Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Bonai Darussalam Pantau Optimalisasi Pertumbuhan Jagung di Desa Rawa Makmur

ROKAN HULU — Upaya mendukung program ketahanan pangan nasional terus dilakukan jajaran kepolisian di wilayah Kabupaten Rokan Hul...

Postingan Populer

Jumat, 29 Mei 2026

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Bonai Darussalam Pantau Optimalisasi Pertumbuhan Jagung di Desa Rawa Makmur



ROKAN HULU — Upaya mendukung program ketahanan pangan nasional terus dilakukan jajaran kepolisian di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, personel Polsek Bonai Darussalam melaksanakan pengecekan pertumbuhan tanaman jagung pipil di Desa Rawa Makmur, Kecamatan Bonai Darussalam.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap program ketahanan pangan Pemerintah Republik Indonesia sekaligus bentuk pendampingan kepada masyarakat petani dalam meningkatkan produktivitas sektor pertanian.

Pengecekan dilakukan di lahan seluas kurang lebih 1,5 hektare yang berada di RT 001 RW 001 Dusun I Desa Rawa Makmur. Tanaman jagung pipil yang ditanam sejak 18 Februari 2026 itu kini telah memasuki usia sekitar 110 hari dengan kondisi pertumbuhan yang dinilai baik dan siap memasuki masa panen.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas Desa Rawa Makmur BRIPKA Firdaus AR bersama pengelola lahan sekaligus petani, Juprianto.

Dalam kegiatan itu, petugas juga memberikan imbauan kepada koordinator ketahanan pangan Desa Rawa Makmur agar terus meningkatkan intensitas perawatan tanaman jagung guna menjaga kualitas hasil panen.

Selain melakukan pengecekan, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat, khususnya dalam mendukung program swasembada pangan nasional yang tengah digencarkan pemerintah.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan petani, tanaman jagung pipil tersebut dipastikan sudah dapat dipanen dan dijadwalkan pelaksanaan panen pada Selasa, 2 Juni 2026 mendatang.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Jurnalis Robet Htr

Polresta Cirebon ringkus pria Astanajapura dengan ratusan obat keras ilegal

Polresta Cirebon kembali berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar. Dalam operasi kali ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial AM alias A (29) di sebuah rumah yang terletak di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

​Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan menyusul dari rangkaian penyelidikan.

​"Petugas bergerak melakukan penggerebekan setelah mendapatkan informasi akurat mengenai adanya dugaan  pengedaran sediaan farmasi ilegal di wilayah Astanajapura. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, tim mendapati ratusan butir obat keras siap edar," ujar Kombes Pol Imara Utama, Jumat (29/5/2026).

​Dari hasil penggeledahan terhadap AM, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain ​437 tablet obat jenis Tramadol, ​412 butir obat jenis Trihexyphenidyl, ​Uang tunai sebesar Rp200.000,- yang diduga merupakan hasil transaksi, handphone yang digunakan untuk operasional, tas selempang berwarna hitam sebagai tempat menyimpan obat keras  dan lainnya.

​Berdasarkan pemeriksaan awal, AM yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini mengakui bahwa seluruh obat keras tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang dikenal dengan nama AZ untuk diperjualbelikan atau diedarkan kembali kepada para pelanggannya tanpa izin.

​AM beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Cirebon guna menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, AM alias A dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pihak Satresnarkoba Polresta Cirebon saat ini juga tengah melakukan pengembangan di lapangan guna memburu pemasok utama sediaan farmasi ilegal tersebut.

((Marta))

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Terapung di Laut Cirebon, Polisi Bergerak Cepat Lakukan Evakuasi dan Identifikasi

Cirebon Kota - Penanganan cepat dilakukan jajaran kepolisian setelah pada Jumat (29/05/2026) sekitar pukul 10.30 WIB ditemukan sesosok mayat tanpa identitas dalam kondisi terapung di Perairan Laut Cirebon wilayah Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, tepatnya di titik koordinat 06°41’39.57” S - 108°35’37.986” E, dan petugas langsung melakukan evakuasi serta membawa jenazah ke RSUD Gunung Jati untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap identitas korban.

Kapolsek KPC AKP Asep Sunaryo S., S.H. mengatakan bahwa setelah menerima laporan dari personel patroli laut, pihak kepolisian bersama unsur terkait segera mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan awal, pengamanan area, pemeriksaan saksi-saksi hingga proses evakuasi korban dari tengah laut menuju dermaga Kade Parit Pelabuhan Cirebon sebelum akhirnya dibawa menggunakan ambulans ke rumah sakit guna kepentingan identifikasi dan penyelidikan lanjutan.

Penemuan mayat tersebut bermula ketika Crew Kapal Polisi VIII-1022 Ditpolairud Polda Jabar melaksanakan patroli rutin di wilayah perairan Cirebon sejak pagi hari, dan pada saat melakukan pemeriksaan terhadap kapal pengangkut batu bara, Kapten kapal melihat adanya benda mencurigakan yang ternyata merupakan tubuh manusia mengapung di permukaan laut sehingga petugas langsung mendekati lokasi untuk memastikan kondisi korban.

Setelah memastikan bahwa korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, personel patroli laut segera menghubungi piket siaga Ditpolairud Polda Jabar untuk meminta bantuan proses evakuasi, kemudian beberapa personel diterjunkan dengan membawa perlengkapan kantung jenazah dan sarung tangan evakuasi agar penanganan dapat dilakukan secara cepat, aman, dan sesuai prosedur.

Setibanya di dermaga Kade Parit Pelabuhan Cirebon, petugas gabungan langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap barang-barang yang ditemukan bersama korban untuk membantu proses identifikasi, mengingat hingga saat ini identitas mayat masih belum diketahui dan polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan asal-usul maupun keberadaan keluarga korban.

Adapun ciri-ciri mayat yang ditemukan yakni berjenis kelamin laki-laki dengan perkiraan usia remaja hingga dewasa muda, ditemukan mengenakan jaket warna hitam merk ZARA serta membawa tas punggung atau backpack warna coklat merk Summer yang pada bagian resletingnya terdapat gantungan kunci boneka berbentuk hati warna putih, gantungan berbentuk bunga, serta akrilik huruf “M” yang menjadi salah satu petunjuk penting bagi petugas.

Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah barang lain di antaranya satu unit handphone merk Infinix Note 50 Pro warna titanium, satu unit Samsung Galaxy Tab S-10 FE warna hitam, satu bungkus plastik paket Shopee dengan nama penerima Rena Sihombing alamat Junjang Wetan Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, satu buah pas foto laki-laki menggunakan seragam SMA dengan usia sekitar 16 hingga 18 tahun, serta beberapa barang pribadi lainnya yang kini diamankan sebagai bahan penyelidikan.

Proses penanganan di lokasi melibatkan personel dari Satreskrim, Satpolairud, Intelkam, Inafis hingga Polsek KPC yang bersama-sama melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, dokumentasi, serta pengumpulan informasi guna mempercepat pengungkapan identitas korban dan memastikan penyebab pasti kejadian tersebut melalui pemeriksaan medis di rumah sakit.

Masyarakat sekitar pelabuhan dan nelayan yang berada di kawasan pesisir Cirebon juga diminta membantu memberikan informasi apabila merasa kehilangan anggota keluarga atau mengenali ciri-ciri korban maupun barang-barang yang ditemukan bersama mayat tersebut, sehingga proses identifikasi dapat segera dilakukan dan keluarga korban dapat memperoleh kepastian.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila ada anggota keluarga yang belum pulang atau hilang dalam beberapa hari terakhir dengan ciri-ciri sesuai temuan tersebut, sekaligus meminta warga tidak menyebarkan informasi yang belum pasti kebenarannya terkait penemuan mayat ini. “Kami mengajak masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga untuk segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian atau datang ke RSUD Gunung Jati guna membantu proses identifikasi. Apabila masyarakat menemukan informasi penting terkait korban, segera sampaikan melalui kantor polisi terdekat atau Layanan Polisi 110,” ujarnya.

((Red.))

Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kabupaten Indramayu menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu di ruang rapat DPRD Kabupaten Indramayu,

INDRAMAYU, — Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kabupaten Indramayu menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu di ruang rapat DPRD Kabupaten Indramayu,

Jalan Jenderal Sudirman Nomor 159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Selasa (26/5/2026). 

Rapat tersebut dilaksanakan sebagai upaya penyempurnaan substansi raperda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif.

‎Rapat dipimpin Ketua Pansus 7 Lina Hilmia, S.H., didampingi Wakil Ketua Pansus 7 H. Bisma P. Dhewanthara, S.Si., Apt. Turut hadir anggota Pansus 7, di antaranya Drs. H. Muhaimin, M.Si., Endang Effendi, S.E., M.M., dan Dalam.

Selain unsur legislatif, rapat juga dihadiri sejumlah perangkat daerah terkait, yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Indramayu, serta Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Indramayu.

‎Pembahasan raperda difokuskan pada penataan dan pembentukan perangkat daerah guna menciptakan struktur organisasi pemerintahan yang lebih adaptif, efisien, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Pansus 7 membahas secara rinci ketentuan mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagaimana tercantum dalam Bab III raperda.

‎Ketua Pansus 7 Lina Hilmia menjelaskan bahwa pembentukan UPT menjadi bagian penting dalam mendukung optimalisasi pelayanan pemerintahan di berbagai sektor.

Pembahasan meliputi pembentukan UPT pada dinas dan badan, satuan pendidikan sebagai UPT di bidang pendidikan, hingga rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat yang memiliki karakteristik organisasi khusus dan bersifat fungsional di bidang kesehatan.

“Pembentukan UPT menjadi bagian penting dalam mendukung optimalisasi pelayanan pemerintahan di berbagai sektor.

Pembahasan meliputi pembentukan UPT pada dinas dan badan, satuan pendidikan sebagai UPT di bidang pendidikan, hingga rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat yang memiliki karakteristik organisasi khusus dan bersifat fungsional di bidang kesehatan” tuturnya.

‎Selain membahas UPT, rapat juga menyoroti ketentuan mengenai staf ahli bupati yang diatur dalam Bab IV raperda. 

Dalam rancangan regulasi tersebut disebutkan bahwa bupati akan dibantu oleh tiga orang staf ahli.

Adapun pengaturan lebih lanjut mengenai nomenklatur, tugas, fungsi, dan tata kerja staf ahli akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati.

‎Pansus 7 juga melakukan pembahasan mendalam terkait ketentuan kepegawaian perangkat daerah yang tercantum dalam Bab V. Pada bagian tersebut diatur klasifikasi jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, mulai dari jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, hingga jabatan fungsional tertentu.

‎Pembahasan turut menekankan mekanisme pengangkatan pejabat aparatur sipil negara (ASN) yang harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Menurut anggota Pansus, kejelasan regulasi mengenai struktur jabatan menjadi faktor penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.

‎Dalam rapat tersebut, Pansus 7 juga menyoroti ketentuan mengenai kecamatan sebagai perangkat daerah. 

Berdasarkan rancangan regulasi, Kabupaten Indramayu tetap terdiri dari 31 kecamatan dengan klasifikasi tipe A. Ketentuan itu dinilai penting karena berkaitan langsung dengan efektivitas pelayanan pemerintahan dan koordinasi pembangunan di tingkat wilayah.

‎Tidak hanya itu, pembahasan juga mencakup tata kerja perangkat daerah, pembiayaan, serta ketentuan peralihan dalam implementasi raperda. 

Salah satu poin yang menjadi perhatian utama ialah penyesuaian nomenklatur struktur dan jabatan perangkat daerah yang harus diselesaikan paling lama satu tahun sejak perda diberlakukan.

‎Melalui rapat penyelarasan tersebut, Pansus 7 DPRD Kabupaten Indramayu berharap Raperda tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah dapat disusun secara komprehensif, efektif, dan sesuai kebutuhan daerah. 

Dengan regulasi yang lebih matang, diharapkan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Indramayu semakin optimal serta mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

((Red.))

Polres Rokan Hulu Intensif Pantau Perkembangan Jagung Hibrida, Dukung Program Ketahanan dan Swasembada Pangan Nasional


ROKAN HULU – Polres Rokan Hulu terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional melalui pengecekan rutin perkembangan tanaman jagung pipil jenis hibrida yang ditanam di lahan belakang Mapolres Rokan Hulu, Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag SDM Polres Rokan Hulu Kompol Sordaman Sinaga, S.H., bersama Kasat Samapta Polres Rokan Hulu AKP Repelita Ginting, S.H., serta para perwira Polres Rokan Hulu.

Dalam pengecekan tersebut, personel melakukan pemantauan langsung terhadap kondisi tanaman jagung sekaligus mengukur pertumbuhan tanaman yang saat ini telah berusia 74 hari sejak masa tanam pada 16 Maret 2026.
Berdasarkan hasil pengecekan, tanaman jagung pipil jenis hibrida tersebut menunjukkan perkembangan yang cukup baik dengan tinggi rata-rata mencapai sekitar 170 sentimeter. Kondisi tanaman dinilai tumbuh subur dan berpotensi menghasilkan panen yang optimal.

Kompol Sordaman Sinaga mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Polres Rokan Hulu terhadap program pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan dan swasembada pangan nasional sebagaimana yang menjadi perhatian Presiden Republik Indonesia.

“Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan tanaman jagung tumbuh dengan baik sehingga hasil panennya nanti dapat maksimal dan bermanfaat dalam mendukung program ketahanan pangan,” ujarnya.

Selain mendukung sektor pertanian, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Polri untuk semakin dekat dengan masyarakat melalui keterlibatan aktif dalam program-program produktif dan pemberdayaan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Polres Rokan Hulu berharap dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan publik terhadap kinerja Polri, menciptakan situasi yang aman dan kondusif, serta membangun hubungan yang harmonis antara kepolisian dan masyarakat.

Polres Rokan Hulu juga menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga mendukung berbagai program pembangunan yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. (Humas Polres Rohul)ds/Robet Htr