Amazing Kurang Dari 1 Jam, Pelaku Curat Ditangkap Polisi Ciko

Berita Terkini

Pastikan Senpi Dalam Kondisi Prima, Lapas Pasir Pengaraian Lakukan Pembersihan dan Perawatan Rutin

Rokan Hulu -BUSER POLKRIM- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pengaraian melakukan Pemeliharaan dan Perawatan berka...

Postingan Populer

Selasa, 03 Januari 2023

Amazing Kurang Dari 1 Jam, Pelaku Curat Ditangkap Polisi Ciko


POLRES CIREBON KOTA,- Kembali dibuktikan oleh sat reskrim Polres Cirebon Kota. Dalam waktu kurang dari 1 jam mampu mengungkap Perkara Tindak Pidana Pencurian dan Pencurian Dengan Pemberatan.

Hal ini terungkap dalam Konpres yang dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH. didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH. Selasa (3.1.23)

Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH. mengatakan, para pelaku berjumlah 4 orang inisial DS, BH, JS dan JH warga Lampung, Jambi dan Bandung. 

Lanjut Fahri Siregar "Modus operandi mereka adalah mencari rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya. Para pelaku mendatangi rumah korban, sesaat pemilik rumah meninggalkan rumah tersebut, pelaku langsung masuk dengan merusak gembok rumah dan mengambil isinya berupa uang tunai sebesar Rp. 10 juta, Laptop dan beberapa aksesoris " ungkapnya.

Selain itu korban SS yang merupakan warga Kp. Gambirlaya Selatan Kel. Kasepuhan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon. atas kejadian tersebut total mengalami kerugian sebesar Rp. 75.000.000

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah Uang Tunai senilai Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) milik korban (TKP Jl. Simaja), 5 (lima) unit laptop milik korban (TKP Jl. Simaja), Berbagai macam perhiasan milik korban (TKP Jl. Simaja dan TKP Jl. Prujakan, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver (dikuasai Sdr. JOHAR), 6 (butir) peluru tajam, 1 (buah) senjata tajam (dikuasai Sdr. DEDI SAMSUYADI), 3 (tiga) buah obeng, 1 (satu) buah linggis pendek, 2 (dua) buah linggis panjang, 1 (satu) buah kunci inggris, 2 (dua) buah kunci "L", 1 (satu) buah kunci palsu untuk membuka gembok, 2 (dua) unit SPMT jenis Honda Vario warna hitam, Yamaha X Gear warna perak (digunakan para pelaku).

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun penjara. Pungkas Kapolres Ciko didampingi Kasi humas Iptu Ngatidja, SH.MH. WSW 2015.

(Red)

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun