Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo melaksanakan Operasi Wira Waspada secara nasional pada tanggal 10 hingga 12 Desember 2025 sebagai bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian.
Operasi serentak ini bertujuan untuk memperketat pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah kerjanya.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Wonosobo fokus menyasar dua daerah utama, yakni Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Temanggung, untuk memastikan kepatuhan WNA terhadap aturan Izin Tinggal.
Di Kabupaten Purworejo, Tim Inteldakim melakukan pemeriksaan terhadap beberapa perusahaan yang menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pemeriksaan awal dilakukan di PT. PETANI SUKSES MAKMUR, di mana petugas mendapati dua TKA yang dipekerjakan dan disponsori oleh perusahaan tersebut. Selanjutnya, tim melanjutkan pemeriksaan ke PT. ARAMI JAYA dan menemukan enam TKA yang bekerja di sana.
Meskipun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap total delapan TKA di kedua perusahaan tersebut tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian, Imigrasi Wonosobo tetap memberikan imbauan kepada pihak perusahaan untuk selalu memperhatikan dan mematuhi aturan terkait penggunaan TKA.
Setelah menyelesaikan pemeriksaan di Purworejo, Tim Inteldakim keesokan harinya melanjutkan Operasi Wira Waspada ke Kabupaten Temanggung. Lokasi ini menjadi fokus pengawasan karena adanya dugaan keberadaan orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Dugaan tersebut terbukti setelah petugas berhasil menemukan satu WNA berkewarganegaraan Malaysia yang melakukan pelanggaran serius. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa WNA tersebut telah melakukan overstay atau tinggal melebihi batas waktu izin tinggalnya, yang terhitung sudah berlangsung sejak tahun 2022.
Sebagai respons atas temuan pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo segera mengambil tindakan tegas. Petugas menahan sementara paspor WNA Malaysia yang terbukti melakukan overstay tersebut sebagai barang bukti dan upaya pengamanan. Selanjutnya, WNA yang melanggar tersebut diarahkan untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan yang komprehensif di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo. Langkah ini dilakukan untuk mendalami pelanggaran yang terjadi dan menentukan sanksi yang tepat sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian yang berlaku.
(Yudhi)





