Imbau Tak Jual Knalpot Brong, Polisi Satlantas Majalengka Kunjungi Toko Aksesoris Kendaraan

Berita Terkini

Sambut Hari Ulang Tahun TNI KE-79, Kodim 0735/Surakarta Gelar Berbagai Macam Kegiatan Bakti Sosial

Surakarta - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun TNI yang ke-79 yang jatuh pada tanggal 5 Oktober 2024, Kodim 0735/ Surakarta bekerjasama...

Postingan Populer

Rabu, 15 Februari 2023

Imbau Tak Jual Knalpot Brong, Polisi Satlantas Majalengka Kunjungi Toko Aksesoris Kendaraan


Majalengka, KBO Satlantas Polres Majalengka Polda Jabar IPDA Toni Margianto mendatangi sejumlah Toko Aksesoris Kendaraan maupun bengkel motor yang ada di Wilayah Kabupaten Majalengka, Rabu (15/2/2023).

Kegiatan KBO Satlantas ini untuk memberikan himbauan dan edukasi kepada Para Pemilik Bengkel maupun Aksesoris Dalam rangka Ops Keselamatan Lodaya 2023.

Dalam kesempatan itu, IPDA Toni Margianto menghimbau kepada penjual Aksesoris Kendaraan agar tidak melayani pemasangan knalpot brong bagi kendaraan, karena hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran dan sangat mengganggu pengguna Jalan lainnya serta meresahkan masyarakat,"ucapnya.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Lantas AKP Ngadiman menjelaskan akan terus memberikan himbauan secara maksimal untuk mengantisipasi balap liar.

"Tolak apabila ada warga yang ingin memasang knalpot racing atau brong, karena knalpot racing atau brong akan mengganggu ketertiban dan menimbulkan kebisingan di lingkungan masyarakat, " pesannya.

Pihaknya juga menekankan kepada para penjual agar tidak menjual dan memakai atau menggunakan knalpot brong," ujarnya.

Penggunaan knalpot brong tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan melanggar pasal 285 atyat 1 UULLAJ dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- "terangnya.

"Termasuk membahayakan para pengguna jalan lainnya yang dapat menyebabkan terjadinya laka lantas,"tandasnya.

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun