Danramil Sampaikan Wawasan Kebangsaan di Hadapan 134 Siswa SMKN 2 Sragen

Berita Terkini

Dandim Dan Kapolres Boyolali Patroli Dan Pantau Pelaksanaan Pilkada

Boyolali - Dandim 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo, S.Pd. M.Han bersama Plt. Kapolres Boyolali AKBP Budi Andhy Buono, S.H.S.I.K...

Postingan Populer

Jumat, 24 Februari 2023

Danramil Sampaikan Wawasan Kebangsaan di Hadapan 134 Siswa SMKN 2 Sragen


Sragen, Untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme generasi muda dalam membentuk kader-kader bangsa yang terampil, disiplin dan cinta tanah air, Kapten Inf. Kukuh Prihatin Danramuil 01/Sragen memberikan wawasan kebangsaan (Wasbang) kepada 134 siswa-siswi SMKN 2 Sragen Jln Sutomo No. 4 Sragen, Jum'at ( 24/02/2023 )

Menurut Kapten Inf Kukuh bahwa Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. UUD 1945 merupakan dasar konstitusi negara Indonesia. Pancasila mengandung nilai-nilai yang hendaknya dapat diterapkan masyarakat. Sedangkan UUD 1945 memuat dasar hukum yang bentuknya tertulis.

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia, kedudukan pancasila sebagai dasar negara bersifat kuat tetap dan tidak dapat diubah karena terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke empat. Walaupun tidak disebutkan secara eksplisit.

" Antara Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945, khususnya bagian pembukaan, sebagai dasar hukum, keduanya memiliki hubungan yang saling berkaitan atau tidak dapat dipisahkan. Dapat digambarkan jika Pancasila adalah rohnya, sedangkan UUD 1945 adalah raganya " ucapnya.

Pancasila merupakan unsur pokok dalam Pembukaan UUD 1945. Unsur pokok ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD 1945, sebagai norma hukum dasar dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.

Pancasila merupakan dasar filsafat negara yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945. Artinya setiap hal dalam konteks penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai Pancasila, termasuk peraturan, perundang-undangan, pemerintahan, sistem demokrasi, dan lainnya.
 
Maka dapat disimpulkan jika hubungan antara Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan hubungan yang sifatnya formal.
 
" Artinya Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara, serta sebagai norma positif. Pancasila memiliki kedudukan yang kuat dan tidak dapat diubah. Sedangkan Pembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai tertib hukum tertinggi " terang Kukuh.

(Agus)

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun