Kepolisian Resor Bangka Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan balok timah dan pasir timah di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Tindakan tersebut dinilai menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp 5 miliar akibat aktivitas pertambangan ilegal. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Hiu Satpolair Polres Bangka Barat pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Petugas mencurigai satu unit truk yang akan diseberangkan ke luar Pulau Bangka dengan muatan yang disamarkan sebagai komoditas perikanan.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 42 fiber box yang berdasarkan dokumen pengiriman disebut berisi udang. Namun, setelah dicek, box tersebut justru berisi balok timah dan pasir timah kering.
"Upaya penyelundupan ini berhasil kami gagalkan sehingga negara tidak sampai dirugikan. Timah merupakan sumber daya alam strategis yang harus dikelola sesuai ketentuan," ujar Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat dengan peran berbeda, mulai dari sopir hingga buruh angkut. Seluruhnya bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pengecekan lanjutan yang dilakukan pada Jumat (30/1/2026) mengungkap barang bukti berupa 401 keping balok timah, 38 karung pasir timah kering Total berat barang bukti diperkirakan mencapai sekitar 10 ton dengan nilai ekonomi sekitar Rp 5 miliar.
"Jika timah ini berhasil diselundupkan, negara akan kehilangan potensi penerimaan dan pengawasan atas sumber daya alamnya. Karena itu, penindakan ini menjadi bagian dari upaya melindungi kepentingan negara," kata Pradana.
Selain timah, polisi juga menyita satu unit truk, dua unit telepon seluler, tiket penyeberangan kapal feri, serta dua unit tungku cetak pasir timah.
Kapolres menegaskan, Polres Bangka Barat akan terus memperketat pengawasan di jalur pelabuhan dan perairan guna mencegah kebocoran sumber daya alam yang merugikan negara.
(HR)





