Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Pastikan Wilayah Binaan Tetap Kondusif, Babinsa Keprabon Bersama Bhabinkamtibmas Laksanakan Patroli & Sambang Warga

Surakarta - Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman terhadap warga masyarakat yang ada di wilayah binaan, Babinsa Kelurahan Keprabon Ko...

Postingan Populer

Sabtu, 07 Maret 2026

Pastikan Wilayah Binaan Tetap Kondusif, Babinsa Keprabon Bersama Bhabinkamtibmas Laksanakan Patroli & Sambang Warga

Surakarta - Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman terhadap warga masyarakat yang ada di wilayah binaan, Babinsa Kelurahan Keprabon Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Serma Daniel Kaputing dan Sertu Sugiyanto bersama Bhabinkamtibmas Keprabon Aiptu Anip Purnanto melaksanakan kegiatan patroli wilayah dan sambang warga bertempat di Kampung Keprabon Kulon RW 01 Kelurahan Keprabon Kecamatan Banjarsari, Sabtu (07/03/2026)

Dikatakan Serma Daniel dalam pelaksanaan patroli dan sambang warga binaan, dirinya menghimbau masyarakat/warga binaan agar selalu meningkatkan kewaspadaan mengingat kejahatan bisa terjadi kapan dan dimana saja serta agar ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan guna tercipta dan terpeliharanya situasi wilayah yang aman dan kondusif .

"Kegiatan Patroli Wilayah ini juga bertujuan untuk menjalin tali silaturahmi serta menjaga keakraban antara Aparat keamanan dengan warga binaan, sehingga tetap terjaga hubungan baik dan harmonis."pungkasnya.

Penulis : Arda 72

Smelter Tanpa Identitas di Air Mesu Timur Terkuak, Diduga Milik PT Premium Tin Indonesia.


Bangka Tengah — Aktivitas sebuah smelter peleburan bijih timah di pinggir jalan raya Desa Air Mesu Timur, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, kembali menjadi sorotan. Dalam pemberitaan sebelumnya, tim investigasi awak media menemukan sebuah smelter yang beroperasi tanpa papan nama atau plang perusahaan, memicu tanda tanya publik mengenai legalitas dan pengelolaan lingkungannya.

Penelusuran lebih lanjut dilakukan tim investigasi untuk mengungkap siapa pihak di balik aktivitas peleburan timah tersebut. Dari informasi yang diperoleh dari sumber A1 terpercaya—yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan—disebutkan bahwa smelter yang berada di Desa Air Mesu Timur diduga milik PT Premium Tin Indonesia (PTI).

Sumber tersebut menyebutkan, perusahaan yang sama juga memiliki smelter lain yang berlokasi di Jalan Dahlia No. 20, RT 016/RW 006, Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Lokasi tersebut berada di kawasan padat penduduk sehingga keberadaannya sempat menuai protes warga.

"Direkturnya dikenal dengan sebutan Bos Feri," ungkap sumber tersebut kepada tim investigasi.

Jejak IUP di Bangka Tengah

Dari penelusuran dokumen yang dihimpun tim investigasi, PT Premium Tin Indonesia diketahui memiliki tiga lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, yaitu:

IUP Nomor 188.44/436/ESDM/2017 dengan luas sekitar 100,60 hektare, berlokasi di Desa Kerantai, Kecamatan Sungai Selan.

IUP Nomor 188.4/273/ESDM/DPMPTSP/2018 dengan luas sekitar 15,50 hektare, berlokasi di Desa Sungai Selan, Kecamatan Sungai Selan.

IUP Nomor 188.44/441/ESDM/2017, berlokasi di Desa Keretak, Kecamatan Sungai Selan.

Namun berdasarkan keterangan sumber, hasil produksi bijih timah dari tiga lokasi tersebut dinilai tidak terlalu produktif.

"Biasanya bahan baku bijih timah yang masuk ke smelter juga didatangkan dari luar IUP, termasuk dari wilayah Bangka Barat dan Bangka Selatan," ungkap sumber tersebut.
Dugaan Masalah Pengelolaan Limbah
Selain soal asal bahan baku, persoalan lain yang menjadi sorotan adalah pengelolaan limbah hasil produksi. Dari pantauan tim investigasi di lokasi smelter Desa Air Mesu Timur, diduga fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) belum tersedia.

Air limbah hasil produksi yang masih panas terlihat dialirkan langsung ke saluran di belakang bangunan tanpa melalui proses pengendapan terlebih dahulu. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya kandungan logam berat yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar, termasuk air tanah.
Sementara itu, di smelter yang berada di Kelurahan Dul, warga mengeluhkan asap hitam pekat yang kerap keluar dari proses pembakaran bijih timah.

"Asapnya tebal dan kadang berbau menyengat. Dulu warga sempat protes karena lokasinya sangat dekat dengan rumah penduduk," ujar salah seorang warga yang ditemui tim investigasi.

Ancaman Pencemaran Lingkungan
Potensi pencemaran air dan udara sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut, Pasal 98 mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan, sedangkan Pasal 99 mengatur sanksi bagi pencemaran yang terjadi akibat kelalaian.

 Ancaman hukuman mencakup pidana penjara serta denda hingga miliaran rupiah.
Desakan Investigasi Menyeluruh
Menanggapi temuan di lapangan, tim investigasi awak media mendesak sejumlah instansi terkait untuk segera turun melakukan pemeriksaan langsung.

Beberapa instansi yang diminta melakukan penelusuran antara lain Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah, Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, serta Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Langkah investigasi menyeluruh dinilai penting untuk memastikan legalitas operasional smelter, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, serta melindungi masyarakat dari potensi dampak pencemaran yang lebih luas.

Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak perusahaan terkait temuan di lapangan tersebut.

(HR/TIM) 

Jumat, 06 Maret 2026

Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Suami Diduga oleh Istri di Tigaraksa



Polresta Tangerang melakukan penyelidikan kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di di Kapling Pinang, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Kasus itu diketahui setelah seorang perempuan berinisial EM mendatangi Mapolresta Tangerang, Jumat (6/3/2026) sekitar jam 11 siang. Kepada petugas, EM mengaku telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap suaminya berinisial J di kediamannya. 

"Dari keterangan awal yang disampaikan kepada petugas, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kediaman mereka," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim Polresta Tangerang bersama Polsek Tigaraksa dan Pamapta langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sementara EM diamankan di Polresta Tangerang. 

Di TKP, petugas mengamankan sejumlah barang bukti serta meminta keterangan dari saksi-saksi. Selain itu, jenazah korban langsung dibawa ke RSUD Balaraja untuk dilakukan autopsi. 

"Langkah penyelidikan dilakukan untuk mengungkap secara jelas kronologi kejadian maupun motif dari peristiwa tersebut," jelasnya.

Indra Waspada menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Termasuk memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti lainnya. Sedang untuk motif masih didalami. 

"Proses penyelidikan masih terus berlangsung. Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kembali," ujar Indra Waspada

Dia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi. Percayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian," pungkasnya.



Red/Toher Sw

Persit Kartika Chandra Kirana Cabang L Kodim 0735/Surakarta Ikuti Zoom Meeting Sosialisasi Program PERSIT BISA 2

Surakarta - Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang L Kodim 0735/Surakarta, Ny. Tami Arief Handoko Usman,ikut serta dalam kegiatan zoom meeting sosialisasi program PERSIT BISA 2.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang L Kodim 0735/Surakarta didampingi oleh Ketua Seksi Penerangan dan Redaksi Koorcab Rem 074/Warastratama, Ketua Seksi Penerangan dan Redaksi Cabang L Kodim 0735/Surakarta, Penerangan Kodim 0735/Surakarta dan Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang dikenal masyarakat 
dengan ketrampilan merajut *"ORENAYU"* dan Batik *"SEKAR KEDHATON"*

Ny. Tami Arief Handoko Usman memegaskan kegiatan ini diselenggarakan oleh Seksi Penerangan dan Redaksi Persit Kartika Chandra Kirana PD IV/Diponegoro.

"Kegiatan zoom meeting tersebut sangat membantu kami untuk lebih faham mengenai strategi publikasi dan promosi produk, yang akan dilaksanakan Persit Kartika Chandra Kirana Cabang L Kodim 0735/Surakarta, khususnya dalam program *PERSIT BISA 2*"tuturnya.

"Program ini sangat diharapkan untuk meningkatkan jangkauan informasi mengenai berbagai produk Persit, khususnya Persit Kartika Chandra Kirana Cabang L Kodim Surakarta ini."pungkasnya.

Penulis : Arda 72

Ancaman Bagi Generasi Muda, Dugaan Peredaran Obat Tipe G Marak di Indramayu



Indramayu – Situasi di wilayah Kabupaten Indramayu dinilai sedang tidak baik-baik saja. Hal ini menyusul adanya dugaan maraknya peredaran obat-obatan golongan tertentu atau yang dikenal dengan obat tipe G di wilayah Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Sindang, Polres Indramayu. Jum'at, (6/3/2026).


Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas penjualan obat yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat tersebut diduga telah berlangsung cukup lama.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa obat-obatan tersebut diduga diperjualbelikan secara bebas tanpa pengawasan yang jelas.

"Kalau bisa dibubarkan saja, Bang. Ini bisa membahayakan generasi muda," ujar sumber tersebut kepada wartawan.

Menurutnya, aktivitas tersebut membuat masyarakat sekitar merasa resah karena dikhawatirkan dapat berdampak buruk terhadap lingkungan, khususnya bagi kalangan remaja.

Pantauan warga di sekitar lokasi juga menunjukkan bahwa pembeli yang datang tidak hanya dari kalangan dewasa, tetapi diduga juga berasal dari berbagai usia. Bahkan terdapat kekhawatiran karena sejumlah pembeli diduga masih berusia sangat muda atau anak di bawah umur. Kondisi ini menimbulkan keprihatinan masyarakat. 

Mereka berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penelusuran dan penindakan jika memang ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Selain itu, berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, penjual obat tersebut juga diduga bukan merupakan warga setempat.

Ancaman Hukum Tegas Menanti
Peredaran obat-obatan golongan tertentu tanpa izin dan tidak sesuai prosedur merupakan tindakan yang melanggar hukum. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa resep dokter juga berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana lainnya, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda miliaran rupiah, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.

Masyarakat pun berharap aparat terkait, khususnya dari pihak kepolisian serta dinas kesehatan, dapat segera melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi tersebut serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat.

Jika dugaan tersebut terbukti benar, warga berharap tindakan tegas dapat segera dilakukan demi melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

(Tim Wartawan Bersatu)