Pangkalpinang – Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam di Kota Pangkalpinang.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/2026/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung, tertanggal 29 Januari 2026.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis dini hari, 29 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, bertempat di X-tream Bar, Jalan Semabung Lama, Kecamatan Bukitintan, Kota Pangkalpinang.
Korban diketahui berinisial Dxxx Nxxxxxx Sxxxxx Nxxxxx (34), seorang perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, warga Desa Bhaskara Bhakti, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah. Sementara terlapor adalah Johan alias Jojo (34), warga Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Kronologis Kejadian
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat korban datang ke X-tream Bar sebagai pengunjung dan bertemu dengan terlapor yang tengah duduk bersama seorang perempuan. Korban kemudian bercanda dengan pelaku dan mengucapkan kalimat bernada gurauan, lalu menyentuh bagian kepala pelaku.
Diduga tersinggung, pelaku secara spontan memukul korban di bagian pelipis mata sebelah kiri sebanyak satu kali, hingga ponsel korban terjatuh. Saat korban mengambil kembali ponselnya dan mendatangi pelaku, pelaku kembali melakukan pemukulan di bagian yang sama.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polresta Pangkalpinang guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kronologis Penangkapan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser Naga melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menerima informasi bahwa pelaku berencana menyerahkan diri.
Tim kemudian bergerak ke kawasan Jembatan 12 dan berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Johan alias Jojo. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku menyatakan pemukulan dilakukan secara spontan karena merasa kesal atas tindakan korban. Situasi di lokasi kejadian sempat memanas sebelum akhirnya petugas keamanan tempat hiburan malam memisahkan korban dan pelaku.
Proses Hukum Berlanjut
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut mengamankan satu lembar bukti visum sebagai barang bukti.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan pejabat utama (PJU) guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
(HR)





