Cirebon- Kuwu (Kepala Desa) Wawan Desa Kertasari Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon dinilai hindari Wartawan, pasalnya selalu terkesan tidak ada dikantornya, ketika awak media hendak mengkonfirmasi ataupun silaturahmi terkait perkembangan desa. Rabu (31/5/23).
Keterbukaan informasi publik pada sosok kepala desa tentu sudah tidak asing lagi dengan media yang mana segala bentuk kegiatan selalu diinformasikan kepada warganya, karena media itu sendiri mitra dari pemerintah, selain itu, media berfungsi sebagai kontrol sosial yang dilindungi oleh Undang-undang saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
Informasi publik ini merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik diantaranya adalah kepala desa. Keterbukaan Informasi Publik tertera pada UU No.14 Tahun 2008.
Berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 Pasal 26, Kepala Desa (Kuwu) merupakan bertugas menyelenggarakan pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Disisi lain dalam PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, akan tetapi saat untuk dikonfirmasi awak media saja sulit sekali.
Bahkan saat dikonfirmasi kepada salah satu perangkat mengatakan Kepala desa tidak ada dan mengatakan, mungkin lagi sibuk di luar desa, jawab salah satu perangkat kepada awak media.
Saat ditelepon melalui via WhatsApp selalu ditolaknya, bahkan dengan awak media nasional lainnya pun ketika hendak melakukan konfirmasi ke Kantor Desa Kertasari Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon terkait program atau anggaran yang digelontorkan pemerintah kabupaten maupun provinsi.
Hingga diterbitkannya berita ini kami pun masih belum bisa bertemu dengan kepala desa tersebut.
(Cephy)
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun