Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Jelang Operasi Ketupat Maung 2026, Kapolresta Tangerang Cek Kesiapan Kendaraan Dinas

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melakukan pemeriksaan kendaraan dinas di Lapangan Satpas Prototype Sat...

Postingan Populer

Senin, 02 Maret 2026

Jelang Operasi Ketupat Maung 2026, Kapolresta Tangerang Cek Kesiapan Kendaraan Dinas



Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melakukan pemeriksaan kendaraan dinas di Lapangan Satpas Prototype Satlantas Polresta Tangerang, Senin (2/3/2026).

"Pengecekan itu dilakukan sebagai langkah awal persiapan jelang pelaksanaan Operasi Ketupat Maung 2026," kata Indra Waspada. 

Pengecekan meliputi kendaraan roda dua dan roda empat, baik patroli lalu lintas maupun kendaraan operasional. Serta kendaraan ungsi lainnya yang dilibatkan dalam pengamanan arus mudik dan balik Lebaran. 

"Selain kondisi fisik kendaraan, kami juga mengecek kelengkapan administrasi, peralatan pendukung, hingga kesiapan personel pengawak," ujar Indra Waspada. 

Dia menegaskan, pengecekan merupakan langkah awal untuk memastikan seluruh sarana dan prasarana dalam kondisi prima sebelum Operasi Ketupat Maung digelar. Hal itu agar, saat kendaraan dibutuhkan, dalam keadaan siap pakai. 

"Jangan sampai saat dibutuhkan di lapangan justru mengalami kendala," ujarnya.

Indra Waspada menjelaskan, Operasi Ketupat Maung merupakan operasi kemanusiaan yang berfokus pada pengamanan arus mudik dan balik. Selain itu juga pengamanan pusat keramaian, tempat ibadah, serta objek vital lainnya selama momentum Idulfitri.

Oleh karena itulah, lanjut Indra Waspada, kesiapan kendaraan operasional menjadi faktor penting dalam mendukung mobilitas personel di lapangan. Hal itu lantaran kendaraan dinas merupakan penunjang utama tugas anggota.

"Dengan kondisi yang prima, respons terhadap kejadian di lapangan bisa lebih cepat dan efektif, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat maksimal," jelasnya.

Selain pengecekan kendaraan, Indra Waspada juga mengingatkan seluruh personel agar menjaga kesehatan dan kesiapan fisik menjelang pelaksanaan operasi. Dia menekankan pentingnya sinergi antar fungsi, khususnya Satlantas, Samapta, dan jajaran Polsek, dalam mengantisipasi potensi kepadatan arus lalu lintas maupun gangguan kamtibmas.

Melalui pengecekan tersebut, Indra Waspada memastikan seluruh armada operasional siap diterjunkan guna mendukung kelancaran dan keamanan pelaksanaan Operasi Ketupat Maung 2026.



Red/Toher Sw

Dua Kali Kirim ke Malaysia, Polres Bangka Barat Ungkap Kerugian Negara Ditaksir Rp 3,6 Miliar



Bangka Barat, Sebanyak 11,2 ton pasir timah kering yang dikirim ke Malaysia dalam dua kesempatan berbeda pada Februari 2026, ditaksir menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3.696.000.000.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Polres Bangka Barat.

Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Polres Bangka Barat, terungkap bahwa kegiatan penyelundupan tersebut telah berlangsung sebanyak dua kali.

Pengiriman pertama terjadi pada 15 Februari 2026 sebanyak 4,8 ton pasir timah kering dengan nilai Rp 1.584.000.000. Material tersebut dijual ke Malaysia dengan pembeli berinisial CH.

Selanjutnya pada 25 Februari 2026, kembali dilakukan pengiriman sebanyak 6,4 ton pasir timah kering dengan nilai Rp 2.112.000.000 kepada pembeli berinisial AK.

Dari dua transaksi tersebut, total pasir timah yang telah terjual mencapai 11,2 ton dengan nilai keseluruhan Rp 3.696.000.000. Nilai itu ditafsirkan sebagai kerugian negara yang sudah terjadi, karena komoditas mineral tersebut diperdagangkan tanpa izin dan tidak melalui mekanisme penerimaan negara yang sah.

Polres Bangka Barat mengungkap, proses pengangkutan pasir timah ke Malaysia dilakukan menggunakan kapal cepat atau kapal hantu bermesin lima. Sebelum diberangkatkan, pasir timah diolah dan dikemas di gudang, kemudian diangkut melalui jalur darat menuju pesisir. 

Dari pantai, material dilangsir menggunakan perahu pancung ke tengah laut untuk dipindahkan ke kapal cepat tujuan perairan Malaysia.

Pengungkapan oleh Polres Bangka Barat ini menegaskan bahwa praktik perdagangan mineral tanpa izin dalam waktu singkat dapat menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

(HR) 

Diduga ada buly Ditahanan sesama tahanan


 Buser Polkrim - Sistem kepala suku atau kepala kamar di tahanan Polresta Cirebon, Jawa Barat, ini biasanya tahanan yang Uda lama yang ada di dalam Sel tahanan di mana ada seorang yang ditunjuk sendiri mengaku jadi kepala kamar sebagai perwakilan atau pemimpin di antara para tahanan. Namun, perlu diingat bahwa sistem ini tidak secara resmi diakui oleh kepolisian atau pemerintah.

Dalam struktur organisasi Polresta Cirebon, ada beberapa satuan yang bertugas menangani urusan tahanan, seperti Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Sabhara (Satshabara). Mereka bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban di dalam tahanan tentunya bisa untuk melaporkan jika ada masalah ditahanan.

Jika ada kasus bullying oleh kepala kamar seperti di sistem tahanan di Polresta Cirebon, maka sangat berani sekali kepala kamar tersebut kami selaku kuasa hukum tentunya merasa dirugikan karna tidak bisa melindungi kliyen saya sebagai kuasa hukum akan melaporkan ke Ombudsman, awal bisa ketahuan ada bullying klayen berjalan membungkuk menahan rasa sakit akibat dipukul perutnya pada waktu itu, wawanto. SH selaku kuasa hukum menjenguk klayennya ketika bersalaman taksengaja tertarik tangannya dan mengerang kesakitan, itulah awal mengetahui klayennya di bullying ujar Wawanto selaku kuasa hukum (S) kepada awak media.



Ditempat lain Hartono, tentang fenomena "bullying" yang biasanya disertai juga dengan pemerasan dan tindakan kekerasan lainnya, sangat menyayangkan jika kejadian tersebut benar adanya dan terjadi dalam tahanan kepolisian. Kalau benar ada kasus seperti itu, itu sangat tidak dibenarkan dan melanggar hak asasi manusia. Hal ini jangan dibiarkan, harus diusut tuntas agar terjadi efek jera terhadap oknum tahanan yang biasa melakukan bulying. Apalagi tindakan-tindakan tersebut terjadi di dalam tahanan kepolisian yang dijaga ketat. Dalam hal ini, Tahanan berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan aman ujar Hartono Korwil Barat DPP AMPAR CIREBON pada awak media.

Kuasa hukum bisa melaporkannya ke pihak berwenang, seperti petugas tahanan atau Ombudsman, jika memang ada kasus seperti itu. Mereka bisa membantu menangani situasi dan memberikan perlindungan kepada tahanan yang menjadi korban ujar Hartono korwil barat DPP AMPAR CIREBON.

Serius Kalau benar ada kasus bullying di tahanan Polres Cirebon, itu sangat memprihatinkan. LBH (Lembaga Bantuan Hukum) sudah turun tangan, itu artinya mereka siap membantu kliennya. Semoga kasusnya bisa diusut tuntas dan pelaku dapat dihukum.

Wawanto. SH selaku kuasa hukum mau ambil langkah tegas, itu berarti mereka serius membantu kliennya. Ombudsman juga bisa bantu investigasi dan awasi penanganan kasusnya. Semoga prosesnya lancar dan ada keadilan buat klien LBH . Korban bullying, dukung LBH dan kliennya.(Moh. Kojim)

Kapolres Bangka Barat Tetapkan 5 Tersangka Penyelundupan 11,2 Ton Pasir Timah ke Malaysia



Bangka Barat, Polres Bangka Barat menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penyelundupan pasir timah seberat 11,2 ton yang hendak dikirim ke Johor, Malaysia. 

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Bangka Barat, Senin (2/3/2026).

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tiga orang terduga pelaku oleh Tim Hiu Barat Sat Polairud pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Pantai Enjel, Dusun Air Putih, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.

"Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kegiatan ini sudah dilakukan sebanyak dua kali dengan total 11,2 ton pasir timah yang berhasil dikirim ke Malaysia," ujar Kapolres.

Menurutnya, praktik ilegal tersebut dilakukan dengan cara mengolah pasir timah mentah di gudang, kemudian dikemas dalam kantong plastik dan karung sebelum diangkut menggunakan truk menuju pesisir Pantai Enjel. 

Selanjutnya, pasir timah dilansir menggunakan perahu pancung ke tengah laut dan dipindahkan ke kapal cepat atau kapal hantu yang telah dipesan untuk dibawa ke Johor.

Kapolres mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pengiriman pertama dilakukan pada 15 Februari 2026 sebanyak 4,8 ton dengan nilai sekitar Rp 1,58 miliar. Pengiriman kedua pada 25 Februari 2026 sebanyak 6,4 ton dengan nilai sekitar Rp 2,11 miliar.

"Total nilai pasir timah yang telah diselundupkan mencapai Rp 3,69 miliar. Ini tentu berdampak pada kerugian negara dan merusak tata kelola pertambangan yang sah," tegasnya.

Dalam kasus ini, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit truk, dua perahu pancung, satu unit speed boat, peralatan pengolahan pasir timah, serta sejumlah dokumen dan perangkat elektronik pendukung kegiatan ilegal tersebut.

Kelima tersangka dijerat Pasal 161 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus mendalami jaringan serta alur distribusi pasir timah ilegal tersebut.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penelusuran akan terus dilakukan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan ini," kata AKBP Pradana Aditya Nugraha.

(HR) 

Cairan Merah Mengalir dari Area Pergudangan Mangkol, Fakta atau Limbah Berbahaya?


BANGKA TENGAH – Dugaan pencemaran lingkungan mencuat di Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Senin (2/3/2026). Aliran cairan berwarna merah yang diduga kuat limbah cat terlihat mengalir di saluran air kawasan Jalan Konghin, tepatnya di sekitar area pergudangan milik Bos Akond.

Temuan ini pertama kali mencuat saat hujan deras mengguyur kawasan tersebut pada akhir pekan lalu. Air hujan yang mengalir dari dalam area pergudangan terlihat membawa cairan berwarna merah mencolok menuju saluran drainase.

 Warga sekitar pun mempertanyakan asal-usul cairan tersebut dan dampaknya terhadap lingkungan.

Menindaklanjuti pemberitaan yang beredar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Tengah langsung bergerak cepat. Pada Senin pagi sekitar pukul 09.30 WIB, tim DLH bersama rombongan laboratorium mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan pengambilan sampel.



Dari pantauan tim investigasi awak media di lapangan, turut hadir Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan DLH Bangka Tengah, Yudi. Tim terlihat mengambil beberapa titik sampel air dari saluran yang diduga tercemar untuk selanjutnya diuji di laboratorium.

"Kita akan melakukan tahap uji laboratorium, paling lama 14 hari kerja. Saat ini kita masih menunggu hasilnya," ujar Yudi saat diwawancarai di lokasi.

Ia menegaskan, apabila hasil uji laboratorium membuktikan bahwa cairan merah tersebut merupakan limbah cat, maka hal itu merupakan pelanggaran serius. "Kalau memang itu cat yang mengalir di saluran, jelas itu salah. Cat termasuk limbah B3 yang berpotensi mencemari lingkungan dan air tanah," tegasnya.

Selain dugaan pencemaran, DLH juga menyoroti kondisi kebersihan di area pergudangan. Di bagian depan hingga gudang belakang, terlihat tumpukan berbagai jenis barang dan limbah, mulai dari sembako, pupuk, drum plastik biru bekas, lada, hingga gudang penyimpanan kertas.

Menurut Yudi, pihaknya akan memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dalam beberapa hari ke depan agar pengelola gudang segera membersihkan tumpukan sampah tersebut. Ia mengingatkan, jika hujan kembali turun, air yang melewati tumpukan sampah berpotensi membawa residu ke saluran air dan memperparah risiko pencemaran.

Hingga berita ini diturunkan, Bos Akond belum memberikan keterangan resmi kepada tim investigasi awak media. Saat kunjungan DLH berlangsung, yang bersangkutan terlihat tengah mengisi sejumlah dokumen dan data yang diminta oleh pihak dinas.

Kini, publik menanti hasil uji laboratorium yang akan menjadi penentu: apakah aliran merah tersebut sekadar fenomena sementara akibat limpasan material biasa, atau benar merupakan limbah berbahaya yang mengancam kualitas lingkungan di kawasan Jalan Konghin, Desa Mangkol.

(HR/TIM)