Jelang Nataru, Polres Majalengka Musnahkan 5.298 Botol Miras

Berita Terkini

Daniel Muttaqin Syafiudin Gelar Reses di Kabupaten Indramayu, Serap Aspirasi dari Kepala Desa Se-Kabupaten Indramayu

Indramayu – Daniel Muttaqin Syafiudin, anggota DPR RI Komisi V yang membidangi infrastruktur, transportasi, dan pembangunan kawasan permukim...

Postingan Populer

Kamis, 22 Desember 2022

Jelang Nataru, Polres Majalengka Musnahkan 5.298 Botol Miras


Majalengka, Polres Majalengka memusnahkan sebanyak 5.298 Botol minuman keras (miras) pabrikan berbagai jenis maupun merk tradisional, dalam rangka cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022-2023 di Halaman Mapolres Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi menjelaskan, ribuan barang haram yang dimusnahkan Polres Majalengka tersebut, merupakan barang bukti dari hasil operasi Pekat tahun 2022 dari awal Desember 2022, baik yang dilakukan Pihak Polres maupun Polsek Jajaran serta Sat Pol PP Kabupaten Majalengka,”pungkasnya.

“Hasil Polres sendiri, sebanyak 2.347 Botol Miras Pabrikan berbagai merk dan 500 botol miras tradisional jenis Ciu sedangkan hasil oprasi Polsek Jajaran sebanyak 215 botol miras Pabrikan berbagai merk, 101 botol miras tradisional jenis Ciu dan 4 botol tuak, dan Sat Pol PP Kabupaten Majalengka sebanyak 970 botol miras Pabrikan berbagai merk,”ungkap Kapolres, didampingi Bupati Majalengka, Drs H.Karna Sobahi beserta unsur Forkopimda Majalengka, saat pemusnahan miras yang berlangsung di halaman Mapolres, Kamis (22/12/2022).

Kapolres menegaskan, pihaknya akan konsisten untuk selalu berkontribusi mengurangi berbagai macam gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di wilayah hukum Polres Majalengka, seperti pemberantasan narkoba dan miras ini.

Dengan begitu, Kapolres mengajak kepada seluruh stakeholder dan semua lapisan masyarakat, untuk bersinergi melawan peredaran miras di Kabupaten Majalengka, mengingat gangguan kamtibmas sendiri salah satunya berawal dari adanya penyalahgunaan miras di lingkungan masyarakat.

“Peredaran miraspun sebetulnya bukan hanya tugas dari kepolisian saja, akan tapi masyarakat pun harus peka akan potensi bahaya dari barang haram tersebut, khusunya bagi generasi muda yang merupakan penerus bangsa,” tukasnya.

Sementara itu, Bupati Majalengka Drs H.Karna Sobahi mengapresiasi terkait upaya yang dilakukan pihak Polres Majalengka, dalam memberantas narkoba dan miras di kabupaten Majalengka ini.

Ada yang berbeda cara Pemusnahan Miras Pak Kapolres mempunyai pikiran yang inovatif tidak dengan dimusnahkan dengan setum, Oleh Karena itu memang betul yang dimusnakan ini isinya bukan wadahnya dsan botol nya bisa digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat atau UMKM saya sangat mengapresiasi,”tuturnya.

“Dan kita pihak Pemda bersama Polres Majalengka akan terus bersinergi dalam hal ini,”imbuhnya.

(Rahmat)

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun