Majalengka, buserpolkrim.com - Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi ketika hendak melangsungkan pernikahan bagi Korp Bhayangkara yakni dengan melakukan sidang BP4R (Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk) terlebih dahulu, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi diwakili Kabag Log Polres Majalengka AKBP Sugeng Edi Haryanto memberi bekal dalam pembukaan sidang yang digelar di Aula Kanyawasista, Senin (19/12/2022).
Selaku Ketua Sidang Kabag Log Polres Majalengka AKBP Sugeng Edi Haryanto didampingi Kabag Sumda Polres Majalengka KOMPOL Dadan Sudirman, Kasi Propam Polres Majalengka AKP Sarjio, Ketua Seksi Bidang Ekonomi Bhayangkari Polres Majalengka Sdri. Santy Romy dan Ustad KH. Muhammad Asep Syarifuddin memberikan pembekalan kepada para pasangan yang sedang melakukan sidang kantor.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kabag SDM Polres Majalengka menyampaikan bahwa "Sidang BP4R atau biasa dikenal dengan istilah nikah kantor ini dilakukan untuk pemberian izin nikah pada anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang pra-nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi."
"Tujuan sidang nikah tersebut sebagai bekal pengetahuan bagi pasangan dalam membina serta menjalani kehidupan rumah tangga yang harmonis sesuai dengan tuntunan agama, serta agar personel tahu kewajibannya sebagai kepala rumah tangga disamping tugasnya selaku anggota Polri. Sedangkan calon istri mengerti akan tugas suami serta menjadi Bhayangkari yang baik," pungkas Kabag SDM Polres Majalengka.
Selanjutnya, pada kesempatan tersebut juga dibacakan pakta integritas kepada kedua calon suami istri. Diharapkan setelah melaksanakan pernikahan kedua mempelai dapat terus menjaga komitmen dalam mengarungi bahtera rumah tangga.
(Rahmat)
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun