Sidang Pembelaan Terdakwa, Ibu Korban Yakin Ada Keadilan Untuk Putrinya

Berita Terkini

Jubir Asep Rummi : Paslon 02 Lucky - Sae Berikan Cerminan Berpolitik Kedewasaan Yang Baik

INDRAMAYU - Buser polkrim com , Kemenangan pasangan calon 02 Lucky Hakim-Syaefudin di Pilkada Indramayu 2024 berdasarkan data ya...

Postingan Populer

Jumat, 24 Februari 2023

Sidang Pembelaan Terdakwa, Ibu Korban Yakin Ada Keadilan Untuk Putrinya


Kabupaten Cirebon, buserpolkrim.com -  Sidang Pembelaan Terdakwa (Pledoi) perkara rudapaksa anak dibawah umur oleh oknum Polisi kembali digelar tertutup dengan pengawalan ketat Personel Kepolisian dari Polresta Cirebon pada Kamis, 23 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Sumber.

Sidang yang digelar secara tertutup tersebut membuat minimnya informasi awak media dalam mengetahui bagaimana jalannya persidangan.

Ibu Korban "V" yang mengikuti jalannya persidangan dalam wawancaranya saat setelah sidang berakhir memaparkan bagaimana proses persidangan berjalan kepada awak media, ia dan keluarga memiliki keyakinan bahwa keadilan akan berpihak kepada putrinya.

"Saya menyayangkan sikap dari terdakwa dan keluarganya yang belum juga menyadari kesalahannya bahkan malah menunjukkan arogansinya." kata "V" memaparkan kepada awak media.

"Hati ibu mana yang tidak hancur menerima kenyataan yang dialami oleh putrinya bahkan dilakukan oleh orang yang semestinya melindungi, terimakasih kepada semua pihak yang ikut menguatkan saya dan putri saya, sebagaimana fakta-fakta yg terungkap dalam persidangan dan keyakinan jaksa penuntut umum dalam tuntutannya, saya percaya putusan majelis hakim nanti akan memenuhi rasa keadilan untuk putri saya sebagai korban." lanjutnya (22/3/02/2023).

Selain "V", Kuasa Hukum korban, Hetta Mahendrati Latumeten, S.H., S.Psi., pun menyampaikan tanggapan atas Pembelaan (Pledoi) terdakwa yang tidak menyentuh ke substansi perkaranya tapi hanya kekhawatiran yang tidak mendasar atas pemberitaan di media sosial, Hetta menyampaikan kalau ia sangat menghormati jalannya persidangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim.

"Kami akan menghormati setiap jalannya persidangan, maka dari itu kami serahkan sepenuhnya ke majelis hakim". ungkap Hetta.

Sebagai informasi, sebelum Sidang Pembelaan Terdakwa (Pledoi) ini digelar, Terdakwa Kasus Rudapaksa Anak Dibawah umur, "CH" telah dituntut 15 tahun penjara dan denda sebesar 1 Milyar Rupiah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Sidang Pembacaan Tuntutan yang digelar Kamis, 16 Februari 2023 lalu. 

Arsy Al Banzary | Buserpolkrim.com

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun