Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Unit Reskrim Polsek Cikupa Gelar Operasi Pekat dengan Sasaran Miras

Cikupa, Tangerang — Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polsek Cikupa melaksanakan Operasi Penyakit Masyaraka...

Postingan Populer

Minggu, 22 Februari 2026

Unit Reskrim Polsek Cikupa Gelar Operasi Pekat dengan Sasaran Miras


Cikupa, Tangerang — Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polsek Cikupa melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Cikupa, Sabtu (21/2/2026) pukul 22.00 WIB hingga selesai.

Operasi tersebut dilaksanakan di dua lokasi, yakni:

1.Depot Jamu Sehat, Jl. Raya Otonom, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

2.Depot Jamu Rahmakey, Jl. Raya Otonom, Kp. Talagasari RT 10/13, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kegiatan dipimpin oleh IPDA Syaiful Rusdiansyah, S.H. selaku Kanit Reskrim Polsek Cikupa bersama anggota Unit Reskrim Polsek Cikupa.

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 (delapan) botol minuman keras beralkohol merek Rajawali. Selanjutnya, seluruh barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Cikupa untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan Operasi Pekat ini bertujuan untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), serta mencegah terjadinya tindak kriminalitas akibat konsumsi minuman beralkohol.



Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri melalui Kanit Reskrim IPDA Syaiful Rusdiansyah menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi secara rutin guna memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polsek Cikupa.

"Kami akan terus meningkatkan kegiatan operasi pekat guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta memberikan rasa nyaman kepada masyarakat," tegasnya.



Red /Toher SW

Optimisme Usai Lebaran, PT JIC Wonosobo Bidik 120 Penempatan Tiap Bulan



WONOSOBO – PT JIC Jafa Indo Corpora Cabang Wonosobo menargetkan peningkatan jumlah penempatan tenaga kerja ke luar negeri hingga 120 orang per bulan setelah momentum Lebaran tahun ini(22/02/2026)

Kepala Cabang Wonosobo, Ahmad Subarkah, mengungkapkan bahwa target tersebut merupakan bagian dari strategi peningkatan layanan dan respon terhadap tingginya minat masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri.

"Pasca-Lebaran biasanya terjadi lonjakan pendaftar. Kami optimistis target 120 penempatan per bulan bisa tercapai dengan tetap mengedepankan prosedur resmi dan perlindungan tenaga kerja," ujarnya saat ditemui di kantor cabang Wonosobo.

Ia menjelaskan, mayoritas penempatan masih didominasi sektor informal seperti asisten rumah tangga (ART), perawat lansia, dan pengasuh anak. Adapun negara tujuan utama meliputi Taiwan, Hongkong, Singapura, dan Malaysia yang hingga kini dinilai masih memiliki permintaan tenaga kerja cukup tinggi.

Menurut Ahmad, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait prosedur keberangkatan yang legal dan aman. Selain itu, pembekalan dan pelatihan juga menjadi prioritas sebelum calon pekerja diberangkatkan.

"Kami ingin memastikan setiap calon pekerja benar-benar siap, baik dari sisi keterampilan maupun mental. Legalitas dan keamanan menjadi prioritas utama," tegasnya.

Dengan target peningkatan tersebut, PT JIC Jafa Indo Corpora Wonosobo berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam mengurangi angka pengangguran di daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peluang kerja di luar negeri.

(Yudhi)

Sambil Patroli, Babinsa Pucangsawit Lakukan Sambang Warga Diwilayah Binaan, Selipkan Pesan Jaga Kamtibmas

Surakarta - Kegiatan Patroli wilayah rutin dilakukan Babinsa Pucangsawit Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Serda Tarto, guna mengetahui perkembangan dan permasalahan yang terjadi di wilayah binaanya. 

Seperti halnya yang dilakukan, saat Patroli dirinya melaksanakan Sambang warga binaan di Rw 09, dalam kesempatan tersebut Babinsa memberikan himbauan agar warga dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dibulan puasa Ramadhan ini, Minggu ( 22/02/2026 ).

Dikatakan Serda Tarto kegiatan patroli dan sambang warga yang dilaksanakan juga bertujuan untuk menjalin silahturahmi sehingga terjalin hubungan yang harmonis sekalian mencari Informasi sehingga nantinya akan tercipta situasi yang aman dan kondusif di wilayah binaan.

Sementara itu Suwito salah satu warga mengatakan dengan keberadaan Babinsa yang lagi patroli di desa Binaan kami merasa senang dan begitu dekat dengan pak Babinsa dan selalu ada di tengah-tengah masyarakat.

Penulis : Arda 72

Kompak..!! Babinsa Purwosari Bersama Warga Melaksanakan Kerja Bakti Pemangkasan Ranting Pohon Dan Pembersihan Lingkungan

Surakarta - Bertempat Kp.Mangkuyudan Jl. Ukel Rinonce Kel. Purwosari Kecamatan Laweyan Babinsa Kelurahan Purwosari Koramil 01 Laweyan Kodim Surakarta Serka Murdianto bersama warga masyarakat melaksanakan kerja bakti Pemangkasan ranting pohon dan pembersihan lingkungan, Minggu (22/02/2026).

Ditegaskan Serka Murdianto kegiatan yang bertajuk kerja bakti pembersihan lingkungan dilaksanakan sebagai salah satu bentuk kepedulian Babinsa bersama masyarakat dalam menjaga lingkungan sekitar.

"Walaupun kegiatan ini dibulan puasa tidak menjadi hambatan bagi masyarakat untuk ikut membantu membersihkan lingkungan."ujarnya.

"Apa yang kita lakukan ini merupakan salah satu upaya dalam rangka membina kerjasama bersama warga dan upaya kita bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan,"imbuhnya .

"kita berharap kedepannya kegiatan seperti ini akan terus berlanjut sehingga masyarakat sekitar akan tetap peduli dalam menjaga kebersihan lingkungan."pungkasnya.

Penulis : Arda 72

Sabtu, 21 Februari 2026

Babak Baru Insiden Tambang Pondi Kabupaten Bangka, Polda Babel Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru. 



Bangka belitung, Insiden tambang Pondi di Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka diawal Februari lalu memasuki babak baru. Penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung kembali menetapkan 2 tersangka.

Terkait penetapan dua tersangka baru itu turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, S.IK, MH.

"Ya, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel dalam insiden tambang Pondi Kabupaten Bangka,"kata Agus, Sabtu (21/2/26) pagi. 

Agus menyebutkan, dua orang yang ditetapkan tersangka baru dalam kasus ini yakni HT alias At (39) dan MN alias Ni (62). Keduanya, lanjut Agus, merupakan Direktur Utama dan Penanggung Jawab Operasi (PJO) dari CV yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Peran kedua tersangka ini yakni, HT alias At selaku Dirut, sedangkan untuk MN alias Ni selaku PJO dari CV. Tiga Saudara,"sebutnya.

Agus menerangkan, penetapan tersangka ini dilakukan pada Jumat 20 Februari 2026 setelah penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

"Siang kemarin sudah dilakukan pemeriksaan hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka. Saat inipun, keduanya sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda,"tegasnya.

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari  pengembangan perkara terhadap insiden tambang Pondi Kabupaten Bangka yang mengakibatkan 7 korban meninggal dunia.

"Tentunya kami tegaskan disini, bahwa ini merupakan wujud komitmen Bapak Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing yang disampaikan pada Konferensi Pers beberapa waktu lalu untuk terus mengusut dan menuntas kasus insiden Tambang Pondi yang cukup menyita publik ini,"tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Babel resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka pada insiden kecelakaan tambang serta penambangan timah Pondi di Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka.

Penetapan ketiga tersangka ini dilakukan usai penyidik melakukan penyidikan serta pemeriksaan terhadap belasan saksi.

Ha itu disampaikan Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda, Jumat (6/2/26) lalu.

"Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan memeriksa 16 saksi, penyidik menetapkan 3 tersangka yang saat ini sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 5 Februari 2026,"kata Viktor kepada wartawan.

Dari ketiga tersangka ini, kata Kapolda, proses peristiwanya telah dipisahkan oleh penyidik diantaranya aktivitas penambangan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan penambangan timah ilegal.

"Ada 2 peristiwa disana yang kegiatannya sama dan prosesnya kami pisahkan. Pertama untuk inisial ‎Kh alias A alias HKS, serta S alias A merupakan pemilik, pemodal serta kolektor timah, yang aktivitasnya mengakibatkan tujuh pekerja tambang meninggal dunia,"ujar Viktor.

"Sedangkan tersangka S alias A pemilik pemodal dan kolektor, yang beraktivitas di sebelahnya dengan delapan orang pekerja,"sambungnya.

Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga melakukan langkah proses penyitaan terhadap barang bukti 1 unit excavator termasuk ada 2 alat berat yang diduga masih tertimbun, peralatan tambang, pasir timah seberat 275 kilogram dan beberapa dokumen lainnya.

"Untuk barang buktinya saat ini sudah diamankan oleh penyidik dan menjadi bahan proses penyidikan selanjutnya,"terangnya.

(HR)