LPSK Beri Perlindungan Korban Rudapaksa Oleh Oknum Polisi Di Cirebon

Berita Terkini

Di tembak 3 Pelaku Curanmor Di Indramayu.

 (Satreskrim) Polres Indramayu menangkap enam pelaku sindikat pencurian motor  (curanmor) di wilayah Kabupaten Jawa Barat , tiga...

Postingan Populer

Kamis, 16 Februari 2023

LPSK Beri Perlindungan Korban Rudapaksa Oleh Oknum Polisi Di Cirebon

CIREBON, buserpolkrim.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi ibu korban tindak pidana Asusila oleh oknum polisi di Cirebon. Kedatangannya tersebut untuk memberikan dukungan dan perlindungan kepada korban dalam menjalani proses persidangan.

V yang juga ibu korban bersyukur atas kedatangan tim dari LPSK. Ia berharap dengan adanya dukungan dan perlindungan dari LPSK, dapat lebih menguatkan mentalnya dalam menjalani proses sidang tuntutan yang akan digelar di PN Sumber.

"Saya berterimakasih kepada tim LPSK yang sudah bersedia datang memberikan perlindungan dan dukungan. Mudah-mudahan dapat lebih menguatkan kami, dalam menghadapi persidangan ini," jelasnya, Rabu (15/2/2023).

V yang juga didampingi Ketua DPD LSM GMBI Cirebon Raya, Maman Kurtubi, mengaku sudah menjelaskan semuanya dengan detail, terkait peristiwa yang dialami oleh dirinya dan putrinya kepada LPSK. V berharap besar, hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.

Diketahui sebelumnya, Sidang pembacaan tuntutan perkara nomor 318/Pid.Sus/2022/PN.Sbr dengan tersangka CH ditunda oleh Majelis Hakim PN Sumber. Ibu korban memohon kepada Jaksa Penuntut Umum disela waktu tersebut, untuk meneliti kembali dengan cermat tuntutan kepada terdakwa.

V berharap dari proses yang sudah berjalan, semoga sidang pembacaan tuntutan sesuai dengan harapan. Apa yang menjadi perbuatan terdakwa, dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

(Arsy Al Banzary)

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun