Ibu Korban : Kata Hakim, Terdakwa Bisa Divonis Bebas Kalau Saya Bawa Media

Berita Terkini

Pastikan Senpi Dalam Kondisi Prima, Lapas Pasir Pengaraian Lakukan Pembersihan dan Perawatan Rutin

Rokan Hulu -BUSER POLKRIM- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pengaraian melakukan Pemeliharaan dan Perawatan berka...

Postingan Populer

Senin, 27 Maret 2023

Ibu Korban : Kata Hakim, Terdakwa Bisa Divonis Bebas Kalau Saya Bawa Media


CIREBON, Buserpolkrim.com - Ibu dari anak korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah sambung yang berprofesi sebagai Polisi berpangkat Briptu, kini masih berjuang dalam mencari keadilan untuk Putrinya.

Putusan atau Vonis 1 Tahun 10 Bulan terhadap Terdakwa oleh majelis Hakim dirasa tidak mencerminkan keadilan, tak hanya Ibu Korban yang kecewa dengan Vonis tersebut, tetapi banyak juga masyarakat yang menganggap Vonis tersebut tidak adil dan tidak sedikit juga yang berasumsi kalau Majelis Hakim "Masuk Angin".

Dilansir dari Channel YouTube Uya Kuya TV, dimana saat itu Ibu Korban diundang untuk menjadi narasumber dalam sebuah acara Podcast yang dibawakan oleh presenter kawakan Uya Kuya bersama Irma Hutabarat, ia menceritakan hal-hal yang dialaminya selama masa persidangan, salah satu yang menjadi perhatian adalah ketika Ibu Korban menceritakan saat dirinya diberikan peringatan oleh Hakim Ketua yang mengatakan apabila ia menggandeng Media maka majelis hakim akan memvonis bebas terdakwa, sontak hal tersebut ditanggapi oleh Uya Kuya dan Irma Hutabarat yang merasa keheranan dengan apa yang dikatakan Hakim tersebut.

"Pernah waktu itu saya diberi peringatan oleh Hakim Ketua, jangan bawa Media katanya, jangan di viralkan lagi di Media, atau nanti terdakwa saya Vonis Bebas" kata Vinny di Podcast Uya Kuya TV.

"Apa yang menjadi dasar Hakim Ketua berkata demikian ? apakah ada undang-undangnya kalau bawa media bisa di vonis bebas?" tanya Uya Kuya keheranan.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Sumber melalui Humasnya, Moh. Iqbal, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan belum bisa menjawab atau menanggapi hal tersebut, lantaran ia tidak secara intens mengikuti sidang dan belum melakukan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan.

"Saya belum bisa menjawab, karena saya juga tidak terlalu detail mengikuti sidang itu, nanti saya konfirmasi dulu kepada yang bersangkutan" katanya (27/03/2023)

(Arsy)

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun