Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Klarifikasi Dugaan Gudang Solar Ilegal di Tegal: Jangan Giring Opini Tanpa Fakta

TEGAL – Beredarnya pemberitaan yang dimuat salah satu media online terkait dugaan keberadaan gudang solar ilegal berskala besar ...

Postingan Populer

Sabtu, 20 Juni 2026

Klarifikasi Dugaan Gudang Solar Ilegal di Tegal: Jangan Giring Opini Tanpa Fakta

TEGAL – Beredarnya pemberitaan yang dimuat salah satu media online terkait dugaan keberadaan gudang solar ilegal berskala besar di wilayah Suradadi, Kabupaten Tegal, dinilai tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Informasi yang menyebut adanya praktik penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di sebuah gudang yang berlokasi di Jalur Pantura Suradadi tersebut dibantah keras oleh pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut. Mereka menegaskan bahwa tuduhan yang disampaikan tanpa konfirmasi dan klarifikasi langsung merupakan bentuk informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Menurut keterangan pihak terkait, hingga saat ini tidak pernah ada pihak dari media yang bersangkutan datang secara langsung untuk melakukan konfirmasi, meminta penjelasan, maupun bertemu dengan pihak terkait di lokasi yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut.

"Jika memang informasi yang mereka miliki benar dan didukung bukti yang kuat, mengapa tidak datang langsung ke lokasi, bertemu dengan pihak yang dituduh, dan melakukan konfirmasi sesuai kaidah jurnalistik? Jangan hanya membuat asumsi yang kemudian dipublikasikan sehingga merugikan pihak lain," ujar Husni yang berada di lokasi.

Pihak terkait juga menilai bahwa pemberitaan tersebut cenderung menggiring opini seolah-olah telah terjadi pelanggaran hukum, padahal hingga saat ini tidak ada penetapan tersangka, tidak ada penyegelan lokasi, dan tidak ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya tindak pidana sebagaimana dituduhkan.

Dalam praktik jurnalistik yang profesional, prinsip keberimbangan atau cover both sides menjadi hal yang wajib dilakukan sebelum sebuah berita dipublikasikan. Namun dalam kasus ini, pihak yang dituding mengaku tidak pernah dihubungi untuk memberikan penjelasan maupun hak jawab.

Masyarakat pun diimbau agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh. Segala dugaan pelanggaran hukum seharusnya diserahkan kepada aparat yang berwenang melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tuduhan sepihak yang berpotensi menimbulkan fitnah.

Apabila pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut merasa memiliki bukti yang kuat, mereka dipersilakan untuk datang langsung ke lokasi, menunjukkan data yang dimiliki, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar persoalan dapat diselesaikan secara terbuka dan objektif.

Pihak yang merasa dirugikan juga tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang tidak benar apabila terbukti mencemarkan nama baik atau menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat menyikapi informasi yang beredar secara bijak dan menunggu fakta serta keterangan resmi dari pihak berwenang, bukan berdasarkan dugaan atau narasi yang belum terbukti kebenarannya.

(Harun)

Dugaan Legalitas Pantai Balongan Indah 2 Dipertanyakan, Praktik Pungutan Tiket Disorot Tajam


​INDRAMAYU – Status pengelolaan objek wisata Pantai Balongan Indah 2 di Kabupaten Indramayu kini tengah menjadi sorotan publik. Pasca berlakunya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) tahun 2024, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), muncul kekosongan payung hukum terkait pola kemitraan antara pengelola wisata dengan Pemerintah Daerah (Pemda).

​Kondisi tersebut berdampak langsung pada status objek wisata Pantai Balongan Indah 2 yang kini tidak lagi tercatat sebagai objek retribusi daerah. Kendati demikian, operasional wisata tetap berjalan. Destinasi ini diketahui rutin dikunjungi ratusan hingga ribuan wisatawan setiap harinya dan tercatat sebagai salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Indramayu dari sektor pariwisata.

​Pihak pengelola, Akso, dalam keterangannya yang dikutip dari bandung.kompas.com, sempat menyatakan bahwa pihaknya tetap melakukan penyetoran. "Untuk PAD, kami setor 10 persen per bulan dari penghasilan," ungkap Akso.
​Namun, di lapangan, pengelola masih terus menarik tarif masuk kepada pengunjung sebesar Rp17.500 per orang untuk hari libur dan Rp12.500 per orang untuk hari biasa, serta Rp3.000 untuk parkir kendaraan roda dua. 

Ketidaksesuaian antara status hukum dan praktik di lapangan ini memicu pertanyaan serius dari berbagai elemen masyarakat mengenai legalitas operasional pengelola.

​Menanggapi fenomena tersebut, praktisi hukum Hasto Kristanto, S.H., mendesak pihak terkait untuk segera membuka transparansi atas operasional wisata tersebut. Menurutnya, pembiaran terhadap situasi ini berisiko merugikan masyarakat luas, baik dari sisi aspek ekonomi maupun standar keamanan bagi para pengunjung yang tidak terjamin.

​"Kita mendapati fakta bahwa kemitraan pengelolaan antara pengelola dengan Pemda Indramayu saat ini sudah tidak ada. Jika tidak ada dasar hukum yang mengikat, atas dasar apa mereka memungut biaya sebesar Rp17.500 dari masyarakat? Selain itu, apakah ada jaminan keselamatan berupa asuransi yang menjadi standar operasional? Ini adalah hak publik yang harus dijawab demi transparansi dan perlindungan konsumen," tegas Hasto.

​Hasto menekankan bahwa hilangnya status objek wisata dalam daftar retribusi daerah bukan berarti memberikan keleluasaan bagi pengelola untuk beroperasi tanpa kejelasan legalitas. Ia mendesak dinas terkait untuk segera melakukan audit komprehensif terhadap manajemen Pantai Balongan Indah 2 guna memastikan tidak ada kebocoran pendapatan daerah maupun praktik dugaan pungutan liar (pungli) yang berlindung di balik status yang tidak jelas.

​"Kami meminta dinas terkait melakukan audit mendalam. Pertama, siapa pihak yang memberikan wewenang mereka mengelola? Kedua, apa dasar hukum mereka menjalankan usaha tersebut saat ini? Ketiga, bagaimana pertanggungjawaban asuransi bagi pengunjung? Jangan sampai ada potensi kebocoran PAD atau justru praktik pungutan tidak sah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada negara maupun masyarakat," pungkas Hasto.
​Terkait persoalan ini, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Dispara) Kabupaten Indramayu, Dr. Ahmad Syadali, M.Ed., hingga saat ini belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi oleh awak media. Hal serupa juga terjadi pada pihak pengelola Pantai Balongan Indah 2, Akso; ketika dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp untuk dimintai klarifikasi mengenai legalitas operasional dan status kerja sama mereka dengan Pemda, pihak pengelola belum memberikan respons hingga berita ini diturunkan.

​Publik kini menanti langkah tegas dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan polemik ini demi terciptanya tata kelola wisata yang akuntabel dan berpayung hukum jelas.

(Nurbaeti)

Dukungan Warnai Nobar Piala Dunia di Koramil 01/Wonogiri


Uploaded Image

Wonogiri - Dalam rangka meningkatkan kebersamaan serta semangat olahraga di kalangan prajurit dan masyarakat, Kodim 0728/Wonogiri kembali menggelar kegiatan Nonton Bareng (Nobar) pertandingan Piala Dunia 2026 antara tim Brazil melawan Haiti di Aula Makoramil 01/Wonogiri, Sabtu (20/06/2026).

Kegiatan nobar tersebut dihadiri oleh Danramil 01/Wonogiri Kapten Inf Suraji bersama anggota, serta sejumlah warga yang turut antusias menyaksikan jalannya pertandingan sepak bola paling bergengsi di dunia tersebut.

Uploaded Image

“Melalui kegiatan nonton bareng ini, kami ingin menciptakan suasana kebersamaan dan mempererat hubungan antara anggota Kodim dengan masyarakat. Sepak bola merupakan olahraga yang mampu menyatukan berbagai kalangan, sehingga momentum Piala Dunia ini kami manfaatkan untuk memperkuat kebersamaan,” ungkapnya.

Suasana Aula Koramil tampak meriah dengan sorak sorai para penonton yang memberikan dukungan kepada tim favorit mereka. Jalannya pertandingan yang berlangsung sengit berhasil menarik perhatian seluruh peserta nobar hingga peluit akhir dibunyikan.

Penulis : Arda 72

Pererat Kebersamaan TNI Dan Masyarakat, Kodim 0735/Surakarta Gelar Komsos Kreatif Dengan Nobar Piala Dunia


Uploaded Image

Surakarta - Kodim 0735/Surakarta menggelar kegiatan Komsos kreatif dengan nonton bareng (nobar) pertandingan sepakbola Piala Dunia 2026 Brazil VS Haiti, bertempat di Halaman Aula Dharmawangsa Kodim 0735/Surakarta Jln. A Yani No.349, Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan, Sabtu ( 20/06/2026 )

Kegiatan nobar yang diikuti anggota Kodim 0735/Surakarta dan masyarakat sekitar tersebut berlangsung dengan penuh keakraban dan antusiasme. Selain sebagai sarana hiburan, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat melalui komunikasi sosial yang harmonis.

Perwira Seksi Teritorial (Pasiter) Kodim Kapten Inf Sukardi yang juga turut hadir ditengah tengah warga pada kegiatan nonton bareng tersebut mengatakan bahwa kegiatan nobar ini merupakan salah satu bentuk komunikasi sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kebersamaan serta mempererat tali silaturahmi antara aparat teritorial dengan warga binaan.

“Melalui kegiatan nonton bareng ini, kami ingin membangun komunikasi yang lebih dekat dengan masyarakat."ujarnya .

"Momentum Piala Dunia menjadi sarana yang tepat untuk mempererat kebersamaan, memperkuat silaturahmi, serta menumbuhkan rasa persatuan di tengah masyarakat,”tegasnya.

Lebih lanjut, Pasiter berharap kegiatan semacam ini dapat terus dilaksanakan sebagai upaya menjaga hubungan yang baik antara TNI dan masyarakat, sehingga tercipta kemanunggalan TNI dengan rakyat yang semakin kuat.

(Arda 72)

Pererat Kebersamaan TNI Dan Masyarakat, Koramil 0735/Surakarta Gelar Komsos Kreatif Dengan Nobar Piala Dunia


Uploaded Image

Surakarta - Kodim 0735/Surakarta menggelar kegiatan Komsos kreatif dengan nonton bareng (nobar) pertandingan sepakbola Piala Dunia 2026 Brazil VS Haiti, bertempat di Halaman Aula Dharmawangsa Kodim 0735/Surakarta Jln. A Yani No.349, Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan, Sabtu ( 20/06/2026 )

Kegiatan nobar yang diikuti anggota Kodim 0735/Surakarta dan masyarakat sekitar tersebut berlangsung dengan penuh keakraban dan antusiasme. Selain sebagai sarana hiburan, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat melalui komunikasi sosial yang harmonis.

Perwira Seksi Teritorial (Pasiter) Kodim Kapten Inf Sukardi yang juga turut hadir ditengah tengah warga pada kegiatan nonton bareng tersebut mengatakan bahwa kegiatan nobar ini merupakan salah satu bentuk komunikasi sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kebersamaan serta mempererat tali silaturahmi antara aparat teritorial dengan warga binaan.

“Melalui kegiatan nonton bareng ini, kami ingin membangun komunikasi yang lebih dekat dengan masyarakat."ujarnya .

"Momentum Piala Dunia menjadi sarana yang tepat untuk mempererat kebersamaan, memperkuat silaturahmi, serta menumbuhkan rasa persatuan di tengah masyarakat,”tegasnya.

Lebih lanjut, Pasiter berharap kegiatan semacam ini dapat terus dilaksanakan sebagai upaya menjaga hubungan yang baik antara TNI dan masyarakat, sehingga tercipta kemanunggalan TNI dengan rakyat yang semakin kuat.

Penulis : Arda 72