Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Wakapolresta Tangerang Cek Kesiapan Jalur Arteri, Pimpin Apel Malam di Pospam Gembong

​Tangerang - Wakapolresta Tangerang memimpin langsung apel malam di Pospam Gembong, Balaraja, guna memastikan kesiapan personel dalam mengaw...

Postingan Populer

Rabu, 18 Maret 2026

Wakapolresta Tangerang Cek Kesiapan Jalur Arteri, Pimpin Apel Malam di Pospam Gembong





​Tangerang - Wakapolresta Tangerang memimpin langsung apel malam di Pospam Gembong, Balaraja, guna memastikan kesiapan personel dalam mengawal arus mudik di jalur arteri. Dalam arahannya, ia menekankan kewaspadaan total menghadapi lonjakan pemudik yang diprediksi terjadi malam ini.

​Apel yang diikuti oleh para Kasatgas dan Kaposam Gembong ini menjadi bagian dari rangkaian Operasi Ketupat Maung 2026. 

Fokus utama petugas malam ini adalah menjaga kelancaran lalu lintas di jalur arteri Balaraja yang menjadi titik krusial bagi pemudik roda dua maupun kendaraan pribadi.

​"Malam ini kita antisipasi lonjakan arus mudik di jalur arteri. Saya minta seluruh Kasatgas dan Kapospam memastikan personel di lapangan tetap siaga dan responsif terhadap dinamika di jalan," ujar Wakapolresta Tangerang saat memberikan arahan, Selasa (17/3/2026).



​Selain strategi pengaturan lalu lintas, Wakapolresta juga memberikan perhatian khusus pada aspek keselamatan personel. Ia mengingatkan agar petugas tidak mengabaikan kesehatan di tengah cuaca yang tidak menentu.

​"Jaga kesehatan, itu yang utama. Saya juga instruksikan agar seluruh petugas wajib mengenakan kelengkapan keselamatan, mulai dari rompi reflektor hingga penggunaan Apil (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) atau senter lalin agar terlihat jelas oleh pengendara," tegasnya.

​Pospam Gembong Balaraja sendiri merupakan salah satu titik lelah bagi pemudik yang menuju arah Merak. Selain pengamanan, Satgas Humas juga terus melakukan dokumentasi dan pemantauan visual untuk memberikan informasi real-time kepada masyarakat mengenai kondisi lalu lintas terkini.





𝙏𝙤𝙝𝙚𝙧 𝙎𝙬
𝙆𝙖𝙥𝙚𝙧𝙬𝙞𝙡 𝘽𝙖𝙣𝙩𝙚𝙣

Selasa, 17 Maret 2026

Kapolres Bangka Barat Tinjau Penerimaan Casis Polri 2026, Tegaskan Prinsip BETAH dalam Seleksi



Bangka barat, Kapolres Bangka Barat, Pradana Aditya Nugraha, melakukan pengecekan langsung kegiatan penerimaan calon siswa (casis) Polri Tahun Anggaran 2026 di Bagian SDM Polres Bangka Barat, Selasa (17/3/2026) pukul 14.00 WIB.

Dalam peninjauan tersebut, Kapolres menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi harus berpedoman pada prinsip BETAH, yakni Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis, guna menjamin proses rekrutmen yang profesional dan dipercaya masyarakat.

"Prinsip BETAH harus benar-benar diterapkan. Proses ini harus bersih, transparan, akuntabel, dan humanis. Layani setiap peserta dengan hati dan berikan yang terbaik," tegasnya.

Kapolres juga menyampaikan bahwa data pendaftar yang ada saat ini masih bersifat sementara, terhitung sejak dibukanya pendaftaran pada 10 Maret hingga 17 Maret 2026.

Berdasarkan data sementara Bag SDM Polres Bangka Barat, jumlah pendaftar tercatat sebanyak 120 orang, dengan rincian:

Akpol: 4 orang
Bintara PTU/SPKT: 110 orang
Bintara Intelijen: 2 orang
Bakomsus Penyidik: 1 orang
Tamtama Brimob: 2 orang
Bintara Polair: 1 orang

Pria: 93 orang
Wanita: 27 orang
Total sementara: 120 pendaftar.

Sebelumnya, Polres Bangka Barat telah melaksanakan sosialisasi penerimaan anggota Polri Tahun Anggaran 2026 di berbagai wilayah untuk menjaring minat generasi muda.

Sementara itu, Kepala Bagian SDM Polres Bangka Barat, Amri, menegaskan komitmen pihaknya dalam menjalankan seleksi sesuai prinsip BETAH.

"Seluruh tahapan penerimaan casis Polri kami laksanakan dengan prinsip BETAH. Kami pastikan proses berjalan terbuka dan profesional serta bebas dari praktik percaloan," ujarnya.

Dengan pengawasan langsung Kapolres dan penerapan prinsip BETAH, diharapkan proses seleksi penerimaan casis Polri di Polres Bangka Barat dapat menghasilkan calon anggota Polri yang berkualitas, berintegritas, dan siap melayani masyarakat.

(HR) 

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran, Barang Bukti Ditaksir Rp12 Miliar



Buserpolkrim.com

Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu menjelang Lebaran dengan nilai barang bukti yang diperkirakan mencapai Rp12 miliar. Selasa (17/3/2026). Dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial S (52) warga Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon KOMBES POL.IMARA UTAMA, S.H.,S.I.K.,M.H, mengatakan, modus operandi tersangka adalah Memproduksi Mata Uang Palsu Sendiri Yang Dilakukan Di Rumahnya Dengan Cara Mendesain Ulang Uang Pecahan 100 ribuan. Selanjutnya Dicetak Dan Dipotong Hingga Menyerupai Mata Uang Asli dan rencananya Diedarkan Di Wilayah Jawa Barat Dan Wilayah Bali, Ntb Dan Yogyakarta Sebelum Perayaan Hari Raya Nyepi Dan Hari Idul Fitri Tahun 2026.

"Pengungkapan kasus ini Berawal Informasi Dari Masyarakat Tentang Adanya Orang Yang Diduga Memproduksi Mata Uang Rupiah Palsu, Selanjutnya Sat Reskrim Polresta Cirebon Melakukan Penyelidikan kemudian berhasil menangkap tangan tersangka uang Sedang Memproduksi Mata Uang Rupiah Palsu," katanya.

Ia mengatakan, dalam penangkapan tersebut petugas juga menemukan Sejumlah Barang Bukti Berupa Uang Palsu Hasil Produksi Siap Edar Dan Yang Dipersiapkan Untuk Produksi Uang Palsu. Selain Itu Ditemukan Juga Berbagai Peralatan Yang Digunakan Untuk Memproduksi Uang Palsu, sehingga Tersangka Berikut Barang Bukti Diamankan Dan Dibawa Ke Polresta cirebon Guna Proses Hukum Lebih Lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 607 Lembar Uang Palsu Pecahan 100 ribuan, 100 Lembar Hasil Cetakan Uang Palsu Yang Belum Dipotong, 52 Rim Kertas Dusla Yang Sudah Mempunyai Watermark, 1 Dus Berisikan Uang Palsu Pecahan 100 ribuan Yang Baru Tercetak Sebelah, laptop, monitor, flashdisk, empat unit printer, Sembilan Gulung Pita Berwarna Emas, Mesin Hologram, Dua Unit Mesin Penghitung Uang, 67 Lembar Pengikat Uang Pecahan 100 ribuan yang terdapat Logo Bank, Alat Sensor Infrared, handphone, dan lainnya
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 37 Jo Pasal 27 Undang- undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan atau pasal 374 dan Atau Pasal 375 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 TAHUN 2023 Tentang KUHP Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S diancam hukuman maksimal Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Lama 20 tahun Dan/atau Pidana Denda Paling Banyak Kategori VIII Rp 50 Miliar," pungkasnya.

Kapolresta Cirebon mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri yang identik dengan meningkatnya transaksi tunai.

“Masyarakat kami imbau untuk lebih teliti saat menerima uang, terutama dalam transaksi jual beli. Kenali ciri-ciri keaslian uang rupiah dengan metode dilihat, diraba, dan diterawang. Apabila menemukan uang yang diduga palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tegasnya.

Sementara itu, Deputi Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Cirebon, Himawan menjelaskan, bahwa secara sekilas uang palsu tersebut memang terlihat menyerupai uang asli.

“Kalau kita lihat secara sekilas atau kasat mata, ini menyerupai uang asli. Namun jika kita teliti lebih lanjut dari sisi bahan, ini menggunakan kertas yang berbeda dengan uang asli,” kata Himawan.

Ia menjelaskan, uang asli dicetak menggunakan bahan khusus berbasis serat kapas, sedangkan uang palsu yang disita tersebut menggunakan kertas biasa yang diproses agar menyerupai ketebalan uang asli.

“Uang asli menggunakan bahan serat kapas, sedangkan ini menggunakan kertas umum seperti kertas doorslag yang kemudian diproses sedemikian rupa sehingga memiliki ketebalan hampir mirip,” ujarnya.

Menurut Himawan, pelaku juga berupaya meniru berbagai unsur pengaman pada uang asli, seperti benang pengaman hingga efek hologram.

“Tersangka mencoba meniru unsur pengaman, term


Koko Ochim 

Tragedi Perempuan Hamil di Kamar Kos, Polisi Ungkap Kasus yang Merenggut Dua Nyawa Sekaligus



Cirebon Kota – Peristiwa tragis yang menimpa seorang perempuan muda yang sedang hamil enam bulan mengundang duka mendalam setelah korban ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kos di wilayah Kelurahan Kecapi Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon pada Senin (16/03/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Korban berinisial T.A (26), warga Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon, ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di kamar mandi rumah kos tempat kejadian, setelah sebelumnya pemilik kos merasa curiga karena korban tidak terlihat keluar kamar dalam beberapa waktu terakhir.

Saat ditemukan, korban berada dalam posisi tergeletak di kamar mandi dengan kondisi tubuh masih mengenakan pakaian dan terdapat lilitan kain sarung pada bagian leher yang diduga menjadi penyebab korban kehilangan nyawa secara tragis.

Kejadian tersebut semakin menyayat hati karena dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa korban tengah mengandung janin berusia sekitar enam bulan, sehingga peristiwa tersebut tidak hanya merenggut nyawa seorang perempuan muda tetapi juga calon bayi yang belum sempat melihat dunia.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar SH SIK MSi menjelaskan bahwa setelah menerima laporan terkait penemuan jasad korban, jajaran kepolisian langsung melakukan penyelidikan secara intensif dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri aktivitas korban sebelum kejadian tersebut terjadi.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (12/03/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di kamar kos pelaku setelah korban datang ke lokasi tersebut karena sebelumnya telah berkomunikasi dengan pelaku melalui aplikasi percakapan daring.

Kapolres menjelaskan bahwa kasus tersebut akhirnya berhasil terungkap dengan cepat setelah penyidik berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut yakni L.H (25) dan R.K (42) yang kemudian berhasil diamankan pada Senin (16/03/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Pasar Cikijing Kabupaten Majalengka saat berada di dalam bus antar kota.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya yang harus menerima kenyataan pahit atas kehilangan orang yang mereka cintai dalam peristiwa yang begitu tragis.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menyampaikan rasa prihatin atas peristiwa tersebut sekaligus mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin komunikasi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi perkenalan daring serta mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga keselamatan diri dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

((Red.))

H-4 Lebaran, Kapolresta Tangerang Minta Personel Proaktif Urai Macet di Jalur Arteri





Tangerang - Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirullah memimpin apel sore Operasi Ketupat Maung 2026 di Pos Terpadu Citra Raya, Selasa (16/3). Ia menginstruksikan seluruh personel Satgas untuk langsung terjun ke lapangan guna mengantisipasi lonjakan arus mudik yang mulai meningkat sore ini.

Kombes Andi menegaskan agar pengaturan lalu lintas menjadi prioritas utama, terutama di titik-titik rawan kemacetan. Selain aspek kelancaran jalan (Kamseltibcarlantas), ia memerintahkan Satgas lainnya untuk memperketat patroli di pusat keramaian, perbankan, dan objek vital demi menjaga kondusivitas Kamtibmas.



Senada dengan itu, Wakapolresta Tangerang Kombes Pol Christian Aer mengingatkan anggota untuk selalu hadir di tengah masyarakat guna memberikan rasa aman. Ia meminta personel proaktif melakukan penarikan arus jika terjadi antrean kendaraan di jalur arteri dan tetap menjaga kewaspadaan meski situasi terlihat landai.

Christian juga menekankan pentingnya sikap humanis dalam melayani pemudik. Personel dilarang berdebat dengan masyarakat dan wajib merespons keluhan dengan permohonan maaf serta perbaikan layanan. Ia menutup arahannya dengan mengingatkan seluruh anggota untuk tetap mengutamakan keselamatan selama bertugas di jalur mudik.




Toher Sw
Kaperwil Banten