Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Dua Pria Ditangkap di Teluk Sono, Polsek Bonai Darussalam Amankan Sabu 2,3 Gram

Rokan Hulu — Polsek Bonai Darussalam berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Desa Teluk Sono, K...

Postingan Populer

Sabtu, 04 April 2026

Dua Pria Ditangkap di Teluk Sono, Polsek Bonai Darussalam Amankan Sabu 2,3 Gram



Rokan Hulu — Polsek Bonai Darussalam berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Mirwan Agusman, SH bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

Saat melakukan patroli dan penyelidikan di Jalan PT Andhika, Desa Teluk Sono, petugas mendapati dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Keduanya kemudian diamankan dan diketahui berinisial JTY(26) dan inisial R (33).

“Ketika dilakukan interogasi awal, keduanya terlihat panik sehingga petugas melakukan penggeledahan,” ujar Kapolsek Bonai Darussalam, IPTU Abdau.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 2,3 gram yang disimpan oleh tersangka JTY. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Infinix warna abu-abu beserta kartu SIM, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna biru tanpa nomor polisi yang digunakan para tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial H yang saat ini masih dalam pencarian dan pengejaran.
Berdasarkan hasil tes urine, kedua tersangka dinyatakan positif mengandung zat narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bonai Darussalam guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polsek Bonai Darussalam juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah hukumnya. *(Humas Polres Rohul)ds/Robet)

Warga Perumahan Candi Bugang Gelar Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan

WONOSOBO — Dalam rangka mempererat tali silaturahmi pasca Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, warga Puri Candi Bugang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, menggelar kegiatan halal bihalal pada Sabtu (04/04/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Makan Sari Rasa dengan suasana penuh kehangatan dan kebersamaan.

Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting dan warga setempat, di antaranya Kepala Desa Kalierang, Sri Hartini, Ketua RT 03 RW 05 Puri Candi Bugang, Suwito, serta tokoh agama Kyai Komaludin yang akrab disapa Gus Cakep Simanjuntak. Kehadiran para tokoh tersebut semakin menambah khidmat dan makna dalam kegiatan halal bihalal yang digelar oleh warga.

Sejak awal acara, suasana keakraban begitu terasa. Warga tampak antusias mengikuti rangkaian kegiatan, mulai dari ramah tamah, sambutan, hingga doa bersama. Halal bihalal ini tidak hanya menjadi ajang saling bermaaf-maafan, tetapi juga momentum untuk mempererat hubungan sosial dan membangun komunikasi yang lebih baik antarwarga di lingkungan Perumahan Candi Bugang.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Kalierang, Sri Hartini, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh warga yang telah berpartisipasi dalam menyukseskan kegiatan tersebut. Ia juga memberikan penghargaan khusus kepada para ibu-ibu yang dinilainya memiliki peran besar dalam kehidupan bermasyarakat.

"Terima kasih kepada seluruh warga Puri Candi Bugang, khususnya ibu-ibu yang merupakan ras terkuat di bumi, karena telah berkontribusi dalam terselenggaranya acara ini," ujarnya, yang disambut tepuk tangan dari para hadirin.

Sementara itu, Ketua RT 03 RW 05 Puri Candi Bugang, Suwito, menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan halal bihalal ini. Menurutnya, kegiatan semacam ini sangat penting untuk mempererat hubungan antarwarga yang selama ini mungkin hanya sebatas saling mengenal.

Ia menambahkan bahwa meskipun sebagian warga telah melaksanakan halal bihalal di lingkungan keluarga masing-masing, namun kegiatan bersama seperti ini memiliki nilai lebih dalam memperkuat kebersamaan.
"Dengan adanya kegiatan ini, warga bisa lebih saling mengenal satu sama lain. Tidak hanya sekadar bertemu, tetapi juga membangun kedekatan dan kekompakan," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kyai Komaludin atau yang akrab disapa Gus Cakep Simanjuntak turut memberikan tausiyah yang menyejukkan. Ia menekankan pentingnya menjaga silaturahmi di tengah perkembangan zaman yang semakin modern.

Menurutnya, saat ini banyak orang yang hanya mengandalkan media sosial untuk menyampaikan ucapan maaf saat Idulfitri. Namun, silaturahmi secara langsung tetap memiliki makna yang jauh lebih dalam dan tidak dapat tergantikan.

"Kalau di rumah masing-masing tentu sudah mengadakan halal bihalal. Tapi dengan kegiatan seperti ini, silaturahmi menjadi lebih erat. Di zaman modern ini, jangan hanya mengucapkan mohon maaf lahir dan batin lewat media sosial, alangkah baiknya tetap bersilaturahmi secara langsung," tuturnya.

Acara kemudian ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh Kyai Komaludin, dengan harapan seluruh warga diberikan kesehatan, keberkahan, serta kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat.

Dengan terselenggaranya kegiatan halal bihalal ini, diharapkan semangat kebersamaan dan kekeluargaan di lingkungan Perumahan Candi Bugang dapat terus terjaga dan semakin kuat, seiring dengan perkembangan zaman yang terus berubah.

(Yudhi)

Patroli Malam, Anggota Koramil Bulukerto Sempatkan Komsos Dengan Warga

Wonogiri - Untuk menjaga kamtibmas yang kondusif, Anggota koramil 21/Bulukerto Kodim 0728/Wonogiri secara rutin melaksanakan patroli kewilayahan .selain itu kegiatan patroli wilayah sekaligus dimanfaat untuk melakukan komunikasi Sosial, serta memberikan himbauan kepada warga masyarakat binaan agar tetap menjaga keamanan dan aktif menjalankan siskamling. 

Seperti halnya yang dilakukan oleh Pelda Heru bersama rekan Babinsa ,saat patroli malam sekaligus menjalin komunikasi sosial (komsos) bersama para pemuda di Kecamatan Bulukerto,Jumat (3/4/2026) Malam. 

Dalam kesempatan tersebut ,Babinsa memberikan himbauan agar para warga dapat ikut menjaga keamanan dan ketertiban
Dalam kesempatan tersebut, Babinsa dapat memberikan himbauan agar para warga dapat ikut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat ,guna mewujudkan ketahanan wilayah yang kuat.

Pelda Heru mengajak warga, selain melaksanakan patroli untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, Babinsa juga melaksanakan komsos bersama masyarakat,guna mempererat tali silaturahmi dan kerja sama yang baik ,agar hubungan Babinsa makin erat.

Pelda Heru menambahkan, kegiatan patroli wilayah rutin di lakukan oleh anggota Koramil guna mengetahui perkembangan dan permasalah yang ada diwilayah binaan.

Penulis : Arda 72

Jumat, 03 April 2026

“Nama BXXXKI Mencuat! Siapa Sosok di Balik Penyelundupan Timah Jalan Kampak?”

Pangkalpinang — Upaya penyelundupan timah balok (ingot) kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Bangka Belitung. Pada Rabu, 2 April 2026, aparat dari Polresta Pangkalpinang menggagalkan pengiriman ilegal sekitar 10 ton timah yang disamarkan menggunakan tumpukan kardus di atas bak truk.

Truk dengan nomor polisi A 9597 B itu diamankan di kawasan Jalan Kampak, Kecamatan Gerunggang. Modus penyamaran menggunakan limbah kardus diduga sengaja dilakukan untuk mengelabui petugas dari praktik pengiriman timah ilegal yang selama ini disebut-sebut masih marak terjadi.

Hasil penelusuran tim investigasi awak media mengungkap bahwa pola ini bukanlah hal baru. Para pemain timah ilegal kerap menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan muatan sebelum dikirim keluar Pulau Bangka, dengan tujuan utama Jakarta dan sekitarnya.

Namun, yang membuat kasus ini semakin menjadi sorotan publik adalah mencuatnya nama seorang oknum aparat penegak hukum di lingkungan Polda Bangka Belitung berinisial BXXXKI.

Seorang narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada tim investigasi bahwa sosok BXXXKI bukan pemain baru dalam bisnis gelap timah di wilayah tersebut.
"Yang bersangkutan sudah lama dikenal di lingkaran pertimahan ilegal. Dia punya jaringan kuat, bahkan sampai ke luar daerah," ujar sumber tersebut.

Informasi yang dihimpun juga menyebutkan bahwa oknum tersebut diduga memiliki usaha warung kopi di kawasan Jalan Kampak, serta aset berupa rumah di Jakarta. Jaringan yang dimiliki disebut-sebut telah mengakar dan beroperasi cukup lama tanpa tersentuh hukum secara serius.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah praktik ini berjalan sendiri, atau ada aliran setoran ke pihak yang lebih tinggi?

Publik kini menanti langkah tegas dari Kapolda Bangka Belitung untuk mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai penindakan hanya berhenti pada sopir yang kerap menjadi "tumbal", sementara aktor utama di balik jaringan justru luput dari jerat hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Pangkalpinang terkait pengembangan kasus tersebut. Muncul pula spekulasi apakah penanganan perkara ini akan diambil alih oleh Polda Bangka Belitung, mengingat besarnya potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5 miliar.

Sebagaimana instruksi Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, institusi Polri berkomitmen untuk memberantas segala bentuk pertambangan ilegal tanpa pandang bulu. Termasuk jika praktik tersebut melibatkan oknum aparat yang seharusnya menjadi penegak hukum, bukan justru pelindung atau bahkan pelaku.
Kasus ini menjadi ujian nyata: apakah
 komitmen tersebut akan ditegakkan secara konsisten, atau kembali tenggelam di tengah kuatnya jaringan mafia timah yang selama ini sulit disentuh. 

(HR/TIM) 

Dugaan Peredaran Obat Tipe G di Anjatan Indramayu Kian Meresahkan, Warga Minta Bupati dan Gubernur Turun Tangan

Indramayu – Dugaan peredaran obat-obatan golongan tertentu (tipe G) dan sejenisnya disebut-sebut terjadi di wilayah Jl. Cilandak (Pintu Air), Dusun Sawah Indah RT 05 / RW 01, Desa Anjatan, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, pada Jum'at, (27/03/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran obat tipe G tersebut bukan hal baru. Sejumlah warga sekitar mengaku heran karena dugaan praktik itu disebut telah berlangsung cukup lama namun belum tersentuh penindakan hukum secara nyata.

Salah satu warga, yang enggan disebutkan namanya, sempat melontarkan dugaan adanya pihak yang membekingi aktivitas tersebut.

“Ang kaya e sih ana kang bekingin,” ujarnya dalam bahasa daerah, yang jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti adanya dugaan pihak yang melindungi atau membekingi.

Bahkan salah satu warga Dusun Sawah Indah 05/01 pun angkat bicara meski tampak terlihat takut-takut, Ang gage diberantas, kita e beli wani laporan e (terjemahan bahasa Indonesia (Bang cepat di berantas, aku gak berani lapornya)).

Kondisi ini pun memicu keresahan di tengah masyarakat. Warga khawatir, jika dibiarkan berlarut-larut, peredaran obat-obatan tersebut dapat merambah ke kalangan generasi muda dan berdampak buruk terhadap masa depan mereka.

Masyarakat berharap adanya perhatian serius dari pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Indramayu serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Nama Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, turut disebut oleh warga agar dapat turun langsung melihat kondisi di lapangan, bersama Bupati Indramayu, guna memastikan kebenaran informasi sekaligus mengambil langkah tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Selain itu, warga juga meminta aparat penegak hukum dan instansi kesehatan untuk segera melakukan penyelidikan mendalam. Hal ini dinilai penting untuk menjaga keamanan lingkungan serta mencegah meluasnya penyalahgunaan obat-obatan yang peredarannya dibatasi.

Perlu diketahui, peredaran obat keras tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan merupakan pelanggaran hukum serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dikenakan sanksi pidana.
klik dibawah ini untuk mengetahui lokasinya Lokasi

Ancaman hukuman bagi pelanggar tidak main-main, yakni pidana penjara hingga 15 tahun serta denda miliaran rupiah, tergantung pada jenis pelanggaran dan tingkat kesalahannya.

Dengan adanya laporan ke beberapa awak media dan keresahan warga ini, diharapkan pihak berwenang dapat segera mengambil langkah konkret demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran obat-obatan terlarang.

(Tim Wartawan Bersatu)