Sampaikan Pesan-Pesan Kamtibmas dan himbau Larangan Karhutla Saat Kapolsek Sukahaji Sambangi Warga

Berita Terkini

BSP 2024, AWG Gelar Apel Akbar 1000 Relawan Kemanusiaan untuk Palestina

Jakarta - Aqsa Working Group (AWG) di Bulan Solidaritas Palestina (BSP) 2024 ini mengadakan kegiatan yang sangat menarik dan melibatkan ribu...

Postingan Populer

Jumat, 30 Juni 2023

Sampaikan Pesan-Pesan Kamtibmas dan himbau Larangan Karhutla Saat Kapolsek Sukahaji Sambangi Warga



Majalengka, Dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Polsek Sukahaji Polres Majalengka Sampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat Kecamatan Sindang Wilayah Hukum Polsek Sukahaji Kabupaten Majalengka,Jumat (30/06/2023).

Kapolsek Sukahaji Polres Majalengka AKP Rudy Djunardi mengedukasi Pencegahan larangan membakar hutan dan lahan dalam rangka pencegahan sejak dini karhutla.

"Polsek Sukahaji telah menggelar kegiatan Patroli menyampaikan himbauan Karhutla sejak dini dengan sasaran pemukiman Masyarakat di Kecamatan Sukahaji dan Kecamatan Sindang Kabupaten Majalengka," ujar Kapolsek.

Personil Polsek Sukahaji menambahkan, penyampaian pesan- pesan kamtibmas dalam rangka upaya pencegahan Karhutla denga penyampaian media himbauan dalam rangka Edukasi serta menghimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara tidak membakar.

Pada kesempatannya juga Kapolsek Sukahaji sekaligus menberikan himbauan dan sosialisasi tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di berbagai tempat dan seluruh lapisan masyarakat.

Dalam himbauannya Kapolsek Sukahaji selain pencegahan TPPO mengajak Masyarakat untuk selalu waspada terhadap orang yang memberikan janji atau mengimingi upah yang besar dengan bekerja di luar tanpa adanya status yang jelas.

Kami dari Polsek Sukahaji menghimbau harus Sesuai prosedur sesuai mekanisme yang benar dan perusahaan yang memberangkatkan tenaga kerja sudah mengantongi ijin dari Pemerintah."tegas Kapolsek AKP Rudy Djunardi.

Unsur-unsur dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang menurut Ketentuan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, meliputi : proses, cara dan tujuan untuk ekspolitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. "jelas Kapolsek.

(Rahmat) 

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun