Media Buser Polkrim

Berita Terkini

KEBIJAKAN PULANG MALAM DI RSUD INDRAMAYU MENUAI KELUHAN KELUARGA PASIEN, DIRASA KURANG HUMANIS

Indramayu - Momen kepulangan dari rumah sakit yang seharusnya disambut lega justru memicu kekecewaan bagi salah satu pasien   da...

Postingan Populer

Selasa, 06 Oktober 2026

KEBIJAKAN PULANG MALAM DI RSUD INDRAMAYU MENUAI KELUHAN KELUARGA PASIEN, DIRASA KURANG HUMANIS

Indramayu - Momen kepulangan dari rumah sakit yang seharusnya disambut lega justru memicu kekecewaan bagi salah satu pasien   dan keluarga di RSUD Indramayu, Jawa Barat, Selasa malam (06/10/2026) 

Salah satu keluarga pasien, Wira Hadiyono mengaku heran dan tidak nyaman dengan prosedur tersebut. Menurutnya, pemulangan di jam istirahat memicu kecemasan baru, mulai dari sulitnya mencari transportasi umum hingga kondisi jalan yang sepi.

Persoalan ini menyoroti pentingnya komunikasi awal dari pihak rumah sakit terkait kepastian jadwal kepulangan. Tanpa informasi yang jelas sejak awal, kebijakan pemulangan malam hari berkesan terburu-buru dan kurang humanis.

 Mereka mengeluhkan kebijakan pemulangan pasien yang dilakukan pada malam hari hingga mendekati tengah malam.

Menurut Wira dari keterangan salah seorang pegawai RSUD Indramayu menjelaskan,  bahwa pemulangan pada malam hari dilakukan berdasarkan selesainya rangkaian terapi medis dan pertimbangan keselamatan pasien.

"Kalau untuk proses pemulangan, jika obatnya sudah selesai ya pulang. Tergantung kondisi, misal antibiotiknya selesai jam 8 malam, jam 9 malam baru bisa pulang, tidak apa-apa yang penting dijemput," ujar menirukan ucapan pegawai tersebut. 

Ia menambahkan, menahan pasien yang sudah membaik terlalu lama di ruang perawatan justru berisiko memicu infeksi silang.
"Kalau bapaknya sudah membaik, di rumah sakit justru nggak bagus kalau kelamaan, karena takut tertular infeksi lain," imbuhnya. 

Kini dirinya menunggu langkah konkrit dan penjelasan terbuka dari manajemen RSUD Indramayu untuk mengevaluasi standar pelayanan agar lebih berpihak pada kenyamanan serta keselamatan pasien.

Nurbaeti

BONGKAR JARINGAN ILEGAL! DITRESNARKOBA POLDA METRO JAYA SITA 827 BUTIR OBAT KERAS DI KIOS PONDOK PINANG

JAKARTA — Langkah tegas kembali diambil oleh jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik peredaran obat keras daftar G dan obat psikotropika secara ilegal di sebuah kios yang terletak di kawasan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu, 3 Oktober 2026 .
 
Sebelum melakukan penindakan, petugas terlebih dahulu melakukan pemantauan intensif dan pemetaan menyeluruh terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat beroperasi pengedar obat ilegal. Setelah memastikan data dan informasi akurat, tim bergerak cepat mengamankan pelaku berinisial RI (26 tahun) di lokasi kejadian.
 
Hasil penggeledahan di lokasi menemukan ratusan butir obat keras yang disembunyikan dan siap diedarkan tanpa izin edar resmi maupun resep dokter. Total barang bukti yang diamankan berjumlah 827 butir obat, dengan rincian sebagai berikut :
 
- 680 butir Tramadol — obat pereda nyeri yang termasuk daftar G
​
- 46 butir Trihexyphenidyl — biasanya digunakan untuk penyakit saraf
​
- 77 butir Alprazolam — obat penenang golongan psikotropika
​
- 10 butir Diazepam — obat penenang
​
- 8 butir Lorazepam — obat penenang golongan psikotropika
​
- 6 butir Riklona (Clonazepam) — obat penenang berbahaya
 
Selain obat-obatan, petugas juga menyita satu unit ponsel merek Vivo yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi jual beli, serta sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan obat-obatan ilegal tersebut.
 
"Kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan seorang pria berinisial RI terduga pelaku peredaran obat-obat daftar G di daerah Pondok Pinang, Jakarta Selatan, dengan barang bukti sekitar 827 butir," ujar Panit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Eka, dalam keterangan resminya kepada awak media .
 
"Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut guna menelusuri jejak jaringan serta sumber pasokan obat-obatan tersebut," lanjut Iptu Eka.
 
Ancaman Pidana Berat
 
Peredaran obat keras daftar G dan psikotropika tanpa izin edar resmi merupakan tindak pidana serius. Tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya :
 
 Pasal 435: Mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi syarat, ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar
​
Pasal 436 Ayat (2): Peredaran obat tanpa izin edar ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta
 
Obat-obatan jenis tersebut jika dikonsumsi tanpa pengawasan dokter dapat menyebabkan ketergantungan berat, kerusakan organ permanen, gangguan saraf, hingga risiko kematian mendadak. Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat keras di tempat yang tidak berwenang, dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar .
 
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, polisi berupaya menelusuri jaringan pemasok obat-obatan tersebut agar tidak hanya pelaku di tingkat pengecer, tetapi juga pihak-pihak di baliknya dapat diungkap dan diproses hukum secara tuntas .

(Nurbaiti)

Ciptakan Kenyamanan Dan Kondusifitas di Wilayah Piket Koramil 03/Serengan Laksanakan Patroli Malam


Uploaded Image

Surakarta - Piket Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta Peltu Kwibiyanto melaksanakan Patroli Malam di seputaran wilayah binaan Koramil 03/Serengan, Senin (06/09/2026).

Dikatakan Peltu Kwibiyanto Patroli malam bersama Linmas  dilaksanakan ditempat rawan terjadinya kriminalitas dan bentuk kejahatan lainnya, melalui obyek-obyek vital Pemerintah serta kegiatan masyarakat yang ada diwilayah Koramil 03/Serengan juga termasuk  lingkungan maupun perumahan warga masyarakat.

"Patroli bersama Linmas bukan hanya sekedar kegiatan rutinitas Piket Koramil 03/Serengan,namun merupakan salah satu wujud tanggung jawab dan tindakan aktif Piket sebagai upaya menciptakan kondusifitas, meminimalisir terjadinya kriminalitas maupun kemungkinan terjadinya gangguan keamanan lainnya terhadap masyarakat khususnya di wilayah Koramil 03/Serengan."tegasnya.

Penulis : Arda 72

Senin, 05 Oktober 2026

Regu Damkar Kodim 0728/Wonogiri Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Kawasan Perhutani Alas Kethu




Uploaded Image

Wonogiri – Regu pemadam kebakaran (Damkar) Kodim 0728/Wonogiri bersama tim gabungan bergerak cepat melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan Perhutani Alas Kethu, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri. Senin (5/10/2026).

Kebakaran yang melanda kawasan hutan tersebut mendapat penanganan secara terpadu dengan melibatkan personel TNI, petugas pemadam kebakaran, Perhutani, serta unsur terkait lainnya. 

Tim gabungan berjibaku memadamkan titik api sekaligus melakukan upaya pendinginan untuk mencegah munculnya kembali bara api dan meluasnya area yang terbakar.

Dalam pelaksanaan pemadaman, personel di lapangan menghadapi medan yang cukup menantang serta kondisi vegetasi yang mudah terbakar. 

Dengan menggunakan peralatan pemadam yang tersedia, petugas melakukan penyekatan dan pemadaman secara bertahap hingga kobaran api berhasil dikendalikan.

Keterlibatan Regu Damkar Kodim 0728/Wonogiri merupakan bentuk respons cepat dan kepedulian TNI dalam membantu penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Wonogiri.

Selain pemadaman, tim gabungan juga melakukan pemantauan di sekitar lokasi guna memastikan tidak terdapat titik api baru yang berpotensi menyebabkan kebakaran kembali meluas.

Sinergi antara TNI, Damkar, Perhutani dan unsur terkait menjadi langkah penting dalam penanganan karhutla, khususnya di kawasan hutan yang memiliki vegetasi mudah terbakar. 

Masyarakat juga diimbau untuk turut menjaga kelestarian hutan dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu terjadinya kebakaran.

Dengan kerja sama dan respons cepat seluruh unsur, kebakaran di kawasan Perhutani Alas Kethu dapat ditangani sehingga risiko meluasnya api dan kerusakan kawasan hutan dapat diminimalkan.

Penulis : Arda 72

Gerak Cepat..! Regu Damkar Kodim 0728/Wonogiri Bersama Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla Alas Kethu


Uploaded Image

Wonogiri – Kebakaran hutan dan lahan melanda kawasan Perhutani Alas Kethu, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, pada Senin (05/10/2026)

Mendapat laporan tersebut, Regu Pemadam Kebakaran Kodim 0728/Wonogiri bersama tim gabungan bergerak cepat melakukan pemadaman.

Penanganan kebakaran dilakukan secara terpadu dengan melibatkan personel TNI dari Kodim 0728/Wonogiri, petugas Damkar, Perhutani, serta unsur terkait lainnya.

Di lapangan, tim gabungan berjibaku memadamkan titik api sekaligus melakukan upaya pendinginan untuk mencegah munculnya kembali bara api dan meluasnya area yang terbakar.

Medan yang cukup menantang serta kondisi vegetasi yang kering dan mudah terbakar menjadi kendala tersendiri. Namun dengan menggunakan peralatan pemadam yang tersedia, petugas melakukan penyekatan dan pemadaman secara bertahap hingga kobaran api berhasil dikendalikan.

Keterlibatan Regu Damkar Kodim 0728/Wonogiri merupakan bentuk respons cepat dan kepedulian TNI AD dalam membantu penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Wonogiri.

Selain melakukan pemadaman, tim gabungan juga melakukan pemantauan di sekitar lokasi guna memastikan tidak terdapat titik api baru yang berpotensi menyebabkan kebakaran kembali meluas.

Sinergitas antara TNI, Damkar, Perhutani dan unsur terkait menjadi kunci penting dalam penanganan karhutla, khususnya di kawasan hutan yang memiliki vegetasi mudah terbakar.

Melalui kegiatan ini, masyarakat juga diimbau untuk turut menjaga kelestarian hutan dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu terjadinya kebakaran.

Berkat kerja sama dan respons cepat seluruh unsur, kebakaran di kawasan Perhutani Alas Kethu dapat ditangani, sehingga risiko meluasnya api dan kerusakan kawasan hutan dapat diminimalkan.

Penulis : Arda 72