Polisi di Majalengka Ungkap Pelaku Curas Ponsel Dengan Anak Korban Dibawah Umur

Berita Terkini

Berikan Pelayanan Humanis, Polres Majalengka Laksanakan Pengamanan PAM Unras Dari PC. SPAI FSPMI Majalengka

Majalengka, Kepolisian Resor Majalengka melakukan Giat pengamanan aksi Unjuk Rasa (Unras) dari PC. SPAI FSPMI Kabupaten Majaleng...

Postingan Populer

Senin, 17 April 2023

Polisi di Majalengka Ungkap Pelaku Curas Ponsel Dengan Anak Korban Dibawah Umur



Majalengka, Polres Majalengka Polda Jabar mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas), sekaligus menangkap Dua Pelakunya.

Diketahui, Pelaku berinisial M (23) merupakan warga Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka dan G (23) merupakan warga Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka.

"Kedua Pelaku ini mengambil Handphone milik anak Korban dengan menodongkan pemantik atau korek api dengan bentuk senjata api kepada anak korban dengan menggunakan Sepeda motor"kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto disaat Konferesi Pers di halaman Sat Rekrim Polres Majalengka, pada Senin (17/4/2023).

Kejadian ini terjadi Pada hari Rabu (12/4/2023) Pukul  00.30 Wib di sebuah Pos Sat Kamling yang berada di wilayah Desa Lojikobong Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.

Dilokasi itu, para pelaku meminta ponsel korban. Namun pada saat itu ada salah satu anak korban yang melarikan diri dan memberitahukan Kepada warga kemudian kembali lagi ketempat kejadian dengan membawa warga."ujarnya.

"Setelah itu para warga tersebut mengeroyok pelaku, karena merasa terpojok pelaku kemudian mengeluarkan sebilah golok yang sudah  dibawa sebelumnya dan di simpan didalam celananya dan pelaku langsung mengayunkan sebilah golok tersebut secara acak ke berbagai arah dan mengenai salah seorang warga hingga mengakibatkan luka". 

Namun akhirnya Kedua Pelaku berhasil diamankan warga dan selanjutnya diserahkan ke pihak Kepolisian,"tandasnya.

Kedua pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Majalengka untuk proses penyidikan lebih lanjut,"tuturnya.

"Kedua Pelaku ini dijerat dengan Pasal 365 KUHpidana Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun"tutup AKBP Indra Novianto.



(Rahmat) 

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun