masyarakat tetapi serta menjalin silahturahmi dengan mitra karib dengan harapan agar dapat memberikan informasi untuk mendukung tugas Piket dan berharap masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga lingkungan masing-masing agar terhindar dari berbagai bahaya termasuk bahaya kebakaran yang saat ini sering terjadi.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Polri Perkuat Polisi Khusus Kehutanan, Siapkan 70.000 Personel Lindungi Hutan dan Cegah Karhutla

MEDIA BUSER POLKRIM COM. JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia terus memperkuat barisan pengawal lingkungan hidup nasional. Melalui penguatan fungsi Polisi Khusus Kehutanan (Polsus Kehutanan), Polri menargetkan kesiapan sebanyak 70.000 personel yang akan ditempatkan di berbagai kawasan hutan di seluruh Indonesia untuk memperketat pengawasan, perlindungan hutan, serta pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
 
 
 
 Tahap Pertama: 586 Personel Telah Lulus Pendidikan
 
Sebagai langkah awal, sebanyak 586 personel telah resmi menyelesaikan pendidikan dan pelatihan khusus yang diselenggarakan di Pusat Pendidikan Bina Masyarakat (Pusdik Binmas), Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri. Kelulusan ini menandai siapnya gelombang pertama petugas yang memiliki kemampuan khusus dalam menjaga dan mengawasi kawasan hutan.
 
Para lulusan tidak hanya dibekali pemahaman hukum dan penegakan peraturan di bidang kehutanan, tetapi juga keterampilan teknis pengelolaan kawasan, deteksi dini ancaman kerusakan hutan, serta teknik penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
 
Visi dan Penekanan Kabaharkam Polri
 
Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum., menegaskan standar tinggi yang harus dimiliki setiap personel Polsus Kehutanan tersebut:
 
"Personel harus memiliki integritas yang tinggi, menguasai teknologi terkait pengelolaan dan pemantauan kawasan hutan, serta mampu memperkuat sinergi yang harmonis dengan masyarakat sekitar hutan dan lintas sektor terkait."
 
Penekanan ini disampaikan agar kehadiran ribuan personel ke depan benar-benar memberikan dampak nyata, bukan sekadar jumlah semata.
 
 Tujuan Strategis Penguatan Polsus Kehutanan
 
Langkah besar ini dilakukan untuk menjawab tantangan perlindungan hutan yang semakin kompleks:
 
1. Memperkuat pengawasan kawasan hutan — meminimalkan perambahan, penebangan liar, dan eksploitasi hutan secara ilegal
​
2. Mencegah kerusakan lingkungan — deteksi dini terhadap aktivitas yang merusak ekosistem hutan dan lahan
​
3.Menekan angka Karhutla — meningkatkan kemampuan pencegahan, pemantauan, dan penanganan kebakaran hutan dan lahan secara cepat dan terkoordinasi
​
4. Membangun kesadaran bersama — melibatkan masyarakat sebagai mitra utama dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia
 

 Sinergi Kunci Keberhasilan
 
Penguatan ini juga menekankan pentingnya kerja sama lintas instansi, antara Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah daerah, hingga masyarakat adat dan warga yang tinggal di sekitar hutan. Polri menyadari bahwa hutan tidak bisa dijaga hanya dengan kekuatan petugas bersenjata, tetapi butuh partisipasi aktif seluruh elemen bangsa.

((Nurbaiti))

Aturan Baru di Sport Center Indramayu: Musik Karaoke Bungkam Jam 2 Pagi, Hasil Respon Cepat Atas Keluhan Warga

INDRAMAYU — Suara musik keras dari tempat karaoke di kawasan Sport Center Kabupaten Indramayu yang selama ini sering mengganggu ketenangan warga sekitar, kini akhirnya diatur secara tegas. Mulai sekarang, musik harus sudah dibungkam paling lambat pukul 02.00 dini hari. Kebijakan ini lahir langsung dari keluhan masyarakat yang merasa terganggu sekaligus khawatir terhadap potensi keributan di lokasi tersebut.
 
 
 
 Awal Mula Keluhan, Selama ini, warga sekitar kerap merasa terganggu dengan suara musik yang terdengar sangat keras hingga mengganggu pendengaran dan istirahat. Tidak hanya itu, muncul kekhawatiran karena beberapa tempat karaoke di kawasan itu juga dugaan menyediakan fasilitas konsumsi minuman keras, yang kerap memicu keributan antar-pengunjung di tengah malam.
 
Merespons kondisi tersebut, warga menyampaikan pengaduan secara langsung kepada pihak Polsek Kota Indramayu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu.
 
 Tindakan Cepat Pihak Berwenang, Pengaduan warga langsung ditindaklanjuti. Pada malam Minggu, dilakukan operasi penertiban gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Indramayu, Ibu AKP Indri, bersama Kasat Satpol PP Kabupaten Indramayu, Bapak Opik. Petugas mendatangi lokasi dan memeriksa tempat-tempat yang menjadi sorotan warga.
 
Tidak cukup hanya dengan penertiban, pada malam harinya tim berkeliling kembali ke seluruh tempat usaha di kawasan Sport Center untuk menyampaikan secara langsung pemberitahuan aturan baru tersebut kepada para pengelola dan pemilik usaha.
 
 Isi Aturan Baru
 
Keputusan yang disepakati dan disampaikan kepada seluruh pengelola tempat karaoke dan kafe di kawasan Sport Center Indramayu:
 
Musik dan hiburan suara harus dimatikan paling lambat pukul 02.00 dini hari.
 
Tujuannya jelas:
 
1. Menjaga ketenangan dan kenyamanan warga sekitar
​
2. Mengurangi risiko keributan yang kerap terjadi akibat konsumsi minuman keras di tempat hiburan
​
3.Menciptakan suasana kawasan yang aman, tertib, dan kondusif bagi semua pihak
 
Harapan Bersama, Warga sangat mengapresiasi respon cepat dan langkah nyata yang diambil oleh Kapolsek Kota Indramayu beserta jajarannya, serta Kasat Satpol PP Kabupaten Indramayu. Diharapkan para pengelola tempat usaha juga dapat memahami dan mematuhi aturan ini demi kepentingan bersama, tetap bisa berusaha, namun tidak mengorbankan ketetanggaan dan ketertiban umum.

((Nurbaiti))