Cirebon, buserpolkrim.com, - Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Cirebon Raya akan kerahkan anggotanya ke Pengadilan Negeri Sumber pada agenda Sidang Putusan Kasus Rudapaksa anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial "C".
Hal tersebut disampaikan ketua LSM GMBI Distrik Cirebon Raya, Maman Kurtubi, saat mendampingi keluarga korban dalam agenda sidang Replik dari Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Sumber, Selasa, 28 Februari 2023.
Kepada awak media, Maman mengatakan akan mengerahkan anggotanya pada saat sidang putusan digelar, hal tersebut sebagai dukungan LSM GMBI kepada keluarga korban yang akan menghadapi sidang putusan beberapa waktu kedepan.
"Pada sidang putusan nanti akan kami kerahkan anggota sekitar kurang lebih 200 orang ke Pengadilan Negeri Sumber"
"Untuk memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya dalam menghadapi sidang putusan" kata Maman (28/02/2023).
Maman juga menduga adanya Buzzer dari pihak terdakwa, hal tersebut terlihat di postingan Instagram salah satu media lokal dimana akun-akun tersebut berkomentar mendukung "C" agar dibebaskan dan terkesan menyudutkan keluarga korban dengan statement bahwa kasus tersebut hanyalah fitnah dan motif dendam belaka.
"Saya menduga itu Buzzernya terdakwa, membuat gerakan untuk menghancurkan mental keluarga korban, maka dari itu LSM GMBI Distrik Cirebon Raya akan turun mendukung penuh keluarga korban saat sidang putusan nanti, dan mendukung para penegak hukum yang bertugas pada perkara ini" tegas Maman.
Maman juga mendukung apabila nantinya akan ada upaya-upaya Hukum yang dilakukan keluarga korban terhadap akun-akun yang diduga Buzzer tersebut.
"Kalau ada upaya hukum dari keluarga korban, kami akan dukung, akan kami kawal pelaporannya" pungkas Maman.
(Arsy)
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun