Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Jejak Pemilik Alat Berat di Balik Tragedi Tambang Pondi, Siapa “Big Bos” yang Bermain Senyap?

Pangkalpinang – Tragedi kecelakaan tambang yang mengguncang dunia pertambangan di Bangka Belitung pada 2 Februari 2026 lalu masih membekas d...

Postingan Populer

Kamis, 12 Maret 2026

Jejak Pemilik Alat Berat di Balik Tragedi Tambang Pondi, Siapa “Big Bos” yang Bermain Senyap?

Pangkalpinang – Tragedi kecelakaan tambang yang mengguncang dunia pertambangan di Bangka Belitung pada 2 Februari 2026 lalu masih membekas di ingatan publik. Peristiwa memilukan di kawasan eks tambang timah Pondi, Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, itu menewaskan tujuh penambang asal Banten yang tertimbun material tanah akibat kontur lahan yang labil saat aktivitas penambangan berlangsung.

Insiden maut tersebut tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga korban, tetapi juga membuka tabir panjang praktik pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tragedi eks tambang Pondi. 

Mereka adalah Kimkian alias Akian, Suhendri alias Aciu, Sarpuji Sayuti, Hian Tian alias Atian Deniang (39), serta MN alias Ni (62). Dua nama terakhir diketahui menjabat sebagai Direktur Utama dan penanggung jawab operasional CV Tiga Saudara.
Kelima tersangka kini telah diamankan dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mapolda Bangka Belitung guna proses hukum lebih lanjut.

Namun, pengusutan kasus ini diduga belum berhenti pada lima tersangka tersebut.
Berdasarkan keterangan dari sumber A1 yang dipercaya tim investigasi awak media—yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan—muncul dugaan adanya pihak lain yang berperan di balik aktivitas tambang tersebut.

Sumber tersebut mengungkapkan bahwa dua unit alat berat jenis ekskavator yang ikut tertimbun di lokasi kejadian diduga kuat merupakan milik seorang pengusaha berinisial RxxxL alias AF, yang dikenal sebagai pemilik usaha alat berat sekaligus pemain lama dalam bisnis pertimahan di Bangka Belitung.

Tidak hanya itu, sosok tersebut juga disebut memiliki usaha apotek ternama di Kota Pangkalpinang.

Menurut sumber tersebut, sosok RxxxL dikenal sebagai "pemain lama" dalam dunia pertimahan yang bergerak secara senyap dan jarang muncul di permukaan.
"Dia dikenal sangat rapi dalam bergerak. Namanya hampir tidak pernah muncul ke publik, padahal sudah lama bermain di sektor ini," ungkap sumber kepada tim investigasi awak media.

Jika dugaan tersebut benar, maka peran penyedia alat berat dalam aktivitas tambang ilegal berpotensi masuk dalam kategori turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana pertambangan tanpa izin.

Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi seperti IUP, IPR, maupun SIPB dapat dipidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Dalam praktik penegakan hukum, pihak yang turut serta atau membantu kegiatan tersebut—seperti penyandang dana, penyedia alat berat, hingga penadah hasil tambang ilegal—juga dapat dijerat melalui kombinasi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP mengenai penyertaan dan pembantuan tindak pidana.

Tim investigasi awak media menilai penting bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik operasi tambang ilegal yang berujung maut tersebut.
Upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam informasi tersebut masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Sementara itu, publik Bangka Belitung kini menanti langkah lanjutan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Babel. Apakah akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus tambang ilegal yang telah merenggut tujuh nyawa tersebut, ataukah perkara ini berhenti pada lima nama yang telah ditetapkan sebelumnya.

Tragedi eks tambang Pondi menjadi pengingat keras bahwa praktik pertambangan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi keselamatan manusia. Kini, masyarakat menunggu sejauh mana pengusutan kasus ini mampu membuka seluruh rantai aktor yang diduga berada di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

(TIM) 

Prinsipal PT Adonia Footwear Indonesia Mangkir di Sidang Perdana, Kuasa Hukum UMKM Soroti Minimnya Itikad Baik


TEGAL - Sidang perdana pemeriksaan pokok perkara sengketa antara UMKM CV New Kuda Mas melawan PT Adonia Footwear Indonesia (PT AFI) digelar di Pengadilan Negeri Slawi, Rabu (11/3/2026). Namun sidang yang seharusnya menjadi momentum penting dalam mencari kejelasan hukum itu justru diwarnai ketidakhadiran prinsipal dari pihak tergugat.

Tidak hanya prinsipal PT Adonia Footwear Indonesia yang mangkir, pihak Turut Tergugat yakni Kementerian Investasi/BKPM yang dipimpin Bahlil Lahadalia juga tidak tampak hadir dalam persidangan tersebut.

Meski demikian, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan perkara Nomor 47/Pdt.G/2025/PN Slw dengan kehadiran penuh dari pihak Penggugat. Tim kuasa hukum CV New Kuda Mas hadir lengkap untuk mengikuti jalannya sidang sekaligus menegaskan keseriusan mereka dalam memperjuangkan hak kliennya.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Naya Amin Zaini, Munawir, H. Fathoni Mansur, dan Turmudi menilai ketidakhadiran prinsipal PT AFI tanpa alasan resmi sebagai sikap yang patut dipertanyakan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Dr. Naya Amin Zaini, sejak tahap mediasi hingga dimulainya pemeriksaan pokok perkara, pihak tergugat dinilai tidak pernah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara konstruktif.

"Sejak proses mediasi sampai sidang pokok perkara dimulai, kami tidak melihat adanya keseriusan dari pihak PT AFI untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil. Proposal perdamaian yang kami ajukan tidak pernah mendapatkan respons yang jelas. Bahkan pada sidang perdana ini pun prinsipal tidak hadir tanpa penjelasan resmi," tegasnya usai persidangan.

Ia menilai sikap tersebut justru memperlihatkan kurangnya penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan. Dalam praktik hukum acara perdata di Indonesia, pihak yang berperkara semestinya hadir atau memberikan penjelasan resmi apabila berhalangan.

"Dalam hukum acara perdata, ketidakhadiran pihak prinsipal seharusnya disertai alasan yang jelas dan disampaikan secara tertulis kepada majelis hakim. Kuasa hukum bukan pihak yang bisa menjelaskan semuanya jika prinsipal sendiri tidak memberikan keterangan," jelasnya.
Majelis hakim juga telah menerima laporan resmi dari hakim mediator yang sebelumnya menangani proses mediasi antara kedua pihak. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa proses mediasi dinyatakan selesai tanpa kesepakatan.

Catatan mengenai kehadiran dan ketidakhadiran para pihak dalam proses mediasi itu, menurut majelis hakim, akan menjadi bagian penting dalam pertimbangan hukum pada tahap pemeriksaan lebih lanjut hingga putusan nanti.

Pada sidang perdana pokok perkara ini, tim kuasa hukum Penggugat juga menyampaikan renvoi atau revisi gugatan untuk mempertegas sejumlah poin dalam posita dan petitum gugatan.

Menariknya, meskipun perkara telah memasuki tahap pokok perkara, pihak Penggugat tetap menyerahkan proposal perdamaian sebagai bentuk komitmen membuka ruang dialog.

"Kami tetap mengedepankan penyelesaian yang bermartabat. Namun tentu saja itu harus didasari oleh itikad baik dari kedua belah pihak. Jika pihak tergugat terus menghindar, maka proses hukum akan kami tempuh sampai tuntas," tegas Dr. Naya.

Tim kuasa hukum Penggugat juga meminta pemerintah tidak tinggal diam terhadap perkara ini. Mereka menilai sengketa tersebut berpotensi menjadi preseden penting dalam hubungan kemitraan antara perusahaan penanaman modal asing dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Menurut Dr. Naya, negara memiliki kewajiban memastikan bahwa investasi yang masuk ke Indonesia tidak menimbulkan ketimpangan atau bahkan merugikan pelaku usaha kecil.

"Investasi harus membawa manfaat bagi masyarakat dan UMKM, bukan justru menempatkan pelaku usaha kecil pada posisi yang dirugikan. Negara harus hadir memastikan kemitraan berjalan adil dan transparan," tegasnya.

Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 1 April 2026 dengan agenda melengkapi dan mengunggah berkas dari pihak Penggugat serta penyampaian jawaban dari pihak Tergugat dan Turut Tergugat.

Pihak Pengadilan Negeri Slawi juga akan mengirimkan panggilan resmi kepada seluruh pihak terkait agar dapat hadir dalam persidangan berikutnya.

Bagi CV New Kuda Mas, perkara ini tidak hanya soal sengketa bisnis. Lebih dari itu, persidangan ini dipandang sebagai bagian dari perjuangan menegakkan keadilan serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku UMKM yang bermitra dengan perusahaan besar, termasuk investor asing yang beroperasi di Indonesia.


  (Harun)

Untuk Mewujudkan Situasi Yang Aman  Piket Koramil 03/Serengan Bersama Linmas Laksanakan Patroli Malam

Surakarta - Serda Djoko Riyadi Piket Koramil 03/serengan melaksanakan patroli malam hari sembari memberikan himbauan Keamanan kepada warga masyarakat kecamatan serengan, Rabu (12/03/2026) tadi malam.

Dikatakan Serda Djoko kegiatan patroli ini bertujuan untuk menjaga Keamanan dan kenyamanan di wilayah binaan yang aman dan kondusif, sehingga dapat memberikan rasa aman dan tenang karena kehadiran TNI-AD khususnya Koramil 03/Serengan yang selalu ada di tengah-tengah warga binaan.

Dalam pelaksanaan patroli rutin ini, Serda Djoko Riyadi mendatangi warga binaan , sembari menghimbau kepada warga masyarakat untuk selalu menjaga Keamanan  di wilayah masyarakat.

Serda Djoko Riyadi mengatakan bahwa, salah satu tugas Anggota Koramil adalah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan berbagai kegiatan Teritorial di wilayah binaannya diantaranya melaksanakan kegiatan rutin menggelar patroli malam untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Penulis : Arda 72

Rabu, 11 Maret 2026

Polsek Mendo Barat Amankan Temuan Bungkusan Diduga Ganja Tak Bertuan Di Kebun Warga. 



Bangka belitung, Seorang warga menemukan diduga narkoba jenis ganja tak bertuan di kebun sawit miliknya di Desa Air Duren Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka.

Total, ada sebanyak 5 bungkus paket yang ditemukan dengan berat kurang lebih 1 kilogram perbungkus.

Terkait penemuan itu, turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso, Rabu (11/3/26).

"Ya benar. Kita sudah terima laporan dari Pak Kapolres bahwasanya Selasa (10/3/26) sore, ada laporan temuan oleh warga yakni diduga ganja tak bertuan di kebun sawit milik warga di Desa Air Duren Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka,"kata Agus di Mapolda.

"Untuk jumlahnya 5 bungkus dengan berat keseluruhannya ada kurang lebih 5 kilogram,"timpalnya.

Agus membeberkan, ganja yang diamankan petugas itu berawal adanya laporan dari salah satu warga Desa Air Duren yang menemukan bungkusan diduga ganja sebanyak 5 bungkus dikebun sawit miliknya.

Mendapati laporan itu, lanjut Agus, Polsek Mendo Barat langsung menuju lokasi tersebut. Setelah dicek ternyata memang benar terdapat 5 bungkus plastik warna cokelat diduga berisi ganja.

"Setelah memastikan temuan itu, 5 bungkus diduga ganja itu dibawa dan diamankan ke Polsek Mendo Barat,"bebernya.

Agus menambahkan 5 bungkus diduga ganja tersebut telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bangka untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut terhadap temuan tersebut.

(HR) 

IWO Indonesia Minta KPK Segera Tersangkakan Pihak Terlibat Suap Bupati Bekasi



BEKASI – Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak tebang pilih dalam mengusut tuntas skandal suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Hal ini menyusul terungkapnya daftar penerima aliran dana "panas" dalam persidangan dakwaan pengusaha Sarjan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (9/3).

Ketua Bidang Investigasi DPP IWO Indonesia Raga Siliwangi menegaskan bahwa dalam surat dakwaan Jaksa di persidangan telah menyebutkan keterlibatan sejumlah pihak harus segera ditindaklanjuti dengan penetapan status tersangka.

Dalam dakwaan jaksa KPK, Sarjan diduga menyuap Bupati Bekasi periode 2025-2030, Ade Kuswara Kunang, senilai Rp11,4 miliar. Namun, praktik lancung ini diduga melibatkan jejaring yang lebih luas.

IWO Indonesia menilai, jika nama-nama tersebut sudah muncul dalam surat dakwaan jaksa secara terperinci dengan nominal yang jelas, maka sudah ada alat bukti yang cukup bagi KPK untuk menaikkan status mereka.

"Nama-nama yang muncul dalam dakwaan jaksa KPK bukan sekadar rumor, melainkan sudah masuk dalam instrumen hukum formal di persidangan. Angkanya sangat fantastis, dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Kami di IWO Indonesia meminta KPK segera menetapkan status tersangka kepada para pihak yang terlibat. Jangan biarkan mereka tetap menjabat seolah tidak terjadi apa-apa," tegas Raga Siliwangi.

IWO Indonesia juga mendesak KPK RI untuk segera mentersangkakan semua pihak yang terlibat kasus suap Bupati Bekasi yang sudah menikmati aliran dana dari Sarjan yang sudah di sebutkan oleh Jaksa dalam surat dakwaan di pengadilan Tipikor Bandung pada 9/3/2026.

"Kami meminta KPK berani dan tegas. Angka miliaran rupiah ini bukan jumlah kecil, apalagi berkaitan dengan proyek infrastruktur seperti rehab sekolah dan drainase yang langsung menyentuh kepentingan rakyat. Siapa pun yang menikmati uang panas ini harus dimintai pertanggungjawaban hukum secara adil," tambahnya.

Pemberian paket pekerjaan senilai total Rp107 miliar ini dianggap telah melanggar berbagai aturan, mulai dari UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih hingga UU Tipikor. IWO Indonesia berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi terciptanya pemerintahan yang bersih di Kabupaten Bekasi. (Harun)