Polisi Ungkap Pelaku Curanmor Berprofesi Pemulung di Lemahsugih – Majalengka

Berita Terkini

Jaga Ketahanan Pangan, Babinsa Tanggung Bantu Petani Tanam Jagung Hibrida

Blitar – Koptu S. Riyanto Babinsa Kelurahan Tanggung dari Koramil 0808/01 Sukorejo Kodim 0808/Blitar bersama warga melaksanakan kegiatan men...

Postingan Populer

Senin, 06 Februari 2023

Polisi Ungkap Pelaku Curanmor Berprofesi Pemulung di Lemahsugih – Majalengka


Majalengka, Polres Majalengka Polda Jabar mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Wilayah Lemahsugih Kabupaten Majalengka.

Diketahui Pelaku berinisial K.J (49) dan S.H (38) merupakan warga Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka serta Y (DPO) masih dalam pengejaran merupakan Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis,"terang Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir dan Kasi Propam AKP Sarjiyo disaat dikonfirmasi Konferensi Pers di halaman Satreskrim Polres Majalengka.

" Kedua Pelaku tersebut melakukan aksinya di Desa Padarek Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka dan Kendaraan yang dicurinya dua Unit Sepeda Motor Merk Yamaha NMAX dan Honda Megapro dan telah diamankan di Mapolres Majalengka beserta barang bukti lainnya"tuturnya.

Dari hasil pengembangan kami Kedua Pelaku telah melakukan beberapa tindak Pidana terkait dengan curanmor kita akan kembangkan lagi untuk mendapatkan barang bukti kendaraan hasil curiannya namun sudah tidak ada pada mereka dan sudah dijual ke penadah,"terangnya.

Lalu, Kapolres juga menyebutkan bahwa Kedua Pelaku ini berprofesi sebagai pencari barang bekas atau Pemulung dilingkungan sekitar, jadi mereka sambil mecari barang rongsok mereka juga mengindentifikasi lokasi lokasi mana yang rawan ataupun aman apabila mereka melakukan aksinya tersebut "ungkapnya.

Kapolres juga menghimbau Masyarakat agar meningkatkan lagi pengamanan dan keamanan dalam penyimpanan lagi kendaraan bermotor"imbaunya.

"Pelaku K.J (49) dan S.H (38) dipersangkakan telah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (Tujuh) Tahun Penjara"tutup Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun