Pria Warga Pontianak Ditangkap Sat Narkoba Polresta Pontianak Akibat Kedapatan Bawa Sabu

Berita Terkini

Lindungi Padi Dari Serangan Hama Burung, Babinsa Ngembul Bantu Petani Pasang Jaring

Blitar - Dalam upaya melindungi tanaman padi dari serangan hama burung, Babinsa Desa Ngembul Koramil 0808/11 Binangun Kodim 0808/Blitar Kopt...

Postingan Populer

Kamis, 13 April 2023

Pria Warga Pontianak Ditangkap Sat Narkoba Polresta Pontianak Akibat Kedapatan Bawa Sabu




Pontianak Kalbar- Seorang Pria berinisial SU alias Apin (30) warga pontianak utara ditangkap petugas dari Satresnarkoba Polresta Pontianak di Jalan Tanjung Raya II Kecamatan Pontianak Timur pada Rabu (12-4-2023) pukul 02.00 wib dinihari karena kedapatan membawa Narkotika jenis sabu.

Dalam keterangannya Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba Polresta Pontianak Kompol Joko Sutriyatno, S.H. membenarkan,"Benar telah mengamankan seorang laki-laki warga Pontianak Utara pada Rabu dinihari diwilayah Kec. Pontianak Timur.

Dijelaskan, awalnya personel Satresnarkoba Polresta Pontianak mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berinisial "SU" yang membawa narkotika jenis Sabu.

"Dari informasi itu personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan saat dilakukan penyelidikan personil satresnarkoba Polresta Pontianak berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Narkotika berinisial "SU" yang saat itu melintas  di Jl. Tanjung Raya II  didepan Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Timur .," jelas Joko.

Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak Kompol Joko Sutriyatno, S.H. mengungkapkan, saat diinterogasi "SU" mengaku barang bukti sabu tersebut dibeli dari seorang bandar Dikampung beting Kecamatan Pontianak Timur dengan laki-laki yang berinisial BM dengan harga RP. 4.600.000

Kita masih melakukan pengembangan karena baru kita tangkap," tambahnya.

Untuk pelaku di jerat dengan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda paling banyak  sepuluh miliar rupiah."Terang Joko Sutriyatno, S.H.

Sumber: Polresta Pontianak Polda Kalbar




(Rahmat) 

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun