Sempat Tertunda, Terdakwa Kasus Rudapaksa Anak Dibawah Umur Oleh Oknum Polisi Dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terkini

Ciptakan Lingkungan Yang Bersih, Babinsa Bersama Tim Saberling Kelurahan Nusukan Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

Surakarta - Babinsa Kelurahan Nusukan  Koramil 02/Banjarsari,Kodim 0735/Surakarta Serka Supadmo bersama Tim Saberling Kelurahan Nusukan mela...

Postingan Populer

Kamis, 16 Februari 2023

Sempat Tertunda, Terdakwa Kasus Rudapaksa Anak Dibawah Umur Oleh Oknum Polisi Dituntut 15 Tahun Penjara

CIREBON - Sidang pembacaan tuntutan Kasus Rudapaksa anak dibawah oleh oknum Polisi yang sempat tertunda akhirnya digelar hari Kamis, 16 Februari 2023, Sidang yang dilakukan tertutup untuk umum tersebut dikawal ketat aparat Kepolisian dari Polresta Cirebon.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa dengan Tuntutan 15 Tahun dan Denda 1 Milyar Rupiah, Sidang tersebut mendapat atensi dari berbagai pihak dan masyarakat luas, tidak terkecuali Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya, LSM GMBI Distrik Cirebon Raya, PPWI, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang saat itu hadir di Pengadilan Negeri Sumber.

Menanggapi tuntutan JPU, keluarga korban terutama ibu korban "V" , ia bersyukur atas tuntutan yang disampaikan Jaksa, pasalnya ia tak menyangka setelah sebelumnya sidang ditunda akhirnya Jaksa menuntut terdakwa dengan tuntutan yang ia yakini adalah yang terbaik.

"Alhamdulillah bersyukur atas hari ini, mendengar tuntutan yang disampaikan dalam persidangan tadi, saya dan keluarga meyakini apa yang menjadi tuntutan JPU kepada terdakwa adalah yang terbaik" ungkapnya (16/02/2023).

Ibu korban "V" juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukung ia dan sang anak dalam menghadapi kasus ini, ia juga menyampaikan terima kasih kepada JPU yang telah berpihak kepada dirinya dan anaknya.

"Saya atas nama keluarga mengucapkan banyak terima kasih yang kepada rekan-rekan yang selalu mendukung kami hingga saat ini, terima kasih Komnas Perlindungan Anak, LSM GMBI, LPSK, dan lainnya, rekan-rekan Media juga, dan kepada pak jaksa bu jaksa yang sudah berpihak kepada kami, saya ucapkan banyak terima kasih" ungkap "V" terharu.

Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya, Siti Nuryani mengapresiasi tuntutan yang disampaikan Jaksa, ia menilai tuntutan 15 tahun itu sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, namun ia juga berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan penerapan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2), sebagaimana tuntutan ditambah dengan satu pertiga dari ancaman pidananya.

"Kami mengapreasi Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 15 tahun penjara yaa, kami rasa cukup tinggi dan sesuai Undang-Undang, mudah-mudahan nanti dalam pembacaan vonis, hakim bisa menambahkan hukumannya, dengan sepertiga dari tuntutan menjadi 20 tahun penjara," tegasnya.

Dijelaskan Yani, dalam pasal 82 ayat (2) UU 35/2014 menerangkan dalam hal tindak pidana sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau 
tenaga kependidikan, maka pidananya 
ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

"Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan penerapan pidananya sesuai dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2), sebagaimana tuntutan ditambah dengan satu pertiga dari ancaman pidananya," pungkas Yani.


(Arsy Al Banzari | buserpolkrim.com)

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun