Majalengka,- Dengan adanya penyuluhan ini, Bidang Hukum Polres Majalengka bermaksud untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi pelaku UMKM, khususnya dalam konteks Hak Kekayaan Intelektual tentang hak Merek dan Hak Paten di wilayah Hukum Polres Majalengka, Kamis (16/2/2023).
"Sebagai pelaku usaha, sangat penting untuk mengetahui HAKI, karena apabila dalam membuat suatu merek atau nama usaha kita ternyata sama dengan orang lain yang telah mendaftarkan merk nya terlebih dahulu, maka kita dapat dikatakan melanggar hukum".
"Penggunaan merek bertujuan agar produk UMKM mudah dikenal, sebagai pembeda antara satu produk dengan produk lainnya, dan memberikan jaminan mutu produk serta untuk memasarkan lebih luas lagi untuk kemajuan UMKM. "ujarnya Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, S.I.K., M. H.
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun