Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Apa artinya Desil jikaWanita berstatus janda tuna wisma harus bayar Rp 20.000 saat pengambilan beras bansos

Buserpolkrim.com Miris wanita berstatus janda,tuna wisma asal blok penganjur desa Kapetakan kabupaten Cirebon yang memiliki 4...

Postingan Populer

Minggu, 04 Oktober 2026

Apa artinya Desil jikaWanita berstatus janda tuna wisma harus bayar Rp 20.000 saat pengambilan beras bansos



Buserpolkrim.com

Miris wanita berstatus janda,tuna wisma asal blok penganjur desa Kapetakan kabupaten Cirebon yang memiliki 4 anak dan masih duduk dibangku sekolah dasar mengaku harus bayar Rp 20.000 saat pengambilan Bansos kinerja pemerintah desa patut dipertanyakan 

kalau tidak ingin dikatakan tutup mata atau ada dugaan kongkalingkong mestinya camat dan juga Kuwu desa Kapetakan segera bertindak jangan biarkan pungutan liar terus terjadi saat pembagian bansos , dan ini harus menjadi perhatian semua pihak baik pemerintah kabupaten Cirebon maupun Aparatur Penegak Hukum ( APH ) sebab dari awal yang kecil itulah yang akhirnya menjadi besar jadi tidak ada alasan untuk tidak segera turun tangan sebab dengan adanya penerapan desil masyarakat sudah terlanjur kecewa terhadap kebijakan pemerintah . 

Perubahan data desil terjadi karena banyak warga miskin dan rentan yang tiba tiba tercatat berada didesil tinggi sehingga secara otomatis kehilangan hak sebagai penerima bantuan sosial ( Bansos ), sebab desil itu sangat menentukan dapat dan tidaknya seseorang selaku penerima bansos . 

disinilah kemudian kepala wilayah jawa barat (KAPERWIL JABAR) menulis tergelitik untuk menulis apa makna atau arti kata dari desil yang kini sedang ramai diperbincangkan khalayak mungkin oleh sebagian masyarakat awam kata desil tentu masih sangat asing,nyatanya tak sedikit yang bertanya tanya apa itu desil, bahkan untuk sekedar mengucapkan kata desil masyarakat tekadang keliru dari kata desil menjadi disel .

Secara etimologi Kata Desil berasal dari bahasa latin yaitu Decem yang , jika diartikan kedalam bahasa Indonesia sering digunakan untuk pembagian suatu kelompok lebih tepatnya data populasi secara urut dari mulai 1 hingga 10 dan desil tadi merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga yang biasanya digunakan pemerintah Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau yang biasa kita sebut DTSEN . 

Sistim inilah yang dijadikan acuan untuk membagi keluarga dalam 10 kelompok berdasarkan kondisi sosial dan juga ekonomi mulai dari kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah hingga paling tinggi, disinilah kemudian baik dinas sosial maupun petugas BPS harus benar benar jeli dan tidak ngarang dalam melakukan pendataan sebab statistik yang dicatat berkaitan dengan desil tentu akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan sosial .

Sebab dari pantauan dilapangan ternyata tak sedikit masyarakat dengan kategori desil 1 sampai desil 4 tapi tidak pernah mendapat bantuan sosial ( Bansos ) justru kebalikannya terpantau oleh awak media saat pengambilan Bansos beras 30 kg salah satu KPM perempuan dengan menggunakan aksesoris emas baik ditangan maupun dileher datang ke kantor balai desa dengan menggunakan sepeda motor bermerek dan berharga fantastis , kalau dilihat dari gaya serta penampilan kecil kemungkinan KPM tadi dengan kategori desil 1 sampai 4 ini yang perlu disiasati baik oleh perangkat desa , pendamping desa Dinas sosial ( Kemensos ) dan juga BPS harus saling mendukung dan bersinergi .  

Dari penelusuran awak media diperbatasan Cirebon Indramayu tepatnya didesa Kapetakan kecamatan Kapetakan kabupaten Cirebon ditemukan seorang janda tuna wisma beranak empat yang masih kecil kecil tidak pernah mendapatkan bantuan apapun baik PIP maupun PKH padahal ketiga anaknya masih sangat membutuhkan biaya terutama biaya pendidikan sekolah dasar dan Taman Kanak Kanak nyatanya hampir 20 tahun tidak pernah menerima bantuan sosial , baru pada tahun 2026 dirinya mengaku mendapat bansos beras sebanyak 30 Kg walaupun harus bayar kepada oknum RT sebesar Rp 20.000 pada saat pembagian karcis pengambilan Bansos, diakui oleh Si (45 th) namun saat pengambilan beras bansos harus bayar namun dirinya merasa senang dan bersyukur katanya ini sebuah berkah dengan mendapat bantuan beras paling tidak dapat meringankan beban hidup dirinya yang semakin sarat .


Penulis moh Kozim kepala wilayah jawa barat medi

Hari Libur Tetap Siaga, Babinsa Mojosongo Aktif Komsos Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kondusifitas Wilayah


Uploaded Image

Surakarta – Hari libur tidak menjadi kendala bagi Babinsa untuk terus menjalin kedekatan dengan warga binaan. Semangat pengabdian tersebut ditunjukkan oleh Babinsa Kelurahan Mojosongo Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Serka Maryadi.

Pada Minggu (04/10/2026);pukul 09.00 WIB s.d. selesai, Serka Maryadi melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial dengan warga di wilayah Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.

Kegiatan Komsos ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi serta memperkuat peran Babinsa dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan kondusif. Melalui komunikasi yang intens, Babinsa dapat mengetahui secara langsung situasi, kondisi serta permasalahan yang ada di tengah masyarakat.

Serka Maryadi menyampaikan bahwa meskipun hari libur, tugas pembinaan teritorial harus tetap berjalan. Kedekatan dengan warga adalah kunci utama dalam menjaga stabilitas wilayah.

"Hari libur tidak menjadikan batas untuk Babinsa dalam menjalin kedekatan dengan warga binaan. Dengan Komsos ini kita bisa menjauhkan hal-hal negatif di lingkungan dan bersama-sama menciptakan wilayah yang aman dan kondusif," ujar Serka Maryadi.

Kegiatan Komsos ini merupakan salah satu bentuk nyata kepedulian dan kedekatan TNI kepada masyarakat yang berada di wilayah binaan. Kehadiran Babinsa di tengah warga diharapkan dapat memberikan rasa aman serta menjadi solusi dalam setiap permasalahan yang ada.

Sementara itu Warga Mojosongo menyambut baik kegiatan yang dilakukan Babinsa. Hubungan harmonis antara TNI dan rakyat semakin terjalin erat melalui komunikasi yang baik dan berkelanjutan.

Penulis : Arda 72

Tingkatkan Kondusifitas Wilayah Piket Koramil  03/Serengan Lakukan Patroli Bersama Linmas di Wilayah Kecamatan Serengan


Uploaded Image

Surakarta - Piket Koramil 03/Serengan Kodim 0735 Surakarta, Peltu Sugianto melaksanakan giat patroli rutin pada malam hari bersama Satlinmas di wilayah Kec.Serengan, Sabtu (03/09/2026).

Dikatakan Peltu Sugiyanto kegiatan patroli ini rutin dilaksanakan guna meminimalisir tindak kejahatan dari gangguan kamtibmas di tempat  keramaian warga masyarakat dan sepanjang jalan veteran  khususnya pada malam Haul bagi pengunjung yang parkir disepanjang jalan Veteran dan tempat tempat rawan  terhadap gangguan kamtibmas.

*Patroli ini juga bertujuan untuk monitoring aktifitas warga masyarakat dan pengunjung Haul  pada saat malam hari serta untuk memberikan rasa aman nyaman dan terciptanya wilayah lingkungan yang kondusif dari gangguan kamtibmas."tegasnya.

Penulis : Arda 72

Jumat, 02 Oktober 2026

IKADIN Bongkar Krisis Sistem Peradilan, Dorong Satu Standar Etik Advokat Nasional



SEMARANG — Perubahan wajah organisasi advokat tidak cukup hanya berbicara tentang siapa yang berhak mengelola profesi. 

Di balik perdebatan single bar dan multi bar, terdapat persoalan yang lebih mendasar: bagaimana memastikan profesi advokat tetap memiliki standar etik yang kuat ketika masyarakat masih menghadapi proses peradilan yang panjang, mekanis dan belum selalu memberikan rasa keadilan.

Kritik tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IKADIN 2026 di Kota Semarang. Ketua Umum IKADIN, Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M. menegaskan, bahwa pembaruan organisasi advokat harus ditempatkan dalam konteks pembenahan sistem hukum dan peradilan.

Saat membuka Rakernas secara daring, Maqdir mengingatkan kritik pemikir hukum Roscoe Pound lebih dari satu abad lalu, mengenai persoalan lembaga peradilan dan organisasi profesi hukum.

Menurut Maqdir, sejumlah persoalan yang dikritik pada masa itu masih relevan untuk direnungkan dalam kondisi hukum Indonesia saat ini, terutama ketika proses peradilan menyita waktu dan hukum berisiko dipahami sebatas mekanisme administratif.

“Banyak waktu terbuang sia-sia, hilangnya ide-ide umum dan filosofi umum,” ujar Maqdir dalam pembukaan Rakernas IKADIN, Jum'at (2/10).

Ketua Umum juga menyinggung adanya jarak antara aturan hukum dan opini publik. Ketika hukum berjalan secara mekanis tanpa cukup memperhatikan tujuan sosial dan rasa keadilan masyarakat, hukum dapat kehilangan makna substantifnya.

Bagi IKADIN, persoalan tersebut tidak dapat dipisahkan dari posisi advokat, sebagai bagian penting dalam sistem peradilan.

Advokat bukan sekadar profesi yang berhadapan dengan perkara di ruang sidang. Advokat berada pada titik penting dalam memperjuangkan hak warga negara, memberikan bantuan hukum serta memastikan proses hukum berjalan dengan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi.

Karena itu, pembaruan organisasi advokat tidak semestinya berhenti pada perebutan tafsir mengenai bentuk organisasi. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana memastikan seluruh advokat, apa pun organisasi tempatnya berhimpun, tunduk pada standar profesional dan etik yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dari Single Bar–Multi Bar Menuju Satu Standar Etik

Ketua DPD IKADIN Jawa Tengah, Dr. Aan Tawali, S.H., M.H. mengatakan, perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi yang disebutnya sebagai Putusan Nomor 126 Tahun 2026 telah mengubah arah perdebatan.

Menurut Aan, perdebatan single bar dan multi bar tidak lagi menjadi titik utama. Yang perlu dibangun adalah sistem multi bar, dengan satu standar pengawasan etik nasional.

“Organisasinya multibar, tetapi dewan standar pengawasan etiknya adalah satu,” tegas Aan, dalam kesempatan yang sama.

Dengan model tersebut, keberadaan berbagai organisasi advokat tetap dapat diakomodasi, tetapi standar etik dan mekanisme pengawasan profesinya tidak berjalan secara terfragmentasi.

Gagasan itu sekaligus diarahkan untuk menjawab persoalan ketika seorang advokat berpindah organisasi setelah menghadapi persoalan etik. Dalam perspektif tersebut, perpindahan organisasi tidak boleh menjadi pintu keluar dari pertanggungjawaban etik.

Jangan Sampai Multibar Melahirkan Kekosongan Pengawasan

Sistem multi bar membawa konsekuensi, bahwa organisasi advokat dapat tumbuh dalam berbagai bentuk. Namun, semakin banyak organisasi, semakin penting pula terdapat mekanisme pengawasan yang mampu menjaga standar profesi secara konsisten.

Di sinilah gagasan satu Dewan Standar atau pengawasan etik nasional menjadi penting untuk diuji secara terbuka. Bukan untuk menyeragamkan organisasi, melainkan memastikan bahwa terdapat batas etik yang sama bagi seluruh advokat.

Aan menyebut, konsep tersebut akan dibahas dalam Rakernas dengan mempertimbangkan aspek filosofis, yuridis dan sosiologis. Berbagai metode penafsiran hukum juga akan digunakan, termasuk pendekatan gramatikal, sistematis, teleologis, historis dan hermeneutika.

