Cirebon Provinsi Jawa barat pada hari Senin tanggal 08/12/2025
Telah terjadi dugaan tindak pidana melawan hukum oleh dua orang oknum ibu Rumah tangga yang berinisial (DW) Dan (iD) warga desa Astapada kecamatan tengahtani kabupaten Cirebon
Mendatangi desa kedungdawa kecamatan Kedawung kabupaten Cirebon dua oknum ibu Rumah tangga menemui perangkat desa kedungdawa kecamatan Kedawung kabupaten Cirebon yang bertujuan meminta diantar ke Rumah sdr (ML) yang berfrofesi sebagai media/ wartawan kedua oknum ibu Rumah tangga itu diantarkan oleh pa mandor yang berinisial (PRJ)
Setibanya di halaman Rumah sdr (ML) kedua oknum ibu Rumah tangga dan pa mandor langsung masuk ke halaman Rumah pada pagi itu, sdr (ML) masih tidur terus dibangunkan sama adik ipar yang berinial (LK)
Sdr (ML) langsung bangun dan keluar menemui kedua oknum ibu Rumah tangga yang didampingi oleh pa mandor,
Sdr (ML) kaget dan bertanya loh koq ibu datang kerumah saya kita kepolsek saja hayu biar nanti kita selesaikan di Polsek saja, tetapi kedua oknum ibu Rumah tangga itu tidak mau malah marah marah bikin Gaduh di Rumah sempat cekcok adu mulut sama istri sdr (ML) keluar bahasa yang tidak pantas dari mulut kedua oknum ibu Rumah tangga tersebut, melontarkan kata kunyuk tua sambil berludah ketanah.
Dan berkata kepada sdr (ML) kamu sudah makan uang saya sejumlah tiga juta rupiah sini kembalikan, padahal sudah jelas dari Awal sudah dijelaskan Sdri (DW) yang butuh dan mencari Gadai motor,
Diawal sebelum transaksi disaksikan sama suaminya dan juga disaksikan oleh Rekanya sdri (DW) lalu ditanya MB nyari motor Gadai buat siapa soalnya ini motor sudah dalam pencarian Leasing Ansuranya sudah macet hampir setahun dan saya pun pernah di kejar extrenal,
Motor ini saya juga dapat Gadai dari temen, sdri (DW) menjawab motor buat saya, buat Antar jemput Anak sekolah.di sekitar sini ngga jauh tutur sdri (DW)
Lalu sdra (ML) berbicara lagi ngasih tau ya sudah kalau mau jalan jalan ke wilayah kota ngga apa apa asal hp slalu stnby kalau ada yang nyetop atau di berhentikan dijalan tinggal tlp saya aja,
Dieal di waktu terjadi transkasi yang sudah di sepakati oleh kedua belah pihak suami sdri (DW) pun menyaksikan dan suami sdri (DW) pun pamit dikarenakan mau masuk kerja.
Terjadilah transaksi Gadai motor nominal diangka tiga juta Rupiah,
Di hari yang sama sekitar jam 19,00 wib malam sdri (DW) datang lagi ke Rumah temenya kebetulan sdra (ML) belum pulang ingin menebus lagi motor tapi sdri (DW) enggan di tebus di angka diangka tiga juta Rupiah, malah minta di tebus diangka tiga juta Lima ratus ribu rupiah,
Sdra (ML) keberatan kalau harus Nebus di angka segitu ya sudah nanti lagi saja nebusnya,
Baru satu hari tiba tiba sdri (DW) tlp motor ketarik Leasing dengan alasan motor di pinjem sama keponakan, lah koq bisa di pinjamkan ke
Ponkan saya sudah ngasih tau dari awal motor dalam pencarian Leasing.iya saya ngga enak masa soudara pinjem motor ngga boleh.pungkas sdri (DW)
Lalu sdra (ML) bertanya ya sudah ponakan suruh kesini sekalian bawa surat bukti penarikanya ponakan sdri (DW) datang bersama bapaknya dan bapaknya sempat bicang bicang kepada sdra (ML) mohon di bantu motor ketarik kalau anak saya ngga tau itu motor bermasalah di Leasing dan anak saya ngga ngerti juga soal motor sudah dalam pencarian Leasing, tutur orang tua ponakanya sdri (DW)
Sdra (ML) bertanya lagi ini surat penarikanya sudah di saya bagai mana kalau mau di urus siap ngga dia jawab ya minta di bantu bagai mana caranya motor bisa keambil lagi, yang pasti motor bisa keambil lagi tapi kan harus bayar ke pihak PT kalau motor sudah ketarik harus bayar biaya tarik, di hari itu sdra (ML) datang ke kantor PT untuk menanyakan motor dan bayar biaya tarik namun belum terjadi kesepakatan akhirnya pulang, malamnya sdra (ML) kerumah sdri (DW) diantar sama Rekan buat saksi dan setibanya dirumah sdri (DW) kami berempat berdiskusi Tengtang motor yang sudah ketarik.
Sdri (DW) sama suaminya di tanya bagai mana motor mau di urus ngga dia bilang sudah aja nanti Gampang saya ngomong sama Kaka saya, oh ya sudah deal ya sdra (ML) terus bersalaman dieal dieal ya sampe bersalaman dua kali.lalu tlp sama yang motor yang waktu awal menggadaikan ke sdra (ML) didengarkan langsung sama sdri (DW) dan suaminya.
Sudah kesepakatan semua akhirnya sdra (ML) sama rekanya berpamitan pulang.
Lalu kesokan hari tiba tiba Kakanya sdri (DW) menemui sdra (ML) terjadilah cekcok adu mulut padahal sudah di sambungkan sama pemilik motor yang awal menggadaikan kesdra (ML) setiap hari sdri (DW) selalu chat dan selalu menekan sdra (ML) memojokkan terus minta tanggung jawab dan minta uang di kembalikan
Pemilik motor yang menggadaikan awal ke sdra (ML) meminta di pertemukan sama sdri (DW) dan Kakanya di Telkom Plered tapi mereka tidak mau dengan alasan ngga mau ngbrol ngbrol ngebhasa pepesan kosong,
Terus menekan kepada sdra (ML) dengan alibi saya ngga mau tau kamu harus tanggung jawab sini uang saya kembalikan.
Setiap hari selalu nekan chat dengan kata kata yang tidak pantas bahkan ada salah satu chat an.bawa bawa Lembaga media dengan bahasa Gambaran kamu begitu tidak pantas jadi orang media,
Bahkan ada perkatan saya mau datang kerumah kamu mau ktmu sama istri kamu dan menarik motor yang ada dirumah kamu,
Puncaknya terjadi pada hari Senin tanggal 08/12/2025 mereka datang bikin kegaduhan ribut merusak skotlet motor yang ada dirumah
Jelas jelas ini perbuatan melawan hukum datang kerumah marah marah bikin gaduh.dan mempermalukan sdra (ML) di depan anak anak, ribut sama istri.
Dan sdra (ML) pun sudah bikin dumas pengaduan masyarakat kepolsek Kedawung polres Cirebon kota,
Pimpinan Redaksi media SJ KPK pimpred Agus Prastiyo mdh, angkat bicara terkait oknum kedua ibu Rumah tangga
Jelas itu perbuatan melawan hukum yang telah bikin kegaduhan ribut dirumah tanpa seizin sdra (ML) pasal yang disangkahkan kepada kedua oknum ibu Rumah tangga, pasal 257 bisa merujuk ke beberapa undang undang, namun yang paling sering disebut adalah pasal 257 ayat (1) UU No, 1 tahun 2023 (KUHP Baru ) tentang pidana memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang digunakan orang lain tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara
hingga 2 tahun,
Ancaman pidana untuk pasal 406 KUHP (pengrusakan barang milik orang lain) adalah penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta (sesuai penyesuaian nilai denda)
Tergantung pada berat ringanya perusakan dan nilai kerugian pasal ini mengatur perbuatan sengaja dan melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang milik orang lain,
Untuk pencemaran nama baik (pasal 310 KUHP) ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta (sesuai KUHP baru (UU No, 1/2023) ancamannya adalah penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp 10 juta, dengan penekanan pada pencemaran lisan jika dilakukan secara tulisan atau gambar di tempat umum, pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda lebih tinggi, (tim media)