Majalengka, Polres Majalengka Polda Jabar telah mengamankan atau melakukan Pengungkapan dan Penyitaan terhadap Pelaku tindak pidana Pertolongan jahat/penadahan atau pemalsuan surat di Wilayah Kecamatan Banjaran Kabupaten Majalengka.
"Polres Majalengka Polda Jabar telah mengamankan sebanyak 21 (Dua Puluh Satu) unit Kendaraan berbagai Merk dari Satu orang berinisial HM (34) yang merupakan warga Desa Suniabaru Kecamatan Banjaran Kabupaten Majalengka"kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir dan Kasi Propam AKP Sarjiyo disaat dikonfirmasi Konferensi Pers di halaman Satreskrim Polres Majalengka.
"Pengungkapan sepeda motor ini berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat bahwa ada jual beli sepeda motor Ilegal. Lalu, mereka menampung sebentar dan mereka mengganti perkakas – perkakas sepeda motor baik plat nomor,Surat - surat jadi ada pemalsuan STNK yang dilakukan oleh tersangka untuk menjual kembali motor curian"terangnya.
"21 (Dua Puluh Satu) unit Kendaraan dari beberapa TKP Kita sudah mendata detail Kendaraan-kendaraan tersebut baik nomor rangka,mesin maupun Plat Nomor, Semoga para pemilik dalam waktu dekat bisa menghubungi Polres Majalengka untuk mengambil kembali Kendaraannya"ungkap AKBP Edwin Affandi.
"Pelaku sengaja membuat dan memalsukan Surat-Surat bermotor agar bisa dijual lagi"ucapnya.
Selain HM (34) Kita juga mengamankan beberapa pelaku yang bertugas untuk membawa,mengantar dan menjual sepeda motor diketaui berinisial J (45) Kabupaten Ciamis, R.M (28) warga Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka, A.M (36) Warga Desa Suniabaru Kecamatan Banjaran Kabupaten Majalengka, S (20) warga Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu dan M (DPO) (40) warga Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu,"ungkapnya.
"Untuk Para Pelaku Kita sangkakan Pasal 480 ke - 1e KUHPidana atau pasal 263 ayat (2) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun penjara,"tutup AKBP Edwin Affandi.
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun