Patroli QR Polsek Kesambi Ciko, Tangkap Pengedar Petasan Tuai Pujian Warga

Berita Terkini

Jelang Hari Tenang, Bawaslu Indramayu Gelar Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024.

Indramayu, Buser polkrim.com---  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indramayu menggelar apel siaga pengawasan Pil...

Postingan Populer

Kamis, 30 Maret 2023

Patroli QR Polsek Kesambi Ciko, Tangkap Pengedar Petasan Tuai Pujian Warga


POLRES CIREBON KOTA,- Petasan (juga dikenal sebagai mercon) adalah peledak berupa bubuk yang dikemas dalam beberapa lapis kertas. Petasan dilarang oleh pemerintah, karena berbahaya.

Personel Polsek Kesambi Polres Cirebon Kota Polda Jabar, berhasil mengamankan petasan dalam jumlah besar. Yang dimuat menggunakan kendaraan Pick up warna hitam. Rabu (29.3.23) pukul 14.00 wib.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH memberikan apresiasi atas penangkapan tersebut. Saya ucapkan terima kasih kepada personel Polsek Kesambi atas kejeliannya ketika patroli. Sehingga dapat menangkap dan menggagalkan peredaran petasan di kota Cirebon.

Lanjut Ariek Indra Sentanu "saat itu kendaraan pick up warna hitam yg di kemudikan oleh sdr. R, lk, 46 th, kab. Crb bersama dengan S, lk, 30 th, kab.crb. melintas di jalan Brigjend darsono Bay pas. Dilakukan pemeriksaan oleh personel QR Samapta Polsek Kesambi. Hasil pemeriksaan ditemukan adanya diduga petasan ukuran kecil-kecil sebanyak 40 karton yg berisi 400 pak petasan yang ditutupi dengan plastik rongsok serta terpal dengan nilai sekitar Rp. 12 juta". Jelas Kapolres Ciko melalui Kapolsek  Kesambi Iptu Rudiana, SH.MH.

hasil pemeriksaan Selaku pemilik barang sdr. HN, lk, 23 th, swasta, arjawinangun kab. Crb. Yang saat itu turut serta didalam kendaraan pick up. Tambah Rudiana.

Selanjutnya kend berikut pengemudi dan barang bukti petasan di bawa ke polsek kesambi guna penyelidikan lebih lanjut. Pungkas Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH.

(Rahmat)

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun