POLRES CIREBON KOTA - POLSEK GUNUNGJATI,– Bhabinkamtibmas Polsek Gunungjati Polres Ciko bersama Babinsa Serda Akedi melaksanakan Pemasangan Spanduk Himbauan Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) di jalan Dadap RW 01 Desa Babadan. minggu (11//06/23) siang.
Dengan maraknya kasus tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) Bhabinkamtibmas Desa Babadan Aipda Suedi bersama Babinsa Serda Akedi dan warga, melaksanakan pemasangan Spanduk Himbauan untuk mencegah terjadinya TPPO di wilayah Desa Babadan Kec Gunungjati Kab Cirebon.
Dalam spanduk himbauan tersebut mengajak warga agar tidak tergiur dengan tawaran Oknum masyarakat yang mangajak kerja di luar negri maupun diluar kota dengan iming iming gaji yang besar, yang melebihi standar gaji dari yang biasanya. Dan agar masyarakat segera melaporkan bilamana ada indikasi terjadinya TPPO di desa Babadan Kec Gunungjati Kab Cirebon.
Ditempat terpisah, Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan Dalam mencegah terjadinya TPPO di wilayah hukum Polres Cirebon kota, gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama oleh Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Ciko sebagai ujung tombak dan dekat dengan masyarakat."Ujarnya.
Lanjut Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Gunungjati AKP Moch Qomaruddin,SH MH melalui Kegiatan pemasangan panduk himbauan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Babadan beserta Babinsa dan dibantu warga desa, sebagai upaya pencegahan terjadinya TPPO. Dan sebagai upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang aman kondusif." Jelas Kapolres Ciko
Sementara ditambahkan kasi Humas Polres Ciko menambahkan sebagai pendekatan Polisi dengan masyarakat melalui Bhabinkamtibmas selalu hadir dalam perkembangan situasi dan berikan pesan Kamtibmas sehingga menjadikan situasi dilingkungannya aman dan kondusif. Tutup Iptu Ngatidja. SH.MH.
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun