Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu Berhasil Amankan Tersangka Kasus Pemerkosaan

Berita Terkini

Babinsa Kepatihan Kulon Amankan Pelaksanaan Ibadah Mingguan di Wilayah Binaan

Surakarta - Babinsa Koramil 04/Jebres Koptu Rudy melaksanakan Pemantauan ibadah dilaksanakan di Gereja GBI Jln Sutan Sarir  Kelurahan Kepati...

Postingan Populer

Sabtu, 01 April 2023

Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu Berhasil Amankan Tersangka Kasus Pemerkosaan


Putussibau, Polda Kalbar - Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Joni, S.H., M.A.P., berhasil mengamankan tersangka kasus pemerkosaan di wilayah Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu.

"Pelaku berinisial FH, yang merupakan warga Desa Padua Mendalam, Kecamatan Putussibau Utara berhasil diamankan di Dusun Teluk Telaga, Desa Padua Mendalam, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu," kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Joni, Sabtu (1/4/2023).


AKP Joni menyampaikan bahwa kronologis kejadian bahwa Pada hari Senin tanggal 14 Maret 2023 sekira 17.00 wib telah terjadi perkosaan yang dilakukan oleh tersangka FH terhadap korban yang berinisial H berusia sekitar 63 tahun di areal perkebunan Karet yang terletak di Dusun Tanjung Kuda Desa Padua Mendalam Kecamatan Putussibau Utara. 

"Sebelumnya korban dan tersangka  telah minum minuman keras jenis arak di rumah Sdri. LAHE yang baru selesai melaksanakan acara adat pernikahan anaknya. Karena korban dalam keadaan mabuk, tersangka FH kemudian mengatakan kepada Sdri. LAHE akan mengantar korban pulang kerumahnya. Tersangka FH kemudian membawa korban dengan cara memapah ke arah kebun karet. Sesampainya dikebun karet tersebut, FH kemudian melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 2 kali," kata AKP Joni.


Selanjutnya, disampaikan Kasat Reskrim bahwa pada saat itu korban berusaha melawan, namun tidak mampu karena pengaruh minuman keras. Atas kejadian tersebut, korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada anaknya dan kemudian melapor ke Polres Kapuas Hulu.

"Saat ini pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan untuk pelaku atau tersangka dikenakan pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun," ujar AKP Joni.

(Red)
Penulis : JS/Humas Res KH 
 
IG @ humas_polreskapuashulu
FB Polres Kapuas Hulu
TW @HumasResKH
YT Humas Polres Kapuas Hulu
Website https://www.humaspolreskh.com/

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun