Indramayu – Praktik peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Indramayu kembali menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran investigatif yang dilakukan tim media di lapangan, muncul dugaan kuat adanya aktivitas distribusi obat-obatan seperti tramadol, eximer, dan sejenisnya yang dilakukan secara terselubung dengan sistem cash on delivery (COD) di Desa Tugu, Kecamatan Sliyeg. Selasa, (28/4/2026).
Aktivitas tersebut diduga berlangsung cukup lama dan terorganisir. Sejumlah indikasi mengarah pada adanya sosok yang disebut-sebut warga berinisial “Otop”, seorang pria berusia sekitar 40 tahunan, yang diduga memiliki peran dalam jaringan tersebut. Meski demikian, informasi ini masih bersifat praduga dan memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan pola transaksi yang tidak menetap di satu titik. Lokasi yang kerap disebut berada di sekitar Jalan Kuang–Hj. So, Tugu Kidul, namun dalam praktiknya diduga sering berpindah-pindah tempat atau melalui kesepakatan tertentu antara penjual dan pembeli. Sistem ini dinilai mempersulit pengawasan karena tidak dilakukan secara terbuka.
Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa aktivitas mencurigakan kerap terjadi sejak siang hingga malam hari. Ia menyebut banyak anak muda yang hilir mudik ke lokasi tersebut, bahkan tidak sedikit yang datang dari luar desa.
“Kami sering melihat anak-anak muda datang silih berganti. Bukan hanya warga sini, tapi juga dari luar. Itu yang membuat kami curiga,” ujarnya.
Warga juga mengaku telah beberapa kali memberikan teguran secara langsung, namun diduga tidak diindahkan. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan dampak sosial yang lebih luas, terutama terhadap generasi muda di lingkungan tersebut.
Selain itu, beredar informasi di tengah masyarakat bahwa sosok yang sama sebelumnya pernah tersandung kasus serupa. Namun, kebenaran informasi tersebut belum dapat dipastikan dan memerlukan klarifikasi resmi dari pihak berwenang.
Masyarakat Desa Tugu berharap aparat kepolisian, khususnya Polres Indramayu, dapat segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan peredaran obat keras ini. Penindakan yang tegas dinilai penting untuk mencegah meluasnya peredaran serta memberikan efek jera kepada pelaku, apabila terbukti.
Sebagai informasi, tramadol termasuk dalam kategori Obat-Obat Tertentu (OOT) yang penggunaannya wajib berdasarkan resep dan pengawasan dokter. Penyalahgunaan maupun peredaran tanpa izin melanggar ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda.
Penggunaan obat keras tanpa pengawasan medis juga memiliki risiko serius, mulai dari ketergantungan hingga gangguan kesehatan yang berpotensi fatal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas tersebut. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.
(Tim Investigasi / Wartawan Bersatu)







