Kembali Tertangkap Tiga Residivis Kasus Curat Kembali Dibekuk Polisi di Majalengka

Berita Terkini

Blitar – Komandan Kodim atau Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Hendra Sukmana menghadiri kegiatan Penanaman Bibit Jagung di lahan milik Polri be...

Postingan Populer

Sabtu, 12 November 2022

Kembali Tertangkap Tiga Residivis Kasus Curat Kembali Dibekuk Polisi di Majalengka

Majalengka, buserpolkrim.com - Jajaran Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Bobol Rumah dan Toko Klontongan di Wilayah Desa Genteng Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka.

“Ini yang kita tangkap 3 orang, inisial AS (47) merupakan warga Kabupaten Ciamis, AT (41) Warga Kabupaten Tasikamalaya dan S Alias Ciwong (44) warga Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir,KBO Reskrim IPTU Iwan Sutari dan Kasubsi PIDM Humas Polres Majalengka IPDA Mardiono disaat Konfrensi Pres.Pada Jumat (11/11/2022). 

Kapolres Majalengka akbp Edwin affandi menyebutkan ketiganya merupakan komplotan residivis dalam jenis kejahatan yang sama (curat). Hasil pengembangan dari Sat reskrim Polres Majalengka, pelaku melakukan tindak pidana (curat) dengan kerugian sebanyak 23.200.000, pelaku kerap melancarkan aksinya di desa Genteng kecamatan Dawuan kabupaten Majalengka.

"Pengakuannya sampai dengan sekarang, baru melakukan 10 kali diantaranya AS residivis 3x kasus curat, AT residivis 3x kasus curat, dan S residivis 4x kasus curas 2x dan kasus curat 2x. Kami masih mendalami terus, karena biasanya mereka ini sudah pemain-pemain lama dan juga rata-rata adalah residivis dengan kasus yang sama," ujarnya.

Para pelaku diamankan diwilayah Tasikmalaya dan wilayah Ciamis, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) Tahun”tutupnya.

(Cephy)

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun