Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Sangat Membanggakan Bupati Lukcy Hakim Meraih Penghargaan Bergensi,Top Pembina BUMD 2026

Indramayu-Prestasi Membanggakan kembali diraih Pemerintah Kabupaten Indramayu. Bupati Indramayu Lucky Hakim sukses meraih...

Postingan Populer

Jumat, 17 April 2026

Sangat Membanggakan Bupati Lukcy Hakim Meraih Penghargaan Bergensi,Top Pembina BUMD 2026



Indramayu-Prestasi Membanggakan kembali diraih Pemerintah Kabupaten Indramayu. Bupati Indramayu Lucky Hakim sukses meraih penghargaan TOP Pembina BUMD 2026 dalam ajang bergengsi TOP BUMD Awards 2026 yang digelar di Hotel Raffles Jakarta, Senin (13/4/26) kemarin.

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kepemimpinan dan komitmen Bupati Lucky Hakim dalam membina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya PT BPR Indramayu Jabar (BIMJ), yang berhasil meraih predikat Bintang 4 pada ajang tersebut.

Capaian ini tidak lepas dari dorongan kuat Bupati Lucky Hakim dalam menghadirkan inovasi, profesionalitas, serta penguatan kinerja BUMD agar makin berdaya saing dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah.

Dalam keterangannya yang singkat, Bupati Lucky Hakim menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi kepada seluruh jajaran BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, khususnya PT. BPR Indramayu Jabar (BIMJ) atas pencapaianya.

“Ini adalah hasil kerja keras dan kerja bersama. Kami akan terus mendorong BUMD agar makin profesional dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati Lucky Hakim menegaskan, penguatan BUMD menjadi salah satu strategi utama dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.

Tidak hanya itu, prestasi juga diraih oleh jajaran manajemen BIMJ. Direktur Utama Teddy Prayoga dinobatkan sebagai TOP CEO BUMD 2026.

Empat penghargaan yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu ini menjadi bukti nyata komitmen dalam membangun BUMD yang profesional, inovatif, dan berkelanjutan. Keberhasilan ini sekaligus memperkuat posisi Indramayu sebagai daerah yang progresif dalam pengelolaan ekonomi berbasis potensi lokal.

Dengan capaian tersebut, Indramayu optimistis dapat terus melaju menjadi daerah yang maju.

Nurbaeti(Buser Polkrim)
Uploaded Image

Piket Koramil 04/Jebres Patroli Malam Bersama Linmas, Sambil Memberikan Himbauan Kamtibmas

Surakarta - Mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif di lingkungan  Masyarakat Piket Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Serka Suparno  Melaksanakan Patroli Bersama Anggota Linmas Guna menciptakan Kamtibmas yang aman di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya Surakarta. Kamis (16/04/2026) pukul 21.00 wib.

Sembari melaksanakan Patroli Malam, Serka Suparno juga melaksanakan kegiatan Komsos dengan warga dengan memberikan himbauan untuk menjaga Kamtibmas tetap aman diwilayah binaan.

"Pada pelaksanaan ini memaksimalkan peran komunikasi sosialnya dengan sejumlah warga sebagai upaya untuk cegah dini dan deteksi dini terhadap hal hal yang tidak diinginkan. Warga dapat terjalin dengan baik diharapkan berbagai informasi yang terjadi dapat terdeteksi secara dini dan cepat tentukan langkah untuk mengantisipasinya," ungkapnya 

"Dengan rutin melaksanakan Patroli wilayah di malam hari, kami berusaha menciptakan Kamtibmas di wilayah tetap aman dan  warga masyarakat akan terasa tenang dan nyaman, Semoga warga masyarakat akan senang dengan keberadaan kita yang rutin melaksanakan patroli," harapnya.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Intensifkan Kegiatan Patroli Wilayah Babinsa Kelurahan Nusukan Bersama Linmas Laksanakan Patroli Bersama

Surakarta - Dalam rangka melaksanakan tugas sehari hari di lapangan. Babinsa Kelurahan Nusukan,Koramil O2/Banjarsari,Kodim 0735/Surakarta Serka Supadmo bersama Linmas Kelurahan Nusukan melaksanakan kegiatan Patroli dan sambang warga masyarakat binaan bertempat di Seputaran Kelurahan Nusukan Jalan Sriwijaya Utara II No 06 Kelurahan Nusukan, Jum'at (17 April 2026)

Kegiatan yang dilakukan oleh Babinsa bersama Linmas Kelurahan Nusukan guna menjaga hubungan silaturahmi dan sekaligus melaksanakan Patroli dan sambang warga diseputaran Kelurahan Nusukan dan pos pos Security Sekolah sekolah yang ada diwilayah Kelurahan Nusukan.

"Kegiatan patroli dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di daerah binaan serta menghimbau  agar tetap saling membantu, melaporkan apabila ada hal hal yang tidak diinginkan dan menjaga wilayah sekitar tempat tinggal supaya tetap terjaga kondusifitas wilayah binaan."tegas Serka Supadmo.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

SATRESNARKOBA POLRESTA CIREBON BONGKAR GUDANG OBAT FARMASI ILEGAL

​Komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran obat-obatan keras tak berizin di wilayah hukum Kabupaten Cirebon kembali membuahkan hasil gemilang. Dalam sebuah operasi senyap yang dilakukan pada Rabu malam (15/04/2026), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan sarang penyimpanan ribuan butir obat keras berbahaya.

​Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RA alias OKI (29). Tersangka yang merupakan warga Desa Dukupuntang ini diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan wilayah Hukum Polresta Cirebon, sekira pukul 19.30 WIB.

​Dalam penggeledahan yang berlangsung dramatis tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah fantastis yang disembunyikan tersangka di dalam sebuah dus TV. Diantaranya ​3.300 Butir Tramadol, ​3.950 Butir Trihexyphenidyl, ​Uang Tunai Rp 2.200.000 diduga hasil transaksi haram, Handphone sebagai alat komunikasi transaksi, dus televisi yangdigunakan untuk mengelabui petugas.

​"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar obat keras yang merusak generasi muda di Cirebon. Total 7.250 butir obat berbahaya berhasil kami amankan sebelum sempat beredar luas di masyarakat," tegas Kombes Pol Imara Utama.

​Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka RA mengakui bahwa ribuan pil koplo tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang pemasok berinisial A (DPO). Tersangka sengaja menyimpan barang haram tersebut untuk diedarkan secara ilegal demi meraup keuntungan pribadi.

​Saat ini, petugas Satresnarkoba Polresta Cirebon tengah melakukan pengejaran intensif terhadap sang pemasok guna memutus rantai peredaran obat keras hingga ke akarnya. ​Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon dan dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"​Polresta Cirebon mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center Polresta Cirebon 110 apabila melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing," pungkasnya.

((Red.))

Polda Babel Bongkar Praktik Pengoplosan Gas LPG Subsidi, 4 Pelaku dan Ratusan Tabung LPG Diamankan.



Bangka belitung,

Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram (kg) yang dipindahkan ke tabung LPG non subsidi 12 kg di Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (16/4/26).

Ps. Kanit Subdit 1 Indagsi Akp A.F Pulungan mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat Tim melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas mencurigakan disalah satu pangkalan LPG di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui Pangkalpinang.

Dalam penyelidikan itu, kata Pulungan, Tim mengamankan 4 orang saat sedang menurunkan tabung LPG 3 Kg dalam kondisi kosong yang diduga baru selesai dipindahkan isinya ke tabung LPG non subsidi.

"Dari Pangkalan di Pangkalpinang, kita bergerak melakukan pengembangan sampai akhrinya menuju lokasi utama pengoplosan di Desa Jelutung, Kecamatan Namang Bangka Tengah,"kata Pulungan.

Diungkapkan Pulungan, dilokasi utama timnya menemukan puluhan tabung LPG 12 Kg serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk melakukan aktivitas ilegal tersebut.

Pulungan juga menambahkan, praktik ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan sejak November 2025.

"Kurang lebih sudah 6 bulan ini. Satu kali produksi, para pelaku mampu menghasilkan 40 tabung LPG 12 Kg dan menjalankan aktivitas tersebut sebanyak 3 hingga 4 kali dalam satu minggu sehingga negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp345.600.000,"ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 20 huruf c angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 6 (enam) tahun penjara.

Sementara itu, kabar terkait pengungkapan pengoplosan gas oleh Tim Indagsi turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, S.I.K., M.H.

Agus menegaskan bahwa pihak Kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

“LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Babel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Polda Babel mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan barang bersubsidi serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,"pungkasnya.

Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram (kg) yang dipindahkan ke tabung LPG non subsidi 12 kg di Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (16/4/26).

Ps. Kanit Subdit 1 Indagsi Akp A.F Pulungan mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat Tim melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas mencurigakan disalah satu pangkalan LPG di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui Pangkalpinang.

Dalam penyelidikan itu, kata Pulungan, Tim mengamankan 4 orang saat sedang menurunkan tabung LPG 3 Kg dalam kondisi kosong yang diduga baru selesai dipindahkan isinya ke tabung LPG non subsidi.

"Dari Pangkalan di Pangkalpinang, kita bergerak melakukan pengembangan sampai akhrinya menuju lokasi utama pengoplosan di Desa Jelutung, Kecamatan Namang Bangka Tengah,"kata Pulungan.

Diungkapkan Pulungan, dilokasi utama timnya menemukan puluhan tabung LPG 12 Kg serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk melakukan aktivitas ilegal tersebut.

Pulungan juga menambahkan, praktik ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan sejak November 2025.

"Kurang lebih sudah 6 bulan ini. Satu kali produksi, para pelaku mampu menghasilkan 40 tabung LPG 12 Kg dan menjalankan aktivitas tersebut sebanyak 3 hingga 4 kali dalam satu minggu sehingga negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp345.600.000,"ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 20 huruf c angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 6 (enam) tahun penjara.

Sementara itu, kabar terkait pengungkapan pengoplosan gas oleh Tim Indagsi turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, S.I.K., M.H.

Agus menegaskan bahwa pihak Kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

“LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Babel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Polda Babel mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan barang bersubsidi serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,"pungkasnya.

(HR)