Kuningan, buserpolkrim.com - Karena tengah menjadi sorotan luas masyarakat, maka kami meminta kepada Kapolres Kuningan untuk segera melakukan penyelidikan, pemanggilan dan pemeriksaan kepada PPK dan Pokja PBJ yang menangani pengadaan Lampu PJU Gate Rp. 117 miliar... Karena ada dugaan kuat tindakan atau perbuatan pidana pemalsuan dokumen... Produk tersebut sudah diminta untuk dibekukan atau menjadi turun tayang oleh LKPP RI dari link E-Katalog Lampu.
Fatalnya ke 2 orang PPK yaitu PPK 1 Anton Krisdianto, S.IP., M.Si dan PPK 2 Susan Lestiawati, S.STP, M.Si tidak pernah mengetahui perencanaan dan survey titik lokasi PJU Kuningan Caang sejak awal, semua data administrasi lelang ditelan mentah oleh mereka berdasarkan dokumen sepihak yang diberikan oleh Kadishub Kuningan Mutofid tanpa mengecek terlebih dahulu kebenarannya. Itulah jawaban mengapa sekarang dilapangan untuk penentuan atau penetapan titik lokasi PJU Kuningan, Caang mendapatkan penolakan sangat keras dari para Kepala Desa, karena sejak awal perencanaan dan survey kegiatannya dinilai dimanipulasi dan tidak sesuai dengan kebutuhan nyata di masyarakat sehingga menimbulkan gejolak.
Untuk jarak rangkaian PJU idealnya 40 s/d 50 meter. Kalau jarak 30 meter terlalu berdekatan...
Untuk pemindahan PJU yang sudah ada apakah itu tidak memberatkan Desa dalam segi biaya?
Pihak dari rekanan penyedia PJU Kuningan Caang sekarang kebingungan, mau mulai uang perusahaan modalnya gak ada soalnya E-Katalog itu harus dikerjakan dulu 100% baru mengajukan pembayaran kalau pekerjaannya sudah selesai. Dilemanya mereka kalau dikerjakan sekarang waktunya tidak akan cukup dan pasti di Addendum, apalagi dalam sorotan luas masyarakat Kuningan... Bimbang mau mundur sudah TTD kontrak. Info dari Kejaksaan Negeri Kuningan, PPK nya mau mundur ketakutan... Pihak Kejaksaan Negeri Kuningan telah menolak surat permohonan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diajukan oleh Kadishub Kuningan Mutofid. Sehingga tidak ada pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kuningan dalam pelaksanaannya, soalnya mereka sudah mengetahui kalau proyek PJU Kuningan Caang Rp 117 miliar dinilai berindikasi Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) sejak proses awal kegiatannya dilakukan...
Selaku Pengguna Anggaran (PA) dan sebagai pihak yang paling bertanggungjawab terkait kacaunya proyek PJU Kuningan Caang maka Kadishub Kuningan Mutofid harus mengundurkan diri...
(Tim)
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun