LHP BPK : Sejumlah 416 Perumahan Di Kabupaten Cirebon Belum Serahkan Aset PSU Ke Pemda

Berita Terkini

Agus Flores Selalu Doakan Kapolri Melalui Syalawat Banyak Jamaah 

  JAKARTA, Sampai Sekarang Tokoh Satu Ini, Publik dan Warganet Bingung Siapa Sosok yang bernama Agus Flores atau Daeng Agus ini, selalu saja...

Postingan Populer

Kamis, 02 Maret 2023

LHP BPK : Sejumlah 416 Perumahan Di Kabupaten Cirebon Belum Serahkan Aset PSU Ke Pemda


Kab. Cirebon, buserpolkrim.com, - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2021 mencatat, Pemerintah Kabupaten Cirebon hingga tanggal 31 Desember 2021 telah memberikan izin untuk pendirian 469 perumahan dengan luas area minimal 9.104.126,53 m2 dan area yang terbangun minimal 5.043.058,49 m2 di wilayah Kabupaten Cirebon.

Dari 469 perumahan, hanya 53 perumahan yang sudah menyerahkan aset PSU kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon, BPK mencatat masih ada 416 Pengembang Perumahan yang belum menyerahkan aset tanah PSU kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, hal tersebut tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon No.4 Tahun 2018 tentang Prosedur Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Dari Pengembang Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, dan memiliki potensi kehilangan atas Barang Milik Daerah berupa PSU yang belum diserahkan.

Menanggapi itu, Ketua Komisi III Bidang Pembangunan DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana, saat ditemui di Sekretariat DPD Partai Golkar, mengakui hal tersebut dan sudah menjadi pembahasan dalam rapat-rapat DPRD dengan OPD terkait, Anton juga menyampaikan kalau sebenarnya Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon sudah memberikan kebijakan kepada para pengembang guna mempermudah proses penyerahan aset PSU dari pengembang ke Pemerintah Kabupaten Cirebon.

"PSU itu sudah jadi pembahasan antara kami DPRD dengan Dinas-dinas terkait ya, padahal pemerintah itu udah kasih kemudahan, yang tadinya PJU harus standar dulu, atau jalan harus bagus dulu, ketentuan itu udah ditiadakan, intinya sudah dikasih kebijakan sebenarnya pengembang ini" kata Anton (02/03/2023).

Anton juga menegaskan apabila para pengembang masih bandel, akan ditindaklanjuti dan menerima konsekuensi sesuai aturan perundangan yang berlaku.

"Kalau masih bandel nanti kita akan ditindaklanjuti, dan ada konsekuensinya" tegas Anton.

Hingga pemberitaan ini diterbitkan, belum ada yang dapat di konfirmasi dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon selaku Dinas yang mempunyai kewenangan terkait aset PSU perumahan di wilayah Kabupaten Cirebon. 

(Arsy Al Banzary)

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun