Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Diduga Masih Bersengketa, Penjualan Tanah Warisan Keluarga Tuai Keberatan Sejumlah Ahli Waris

Kabupaten Tegal – Dugaan sengketa harta warisan mencuat di tengah sebuah keluarga di Desa Bojongsana, Kecamatan Suradadi, Kabupa...

Postingan Populer

Rabu, 15 Juli 2026

Diduga Masih Bersengketa, Penjualan Tanah Warisan Keluarga Tuai Keberatan Sejumlah Ahli Waris



Kabupaten Tegal – Dugaan sengketa harta warisan mencuat di tengah sebuah keluarga di Desa Bojongsana, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Persoalan tersebut mengemuka setelah muncul informasi mengenai penjualan salah satu bidang tanah yang diduga masih menjadi bagian dari harta warisan keluarga dan kini menjadi objek perkara di Pengadilan Agama Slawi Tegal. Rabu (15/7/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut melibatkan Mughni bersama Uus Fadilah sebagai penggugat, sedangkan Burhanudin Musahad, Uut Fahriyah, Siti Khumasiyah, dan Husni Syuhada tercatat sebagai tergugat.

Objek yang diperselisihkan terdiri atas beberapa bidang tanah yang berasal dari harta peninggalan almarhumah Aminah binti H. Durohim. Dari informasi yang diperoleh, sebagian bidang tanah telah memiliki sertifikat hak atas tanah, sementara sebagian lainnya masih belum bersertifikat. Secara administrasi, sebagian sertifikat disebut masih tercatat atas nama almarhumah sehingga proses peralihan hak kepada para ahli waris disebut belum seluruhnya diselesaikan.

Sumber dari pihak keluarga menyebutkan bahwa sebelum sengketa bergulir ke pengadilan telah dilakukan musyawarah keluarga yang dihadiri ayah kandung beserta seluruh ahli waris. Dalam musyawarah tersebut disebut telah dicapai kesepakatan mengenai pembagian harta peninggalan dan masing-masing ahli waris, termasuk ayah kandung, dikabarkan telah memperoleh bagian sesuai hasil kesepakatan.

Sebagai dasar pembagian tersebut, keluarga juga menunjukkan sejumlah dokumen, di antaranya Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 7 November 2022, Akta Pembagian Hak Bersama Nomor 353 Tahun 2022 yang dibuat oleh PPAT Budi Santosa, S.H., M.Kn., serta Surat Keterangan tertanggal 9 Juni 2026 yang menerangkan bahwa pembagian harta warisan telah dilakukan berdasarkan SKW dan Akta Pembagian Hak Bersama tersebut.

Di tengah proses penyelesaian sengketa, beredar sebuah video yang memperlihatkan pertemuan sejumlah pihak membahas dokumen waris tersebut. Dalam percakapan terdengar pembahasan mengenai Surat Keterangan Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, status sertifikat tanah, serta keberadaan dokumen yang dibawa dalam pertemuan. Salah seorang peserta juga menanyakan mengenai Surat Keterangan Waris, sementara peserta lain menjelaskan bahwa terdapat objek tanah yang telah bersertifikat dan menunjukkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembagian warisan.

Video tersebut kemudian beredar melalui berbagai platform media sosial, termasuk YouTube Shorts, dan menjadi perhatian publik. Namun demikian, isi percakapan dalam video belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan pokok perkara maupun membuktikan dalil salah satu pihak. Seluruh isi percakapan tetap harus dinilai bersama alat bukti lainnya dalam proses persidangan.


Di sisi lain, muncul informasi bahwa salah satu bidang tanah yang diduga masih berkaitan dengan harta warisan atau harta gono-gini telah diperjualbelikan oleh Mughni, yang merupakan suami almarhumah sekaligus ayah kandung para ahli waris. Informasi tersebut memunculkan keberatan dari sebagian ahli waris, di antaranya Husni Syuhada dan beberapa anggota keluarga lainnya.

Pihak keluarga yang menyampaikan keberatan berpendapat bahwa objek tanah tersebut diduga masih menjadi bagian dari harta warisan yang status hukumnya belum memperoleh kepastian. Mereka juga berpandangan bahwa sebagian aset merupakan harta bersama (gono-gini) antara almarhumah dan suaminya, sehingga menurut mereka perlu dilakukan penghitungan terlebih dahulu terhadap hak masing-masing ahli waris sebelum dilakukan pengalihan hak atau penjualan atas objek dimaksud.

Selain itu, menurut keterangan keluarga, terdapat perbedaan pandangan mengenai objek yang disengketakan. Sebagian pihak menyebut terdapat bidang tanah yang telah bersertifikat dan sebagian lainnya belum bersertifikat, sedangkan status kepemilikan serta pembagian hak atas seluruh objek tersebut masih menjadi materi yang akan diperiksa oleh majelis hakim.
"Kami hanya ingin hak seluruh ahli waris tetap terlindungi dan tidak ada pihak yang dirugikan. Kalau memang masih ada sengketa, sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujar salah seorang anggota keluarga.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Agus Ikhwanudin, yang mewakili Mughni, menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena menurut pihaknya masih terdapat perbedaan pendapat mengenai pembagian harta warisan yang belum terselesaikan secara tuntas.

Menurut Agus, berdasarkan keterangan kliennya, saat ini masih dilakukan penghitungan terhadap seluruh harta peninggalan, termasuk menentukan bagian yang menjadi hak masing-masing ahli waris sesuai ketentuan hukum waris yang berlaku.

"Kami selaku kuasa hukum berdasarkan keterangan dari klien masih menghitung jumlah harta warisan dan bagian yang menjadi hak seluruh ahli waris. Seluruhnya nanti akan diuji melalui proses persidangan sehingga diketahui secara pasti berapa bagian yang menjadi hak masing-masing ahli waris sesuai ketentuan hukum," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh dalil yang diajukan dalam gugatan masih harus dibuktikan melalui alat bukti, keterangan saksi, serta penilaian majelis hakim di Pengadilan Agama Slawi.

Menurutnya, upaya penyelesaian secara kekeluargaan juga masih diupayakan.

"Upaya mediasi masih terus kami lakukan dengan beberapa ahli waris agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah sebelum menempuh proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Agama Slawi. Seluruh informasi yang dimuat masih merupakan dalil, keterangan, maupun pendapat para pihak yang akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan. Putusan mengenai pokok sengketa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah memeriksa seluruh alat bukti dan keterangan yang diajukan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Harun)

Agar Wilayah Tetap Aman Dan Kondusif, Piket Koramil 04/Jebres Laksanakan Patroli Malam

Surakarta - Piket Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Koptu Sanda Arieswanto melaksanakan Patroli malam di wilayah kecamatan Jebres Kota Surakarta, Selasa (14/07/2026).

Koptu Sandha menegaskan Patroli malam dilaksanakan secara rutin untuk monitoring  warga pada malam hari serta untuk meminimalisir dan mencegah tindak kejahatan ataupun gangguan kamtibmas di wilayah.

"Adapun sasaran dalam patroli yaitu tempat - tempat rawan dari gangguan  kamtibmas , obyek - obyek vital yang ada di wilayah kecamatan Jebres  serta untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif."ujarnya.

"Patroli malam ini rutin dilakukan untuk menciptakan keamanan di waktu rawan seperti saat masyarakat melaksanakan istirahat malam hari ataupun menjelang dini hari."pungkasnya.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Komisi II DPRD Minta BPKPD Ambil Langkah Strategis agar PAD Optimal



Kota Cirebon– Komisi II DPRD Kota Cirebon mendorong Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) untuk mengambil langkah strategis dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini ditekankan usai rapat kerja bersama BPKPD guna mengevaluasi realisasi target pajak daerah.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Handarujati Kalamullah, SSos MSi menyoroti masih rendahnya realisasi pajak dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Kami melihat dua sektor pengampu ini masih jauh dari target. Meski tarif PBBP2 sudah diturunkan, realisasi pembayarannya belum menunjukkan peningkatan signifikan,” ujar Andru sapaan akrabnya, Senin (22/6/2026).
Untuk mendongkrak capaian tersebut, Andru mengusulkan kolaborasi intensif dengan aparat penegak hukum. Langkah ini bertujuan menelusuri wajib pajak yang belum tertib administrasi secara cermat dan tepat.

Ia juga mengapresiasi upaya BPKPD yang telah melakukan jemput bola dengan mengklarifikasi 212 wajib pajak. Namun, disayangkan karena tingkat kehadiran wajib pajak dalam agenda tersebut baru mencapai 50 persen.
Sebagai solusi, Komisi II berencana menginisiasi program “One Day With Citizen”. Program ini akan mempertemukan pimpinan daerah, DPRD, perangkat kecamatan/kelurahan, hingga ketua RW untuk menyosialisasikan pentingnya ketaatan pajak.

“Kami ingin melibatkan ketua RW sebagai ujung tombak untuk mengedukasi warga. Selain itu, kami juga mendorong warga yang masih menggunakan plat nomor luar kota untuk mutasi ke plat Kota Cirebon, agar opsen pajak kendaraan bermotor bisa masuk langsung ke kas daerah,” jelasnya.

DPRD Kota Cirebon
Optimalkan PAD, Komisi II DPRD Minta BPKPD Ambil Langkah Strategis
Juni 23, 2026
Optimalkan PAD, Komisi II DPRD Minta BPKPD Ambil Langkah Strategis

CIREBON – Komisi II DPRD Kota Cirebon mendorong Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) untuk mengambil langkah strategis dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini ditekankan usai rapat kerja bersama BPKPD guna mengevaluasi realisasi target pajak daerah.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Handarujati Kalamullah, SSos MSi menyoroti masih rendahnya realisasi pajak dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Kami melihat dua sektor pengampu ini masih jauh dari target. Meski tarif PBBP2 sudah diturunkan, realisasi pembayarannya belum menunjukkan peningkatan signifikan,” ujar Andru sapaan akrabnya, Senin (22/6/2026).


Untuk mendongkrak capaian tersebut, Andru mengusulkan kolaborasi intensif dengan aparat penegak hukum. Langkah ini bertujuan menelusuri wajib pajak yang belum tertib administrasi secara cermat dan tepat.

Ia juga mengapresiasi upaya BPKPD yang telah melakukan jemput bola dengan mengklarifikasi 212 wajib pajak. Namun, disayangkan karena tingkat kehadiran wajib pajak dalam agenda tersebut baru mencapai 50 persen.

Sebagai solusi, Komisi II berencana menginisiasi program “One Day With Citizen”. Program ini akan mempertemukan pimpinan daerah, DPRD, perangkat kecamatan/kelurahan, hingga ketua RW untuk menyosialisasikan pentingnya ketaatan pajak.

“Kami ingin melibatkan ketua RW sebagai ujung tombak untuk mengedukasi warga. Selain itu, kami juga mendorong warga yang masih menggunakan plat nomor luar kota untuk mutasi ke plat Kota Cirebon, agar opsen pajak kendaraan bermotor bisa masuk langsung ke kas daerah,” jelasnya.


Lebih lanjut, Komisi II juga menekankan pentingnya ekstensifikasi pajak pada sektor yang belum tergarap maksimal, seperti Pajak Bangunan Gedung (PBG) dan pajak restoran. DPRD juga mendukung pembaruan sistem pengawasan melalui integrasi teknologi.

“Kami mendorong penggunaan sistem chip pada mesin kasir, tidak hanya mengandalkan tapping box. Ini penting untuk mencegah kebocoran anggaran agar potensi PAD kita benar-benar terealisasi secara optimal,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPKPD Kota Cirebon, Arif Kurniawan menyampaikan capaian PAD tahun 2026 yang dinilai masih belum maksimal. Hingga periode Mei 2026, realisasi PAD baru mencapai Rp190,62 miliar atau 25,58 persen dari total target sebesar Rp745,26 miliar.

Ia mengungkapkan, capaian ini masih jauh dari kondisi ideal. Idealnya, pada pertengahan tahun ini, realisasi PAD seharusnya sudah menyentuh angka 46,6 persen. Dengan demikian, terdapat gap sekitar 10 persen dari target yang ditetapkan.

“Kondisi ini masih jauh dari ideal. Kami mencatat adanya gap yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan target periodik yang seharusnya dicapai,” ujar Arif.
Berdasarkan data BPKPD, keempat komponen PAD saat ini belum menunjukkan tren yang sesuai dengan target:

Pajak Daerah: Target Rp357,92 miliar, terealisasi Rp131,24 miliar (36,67 persen per 19 Juni 2026).
Retribusi Daerah: Target Rp347,15 miliar, terealisasi Rp72,87 miliar (20,99 persen).
Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Target Rp14 miliar, terealisasi Rp3 miliar.
Lain-lain PAD yang Sah: Target Rp27 miliar, terealisasi Rp2 miliar.

Arif menjelaskan bahwa BPKPD harus menjaga rata-rata penerimaan sebesar Rp37,8 miliar per bulan untuk mencapai target tahunan. Namun, rata-rata penerimaan saat ini baru mencapai Rp22,5 miliar per bulan. Terdapat gap sebesar Rp15,3 miliar yang harus segera ditutup.

Karena pajak daerah merupakan komponen yang dapat dikendalikan langsung oleh BPKPD, Arif memastikan pihaknya akan mengambil langkah lebih tegas. Ia menekankan bahwa pajak merupakan hak rakyat yang harus dikelola dengan tanggung jawab penuh.

“Pajak itu hak dan uang rakyat. Jadi, wajib pajak (WP) yang tidak menunaikan kewajibannya berarti sama saja dengan mencuri uang rakyat. Kami akan bersikap tegas sesuai dengan aturan hukum dan pasal yang berlaku,” tegasnya.

Rapat kerja dengan BPKBD Kota Cirebon, dihadiri pula anggota Komisi II DPRD lainnya, H Karso SIP, Abdul Wahid Wadinih SSos, Een Rusmiyati SE, dan Dian Novitasari S.Kom MAP
(DW Krisnara).

Perkuat Kebersamaan Dengan Warga, Kodim 0735/Surakarta Gelar Nobar Piala Dunia 2026


Uploaded Image

Surakarta - Semarak pertandingan sepak bola Piala Dunia 2026 semakin terasa hingga pelosok negeri, tak terkecuali di Wilayah Kota Surakarta.

Komando Distrik Militer (Kodim) 0735/Surakarta pun memanfaatkan momentum Piala Dunia 2026 ini untuk mempererat hubungan dengan masyarakat.

Pasiter Kodim Kapten Inf Sukardi mengungkapkan, jajaran Koramil di satuan teritorial Surakarta secara bergantian menggelar nonton bareng (nobar) Piala Dunia bersama warga tanpa terkecuali seperti yang dilaksanakan di Makodim 0735/Surakarta.

Terbaru, ia menyaksikan pertandingan antara Perancis vs Spanyol di babak Semifinal bersama warga di depan Balaikota Surakarta, Rabu (15/07/2026) dini hari.

“Olahraga khususnya sepak bola, memiliki kekuatan untuk menyatukan berbagai kalangan. Melalui kegiatan ini kami ingin menghadirkan ruang kebersamaan sekaligus mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat," ujarnya.

Momentum Nobar juga sebagai wujud menumbuhkan semangat nasionalisme di tengah masyarakat. "Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus memperkuat rasa persatuan, kekompakan, dan menjaga kondusivitas lingkungan," tandasnya.

Penulis : Arda 72

Kodim 0728/Wonogiri Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026, Satukan Warga di 16 Titik


Uploaded Image

Wonogiri - Kodim 0728/Wonogiri menggelar kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Kebangsaan Piala Dunia 2026 pada Rabu dini hari (15/7/2026). Nobar semifinal antara Spanyol melawan Prancis ini berlangsung serentak di 16 titik yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Wonogiri, mulai dari kantor Koramil, pos ronda, tempat keramaian, hingga rumah-rumah warga. Antusiasme masyarakat terlihat tinggi sejak pertandingan dimulai.

Suasana penuh keakraban tampak di setiap lokasi nobar. Prajurit TNI bersama warga duduk berdampingan menikmati jalannya pertandingan sambil bercengkerama. Kegiatan ini tidak hanya menjadi hiburan bagi masyarakat, tetapi juga mempererat silaturahmi dan membangun kedekatan antara TNI dengan seluruh lapisan masyarakat.

Laga berlangsung seru hingga peluit panjang dibunyikan. Timnas Spanyol berhasil mengalahkan Prancis dengan skor 2-0, sekaligus memastikan langkah mereka ke babak final Piala Dunia 2026. Sorak gembira dan tepuk tangan dari para penonton menambah semarak suasana nobar yang berlangsung aman, tertib, dan penuh kebersamaan.

Melalui kegiatan Nobar Kebangsaan ini, Kodim 0728/Wonogiri berharap dapat terus memperkuat rasa persatuan, nasionalisme, serta kebersamaan di tengah masyarakat. Selain menjadi ajang menikmati pertandingan sepak bola dunia, kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat hubungan antara TNI dan rakyat, sehingga semangat gotong royong dan persatuan bangsa semakin kokoh.

Penulis : Arda 72