Media Buser Polkrim

Berita Terkini

DPRD Kota Cirebon Perjuangkan Nasib PPPK Paruh Waktu, Pastikan Tidak Ada yang Dirumahkan

Buser Polkrim (Kota Cirebon) - DPRD Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk mengawal nasib PPPK paruh waktu di Kota Cirebon. K...

Postingan Populer

Senin, 20 April 2026

DPRD Kota Cirebon Perjuangkan Nasib PPPK Paruh Waktu, Pastikan Tidak Ada yang Dirumahkan

Buser Polkrim (Kota Cirebon) - DPRD Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk mengawal nasib PPPK paruh waktu di Kota Cirebon. Khususnya berkaitan dengan kesejahteraan dan kepastian perpanjangan kontrak kerja.

Hal itu disampaikan usai rapat dengar pendapat antara Komisi I DPRD dengan BKPSDM, Bappelitbangda, Bagian Organisasi Setda Kota Cirebon dan para tenaga PPPK Paruh Waktu, Selasa (14/4/2026).

Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno SH menyampaikan, hasil rapat dengar pendapat dengan para PPPK Paruh Waktu ini secara perlahan menemukan jalan keluar.

Salah satu aspirasi para PPPK Paruh Waktu ini yaitu kepastian adanya perpanjangan kontrak setiap satu tahun sekali. Selanjutnya, DPRD pun memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk penyesuaian gaji, sebab masih banyak PPPK Paruh Waktu mendapatkan honorarium jauh dari kesejahteraan.

“Pertama, kontrak satu tahun ini tidak berarti teman-teman akan dirumahkan. Sangat dimungkinkan untuk diperpanjang, sepanjang kinerjanya baik,” kata Agung.

Agung juga menegaskan, DPRD bersama pemerintah daerah akan membahas secara bertahap upaya peningkatan kesejahteraan PPPK paruh waktu, termasuk penyesuaian honorarium.

Kendati demikian, Agung mengingatkan, tahapan tersebut harus mempertimbangkan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Kami akan perjuangkan peningkatan kesejahteraan secara bertahap, akan tetapi dengan melihat kondisi fiskal Pemerintah Kota Cirebon,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik SH menegaskan, tuntutan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu belum bisa direalisasikan, karena masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.

Ia menyebut informasi mengenai daerah lain, seperti di Riau, belum dapat dipastikan kebenarannya. Bahkan, BKPSDM Kota Cirebon menjelaskan kasus yang disebut bukanlah pengangkatan status, melainkan pegawai yang mengundurkan diri lalu mengikuti seleksi lain.

“Jadi, tidak ada perdebatan lagi soal tuntutan menjadi PPPK Penuh Waktu selama regulasinya belum keluar. Kalau sudah ada regulasinya, atau ada daerah lain yang berhasil menerapkan, tentu kami bisa bisa perjuangkan bersama,” kata Fitrah.
Selain itu, para PPPK paruh waktu juga meminta agar saat ada pembukaan seleksi CPNS atau PPPK ke depan, pemerintah daerah memberikan prioritas kepada mereka yang sudah lebih dulu mengabdi.

“Kami berharap, ke depan kondisi fiskal dan pendapatan asli daerah semakin membaik sehingga upaya peningkatan kesejahteraan PPPK paruh waktu dapat direalisasikan secara bertahap,” pungkasnya.

Perwakilan PPPK paruh waktu Kota Cirebon, Sumanta mengeluhkan, keresahan para PPPK Paruh Waktu salah satunya yaitu pendapatan yang dinilai masih jauh dari kata layak.

Ia mengungkapkan, masih ada PPPK paruh waktu yang menerima honor antara Rp300 ribu hingga Rp1 juta per bulan. Kondisi tersebut dinilai belum mencerminkan kesejahteraan yang layak bagi para pegawai yang telah bekerja melayani masyarakat.

“Masih ada kawan-kawan yang menerima Rp300 ribu, Rp500 ribu, sampai Rp1 juta. Menurut kami itu masih jauh dari layak,” ujarnya.

Hadir pula saat rapat berlangsung Sekretaris Komisi I DPRD, Aldian Fauzan Ramadlan Sumarna dan Anggota Komisi I DPRD, Imam Yahya SFilII MSi, Ruri Tri Lesmana. 

(Deni)

Demi Menjaga Kebersihan dan Lingkungan, Satpol PP dan LH Tertibkan Shelter Yang Kumuh di Karanganyar guna Percantik Tata Kota



INDRAMAYU,– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu melakukan tindakan tegas dengan menertibkan sejumlah kios shelter yang terbengkalai di kawasan Karanganyar, Kabupaten Indramayu, Senin (20/04). Langkah ini diambil lantaran kios-kios yang seharusnya menjadi pusat ekonomi justru beralih fungsi menjadi gudang barang bekas dan tumpukan barang tidak terpakai.

Kondisi tersebut dinilai telah menciptakan kesan kumuh di tengah pusat aktivitas masyarakat. Penertiban ini sekaligu benjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam menata estetika kota dan menghidupkan kembali denyut ekonomi di wilayah tersebut.

Penertiban ini dikawal langsung oleh jajaran pimpinan Satpol PP Indramayu, di antaranya Kabid Tibum Eko Prawoto, Kasi Opsdal Ro’up, Kasi Kerjasama A.C. Harman, serta Kasubag LH Ade, dan dari perwakilan dispara Rosidin. yang turun langsung ke lapangan untuk memastikan proses pembersihan berjalan kondusif.

Kehadiran para pejabat tersebut disambut baik oleh Ketua Pedagang, Nurbaeti, yang mendampingi jalannya penertiban guna memastikan aspirasi para pelaku usaha tetap terakomodasi dalam upaya pengembalian fungsi shelter.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kasi Tibum) Satpol PP Indramayu Eko Prawoto menjelaskan bahwa, tindakan ini didasari atas hasil pemantauan lapangan yang menunjukkan adana penyimpangan fungsi shelter secara masif.

"Kami melakukan pembersihan dan penertiban karena kios-kios ini sudah lama kosong dan tidak terurus. Alih-alih digunakan untuk berdagang, tempat ini justru dijadikan lokosi penimbunan barang-barang tidak terpakai oleh oknum pemanfaat," ujar Kasi Tibum.

Beliau menambahkan bahwa keberadaan "gudang rongsok" terselubung ini tidak hanya merusak pemandangan kota, tetapi joga berpotensi memicu masalah kesehatan dan kerawanan sosial. "Kami ingin mengembalikan fungsi awal shelter sebagai tempat usaha yang representatif agar estetika kota di Karanganyar tetap terjaga dan nyaman bagi siapa saja," tegasnya.

Langkah tegas petugas ini rupanya mendapat respons positif dari para pelaku usaha di sekitar lukasi. Ketua pedagang setempat Nurbaeti mengungkapkan bahwa kondisi shelter yang kotor dan tidak terawat selama ini memberikan dampak negatif terhadap omzet mereka.

"Kami mendukung penuh langkah Satpol PP. Kalau dibiarkan kumuh dan penuh barang rongsokan, pembeli juga malas datang ke sinii karena suasananya tidak nyaman," ungkap Nurbaeti perwakilan pedagang.

Para pedagang berharap agar setelah pembersihan ini, pihak terkait dapat melekukan penataan ulang agar area tersebut kembali produktif. "Kami berharap shelter ini bisa diisi oleh pedagang yang benar-benar aktif. Jika areanya bersih, terang, dan tertata, kami yakin ekonomi di Karanganyar akan kembali menggeliat," pungkasnya.

Sinergi antara otoritas keamanan, kebersihan, dan perwakilan pedagang ini menunjukkan keseriusan bersama dalam mengubah kawasan yang tadinya kumuh menjadi areal ekonomi yang lebih bersih dan tertata di Karanganyar.
(Buser polkrim)

Wujudkan Wilayah Tetap Aman & Kodusif Piket Koramil 04/Jebres Intensifkan Patroli Malam Bersama Bhabinkamtibmas Dan Linmas

Surakarta - Guna menciptakan Kondusifitas wilayah dan rasa nyaman bagi warga masyarakat, Piket Koramil 04/Jebres Kodim Surakarta Serka Joko Riyanto melaksanakan Patroli malam bersama Linmas di seputaran wilayah Kecamatan Jebres, Minggu (19/04/2026).

Ditegaskan Serka Joko Patroli malam dilakukan secara rutin oleh piket Koramil dengan sasaran tempat-tempat yang dianggap rawan dari tindak kejahatan dan kriminal di wilayah kecamatan Jebres.

"Dalam patroli tersebut, kami selalu mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan  lingkungan dari tindak kejahatan yang dapat merugikan warga masyarakat dan juga harus tanggap terhadap perkembangan situasi lingkungan di sekitar wilayah."tegas Serka Joko.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Minggu, 19 April 2026

Peredaran Pil Obat Keras di Tegal Dinilai Kebal Hukum, Kios Dibongkar Geser Tempat


TEGAL – Peredaran pil jenis Eximer dan tramadol yang masuk dalam kategori obat keras atau Golongan G di wilayah hukum Kota dan Kabupaten Tegal seolah-olah "kebal hukum". Guna menghilangkan jejak dari aparat penegak hukum Rm membuat tak tik licik nya dengan membongkar kios nya sendiri biar seolah olah sudah tidak kelihatan aktifitas. aktivitas peredaran barang berbahaya ini justru tidak surut, bahkan semakin berani dengan modus operandi baru 19/04/2026.
 
Berdasarkan informasi yang diterima, oknum penjual menggunakan seribu cara untuk tetap bisa menyalurkan barang ilegal tersebut. Salah satu modus yang kini gencar dilakukan adalah penjualan dengan sistem Cash on Delivery (COD). Para pembeli diminta untuk menghubungi koordinator lapangan RM alias ompong melalui pesan langsung atau ( COD ) untuk melakukan transaksi.
Yang mengejutkan, lokasi yang seharusnya sudah tidak aktif karena telah dibongkar sendiri. 

Pembongkaran kios tersebut diduga kuat hanya menjadi alibi semata. Di balik tampilan fisik yang sudah hancur, aktivitas transaksi dan pengiriman barang lewat sistem COD masih tetap berjalan lancar di lokasi yang sama.
 
Saat ini, pusat aktivitas transaksi diketahui marak terjadi di sekitar Pangkalan Truk Maribaya, Tegal. Para pelaku tidak gentar meski lokasi tersebut merupakan area umum dan lalu lintas yang padat. Mereka tampak leluasa mengatur strategi penjualan dengan mengandalkan koordinasi jarak jauh melalui koordinator lapangan yang bertindak sebagai pengendali distribusi.
 
Pil jenis Eximer dan Tranadol ini dikhawatirkan sangat berbahaya karena dapat merusak kesehatan fisik dan mental penggunanya. Jika dibiarkan terus beredar bebas, bukan tidak mungkin akan meracuni dan merusak masa depan generasi muda atau anak bangsa.
 
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bekerja lebih maksimal dan tuntas dalam memberantas jaringan ini. Diperlukan tindakan tegas dan pemantauan yang intensif agar peredaran obat berbahaya ini benar-benar bisa diputus mata rantainya, demi melindungi generasi penerus dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang.

(Tim Lintas Pantura)

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM

Genderang perang terhadap peredaran obat keras ilegal terus ditabuh. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil menggulung sindikat pengedar obat keras yang kerap menyasar generasi penerus Bangsa..

Dalam sebuah operasi senyap yang dilakukan pada Kamis sore (16/04/2026), petugas berhasil merangsek masuk ke sebuah rumah di  Wilayah Kabupaten Cirebon. Di lokasi tersebut, petugas meringkus seorang pria berinisial AM (23) yang diduga kuat sebagai otak penggerak peredaran pil haram di wilayah tersebut.

Tersangka tak berkutik saat petugas menemukan gudang kecil tempatnya menyimpan Obat Keras tersebut. Yang mencengangkan, untuk mengelabui mata petugas, tersangka menyembunyikan ratusan butir obat keras tersebut di dalam kotak bekas setrika listrik.

Dari tangan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari mulai 515 Tablet Tramadol, 53 Tablet Trihexyphenidyl, ( Sisa dari yang sudah terjual ) serta Uang Tunai Rp 994.000 diduga hasil penjualan Obat Keras Ilegal, Handphone, Kardus bekas tempat Setrika untuk kamuflase tersangka, dan lainnya.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pengedar Obat Keras ilegal  maupun narkoba yang merusak moral bangsa.

"Kami tidak akan membiarkan sejengkal tanah pun di Cirebon menjadi tempat aman bagi pengedar obat keras. Penangkapan tersangka adalah pesan keras bagi jaringan lainnya: Bersama seluruh lapisan masyarakat Cirebon yang selalu memberikan Support, informasi  dimana peredaran obat keras ilegal, dan kami akan segera menyeret Anda ke balik jeruji besi!" katanya.

Ia juga menambahkan bahwa obat keras ilegal yang disita ini merupakan sisa dari barang yang telah diedarkan, yang artinya ribuan butir lainnya mungkin telah mengancam kesehatan masyarakat. Pihaknya juga sedang melakukan pengejaran intensif terhadap DPO berinisial BR yang diduga sebagai pemasok utama.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah diperkuat dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan terancam hukuman penjara yang sangat berat sebagai konsekuensi dari tindakan ilegalnya mengedarkan sediaan farmasi jenos obat keras tanpa izin.

"Polresta Cirebon mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan obat keras ilegal melalui layanan Call Center 110. Mari kita jaga Cirebon dari ancaman bahaya obat terlarang," pungkasnya.

((Marta))