Sebanyak Kurang-lebih 92 Wanita Calon Pekerja Migram Indonesia Berhasil Diamankan Pihak BP2MI dan Mabes Polri Di Bandara Juanda Surabaya

Berita Terkini

Lucky-Saefudin Gelar Tasyakuran dan Apresiasi untuk Tim Pemenangan

Indramayu - Tim Pemenangan Lucky-Saefudin menggelar acara tasyakuran kemenangan sekaligus pembubaran tim di Sekretariat Pemenangan, Jalan Le...

Postingan Populer

Selasa, 07 Februari 2023

Sebanyak Kurang-lebih 92 Wanita Calon Pekerja Migram Indonesia Berhasil Diamankan Pihak BP2MI dan Mabes Polri Di Bandara Juanda Surabaya

Surabaya, buserpolkrim.com - 
Ditutupnya jalur penerbangan dari  Bandara Soekarno Hatta (Soetta) tak membuat kehilangan akal  bagi oknum Agent gelap untuk tetep mempekerjakan PMI / TKW ke Timur Tengah, namun ibarat kata sepandai pandainya tupai melompat pada akhirnya jatuh juga, sepandai pandainya oknum mengemas cara memberangkatkan para pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural kenegara Timur Tengah, pada akhirnya terjegal juga.

Bukti sah baru baru ini Jum'at (27/1) pukul 9.30 wib dibandara Juanda Surabaya Jawa Timur BP2MI bekerjasama dengan Mabes Polri Berhasil mengamankan 92 PMI /TKW yang dinilai hendak dipekerjakan ke berbagai Negara di Timur Tengah, dari informasi dan data yang diterima Muhamad Kozim awak media online buserpolkrim.com ternyata  PMI / TKW yang diamankan terbanyak dari berbagai Kecamatan di Kabupaten Indramayu.

tak bermaksud menghakimi, jika melihat kejadian dibandara Juanda dan yang terjadi selama ini, kuat ditengarai ada semacam corporasi diantara oknum yang sengaja mencari keuntungan pribadi,  

Publik menilai jangan sampai ada kesan tutup mata, tapi perlu dilakukan penanganan secara serius, sebab bagaimanapun mempekerjakan orang ke Negara yang telah dimoratorium bisa dikategorikan tindak pidana perdagangan orang (TPPO ) dan ini merupakan ekstra ordinary crime, kejahatan yang sangat luar, karena bagaimanapun dapat  memberi dampak negatif pada kehidupan masyarakat luas.
Oleh karena itu para anggota Dewan yang terhormat khususnya yang duduk di komisi IX selaku mitra dari kementerian tenaga kerja dan Badan perlindungan pekerja migran indonesia, harus berani menindak tegas oknum yang terlibat misalkan agent, dan juga lintas instansi yang berkaitan dengan proses pemberangkatan PMI / TKW keluar Negeri.

(Koko.)

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun