ABPDes Pemdes Depok, Kabupaten Cirebon Sangat Janggal, Patut Diduga Ada Indikasi KKN?

Berita Terkini

Polresta Tangerang Amankan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024 di Aryaduta Hotel

TANGERANG – Polresta Tangerang mengikuti tahap pengamanan terhadap pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perol...

Postingan Populer

Rabu, 07 Juni 2023

ABPDes Pemdes Depok, Kabupaten Cirebon Sangat Janggal, Patut Diduga Ada Indikasi KKN?

Cirebon, buserpolkrim.com - Menelisik potensi yang mengindikasikan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan pada pengeloalaan pendapatan asli desa (PAD), yang seharusnya digunakan sebagai tunjangan insentif tambahan bagi perangkat desa dari hasil sewa bengkok, kini terendus aroma yang berpotensi adanya indikasi yang patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Hal tersebut terungkap ketika PAD Desa Depok, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat tetuang dengan jelas pada baliho  APBDes yang terletak di Reklame balai Desa Depok yang tidak terdapat PAD menjadi pertanyaan besar. Rabu (7/6/23).
Terendusnya pengelolaan pendapatan asli desa (PAD) di Desa Depok Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon yang mulai disorot tajam, baru-baru ini mulai terkuak ke permukaan publik dengan adanya baliho APBDes Desa Depok T.A 2022 yang tidak sesuai PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA.

Kendati demikian, diketahui saat dikonfirmasi (05/06/23) Kuwu (kepala desa) Depok Abdul Khalim mengakui terkai PAD yang tidak dimasukan dalam APBDes, dikarenakan dirinya merasa masih baru jadi kepala desa, “iya mas, makasih sudah mengingatkan terkait regulasi PAD, nanti kedepannya kami akan lakukan sebagaimana peraturan yang berlaku” terangnya di beberapa awak media.
Selain itu, Kuwu Abdul memaparkan bahwa bahwa semua desa pun melakukan hal yang sama, bukan di Desa Depok saja melainkan desa lainnya pun demikian, “terkait PAD yang tidak dimasukan APBDes, bukan Desa Depok saja, melainkan semuanya demikian”, tuturnya.

Menurut kepala Dinas (Kadis) DPMD mengatakan “ kebetulan disini ada pak Kabid-nya yang membidangi, silahkan tanyakan ke Pak Adit sebagi Kabid-nya, saya sambil kerja ya mas” terangnya Nana sembari menandatangai beberapa pekerjaan.

Terkait regulasi PAD yang dipermasalahkan tersebut, Adit menerangkan bahwa tidak kurangnya dari kami (DPMD) memberikan himbaun adanya surat edaran sejak PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA dikeluarkan.

Kendati demikian, pihaknya selalu mengingatkat terkait regulasi yang baru tersebut, bahkan Perbup-nya tidak jauh waktunya sejak PERMENDAGRI tersebut mulai berlaku dalam aturan pengelolaan PAD.

“Kami tentunya memberikan himbauan sebagamaina aturan Pemerintah terbaru yang saat itu Permendagri tersebut keluarkan ditahun 2018, bahkan kami burapaya dalam bentuk sosialisasi kepada Desa-desa”, tuturnya Adit.

Selain itu Adit mengatakan, “Desa mana saja Mas, biar kami catat (sikapi) dan menindaklanjuti dari persoalan yang ada Mas”, tanya Adit yang didampingi Nana Kadis DPMD.
Disela-sela kesibukannya, Nana Kadis DPMD menambahkan, ”terimakasih mas atas masukannya, saya setuju dan kita akan mengambil tindakan , kita harus saling dukung membuat  Cirebon lebih maju, toh itu semua buat kebaikan Bersama”, terang Nana.

(Koko Ochim)

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun