PANGKALPINANG, 21 JANUARI 2026 – Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Unit Operasional Tim Buser Naga berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana penggelapan pada hari Rabu (21/1/2026). Pelaku yang mengaku diri sebagai M Budi Setiawan (35 tahun, pelajar/mahasiswa) akhirnya menyerahkan diri setelah sebelumnya melarikan diri.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh AGUNG SETIYO NUGROHO (21 tahun, pelajar/mahasiswa) pada tanggal 18 Januari 2026 dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/35/I/2026/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA BANGKA BELITUNG. Korban melaporkan kehilangan mobil Suzuki Futura pick up tahun 2013 warna hitam dengan Nomor Polisi BN 8402 PV setelah pelaku, yang merupakan pegawai depot air isi ulangnya, pergi mengantarkan pesanan pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 07.15 WIB.
Setelah tidak dapat dihubungi dan tidak ditemukan di kontrakan, korban mencatat bahwa pelaku telah melarikan diri bersama mobil tersebut.
Tim Buser Naga melakukan penyelidikan pada hari Selasa (20/1/2026) dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan mobil korban di daerah Lontong Pancur. Ternyata mobil telah digadai pelaku kepada seorang warga bernama Ferry dengan nilai Rp2.000.000 dan kesepakatan penebusan Rp2.500.000 dalam satu bulan. Setelah mengamankan mobil, tim melanjutkan penyelidikan untuk menemukan pelaku namun tidak berhasil pada hari itu.
Pada hari Rabu sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku menyerahkan diri dan mengaku benar melakukan penggelapan. Menurut keterangannya, setelah mengantarkan pesanan, ia membawa mobil ke gudang korban kemudian pada hari Senin (19/1/2026) meminta bantuan teman bernama Rio untuk mencari orang yang mau menerima gadai. Uang hasil gadai sebagian diberikan kepada Rio sebesar Rp150.000 dan sisanya digunakan untuk memperbaiki mobil yang rusak.
Barang bukti berupa 1 unit mobil Suzuki Futura berhasil diamankan. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan antara lain melengkapi berkas investigasi, melakukan gelar pasca penangkapan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum
(HR)