Hasil pembahasan diharapkan, dapat melahirkan paradigma baru yang dituangkan dalam naskah akademik, untuk memberikan kontribusi terhadap pembahasan perubahan UU Advokat.

Yang dipertaruhkan bukan hanya sekadar Organisasi, tetapi Kepercayaan Publik. Perubahan UU Advokat pada akhirnya bukan sekadar persoalan kelembagaan internal profesi.

Ada kepentingan masyarakat yang jauh lebih besar di dalamnya.

Ketika seseorang berhadapan dengan perkara hukum, ia membutuhkan advokat yang tidak hanya memahami hukum, tetapi juga memiliki integritas, tunduk pada standar etik dan dapat dimintai pertanggungjawaban ketika melakukan pelanggaran.

Karena itu, desain organisasi advokat harus diuji dari dampaknya terhadap akses keadilan, perlindungan pencari keadilan, kepastian mekanisme etik, serta kepercayaan masyarakat terhadap profesi hukum.

Rakernas IKADIN 2026 di Semarang dengan demikian membawa pesan yang lebih luas: perdebatan organisasi tidak boleh mengaburkan persoalan substansial dalam sistem hukum.

Jika organisasi advokat bergerak menuju sistem multi bar, maka standar etik tidak boleh ikut terpecah.

Banyak organisasi boleh berbeda. Tetapi standar profesionalisme dan pertanggungjawaban etik harus tetap memiliki pijakan bersama.

Sebab, yang pada akhirnya dipertaruhkan bukan hanya masa depan organisasi advokat, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi hukum dan kemampuan sistem peradilan menghadirkan keadilan.

(Harun)

Di Duga Selewengkan Beras Bantuan Sebanyak 1 Ton, Kuwu Sukajati Indramayu Tak Hadir Audiensi Masa Mengamuk di Kantor Desa.


Indramayu – Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) Sukajati resmi menggelar audiensi guna menuntut klarifikasi langsung dari Kuwu (Kepala Desa) Sukajati terkait penemuan 1 ton beras bantuan pangan di kantor Desa Sukajati Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu, Jum'at (2/10/2026). Beras program pemerintah tersebut sebelumnya ditemukan tersimpan di dalam mobil minibus Suzuki Carry yang terparkir di garasi milik Kuwu Sukajati minggu lalu, dan saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Dalam aksi yang berlangsung hari ini, para peserta audiensi sempat menyayangkan absennya kepala desa. Meski peserta audiensi sempat merasa kecewa karena Kuwu Sukajati tidak hadir, mereka menyatakan tetap menghormati ketidakhadiran tersebut. Terlebih, Kuwu Sukajati tidak bisa menemui warga karena sedang memenuhi panggilan penyidik Polres Indramayu untuk memberikan keterangan terkait kasus beras bantuan pangan tersebut.

Sebagai bentuk protes atas ketidakhadiran Kuwu sekaligus ungkapan kekecewaan warga, peserta audiensi kemudian memasang spanduk di pagar kantor desa. Spanduk tersebut bertuliskan pesan menohok: "Menimbun beras bantuan pangan untuk rakyat lebih busuk baunya dari tumpukan sampah". Spanduk ini menjadi simbol desakan warga agar moralitas dan keadilan di desa mereka ditegakkan.

Koordinator AMUK Sukajati, Nanang Khaerul, menegaskan bahwa aksi moral dan pemasangan spanduk yang mereka lakukan ini bukan semata-mata untuk menyudutkan, melainkan sebagai bentuk pengawalan agar hukum tegak lurus.

"Tujuan utama agenda hari ini adalah bentuk dukungan terhadap polisi dalam mengusut tuntas kasus ini. Kami ingin memastikan seluruh proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan terbuka demi keadilan masyarakat desa," ujar Nanang Khaerul dalam keterangannya.

Kasus dugaan penyelewengan bantuan pangan ini telah bergulir ke ranah hukum. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Indramayu kini bergerak cepat dengan memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait guna mendalami mekanisme penyaluran beras bansos tersebut.

AMUK Sukajati berkomitmen akan terus mengawal penanganan perkara ini hingga tuntas agar bantuan sosial dari pemerintah di masa mendatang dapat tersalurkan secara utuh, transparan, dan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Nurbaeti