KUNINGAN, FD – BuserPolkrim.com
Dengan telah diterbitkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang dibuat untuk mempermudah perizinan berusaha, telah berpengaruh terhadap perubahan skema perizinan berusaha. Dimana dalam Undang-undang Cipta Kerja Ini, perizinan berusaha dari yang awalnya berbasis izin menjadi berbasis resiko.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Kuningan, H.M. Ridho Suganda, SH., M.Si., di dampingi Kadis DPMPTSP Drs. Agus Sadeli, M.Pd., saat menyampaikan materi dalam Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun 2023, bertempat di Room Meeting Enyelir Hotel Grage Sangkan Kuningan, Rabu (31/05/2023).
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan.
Wabup mengatakan, pentingnya pengawasan dan pengendalian perizinan itu perlu dilakukan.
Karena, memperhatikan bahwa adanya beberapa latar belakang yang terjadi. Diantaranya masih adanya pelaku usaha yang belum mempunyai NIB, bahkan ada pelaku usaha yang belum mengerti fungsi izin. Dengan begitu bisa melakukan pemutakhiran izin bagi pelaku usaha, sebagai upaya terlaksananya sinergitas pelaku usaha dengan DPMPTSP dan terkoordinasinya pelaku usaha dengan dinas teknis perizinan.
“Saya berharapkan setelah kegiatan ini, kita dapat mengetahui sejauhmana tingkat kesadaran masyarakat atau para pengusaha terhadap kepemilikan perizinan. Dengan tujuan memperoleh data dan informasi kesesuaian antara permohonan izin dengan pelaksanaan, memantau perkembangan penanaman modal di daerah, dan menyelesaikan masalah dan hambatan usaha,” ungkapnya.
Seperti diketahui, dalam kegiatan Bimtek/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko tersebut diikuti 75 peserta UMKM se-Kabupaten Kuningan.
“Ini dapat menghasilkan tertibnya pelaksanaan perizinan oleh masyarakat atau para pengusaha, agar terciptanya iklim investasi yang kondusif dan peningkatan realisasi investasi,” pungkas Wabup. Sumber BagProkompim/SetdaKgn.
Editor (Asep S/Adi. M)
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun