MANADO | Bhabinkamtibmas Polsek Tombulu melakukan problem solving terhadap warga yang bermasalah dengan kasus pencemaran nama baik, Senin (28/8/2023).
Pada kesempatan ini, untuk mengatasi permasalahan ini, Bhabinkamtibmas memfasilitasi mediasi terkait masalah pencemaran nama baik. Bhabinkamtibmas menuturkan bahwa sebelum di bawa ke ranah hukum, ada baiknya suatu permasalah di selesaikan secara kekeluargaan atau dengan cara mediasi.
” Dari hasil mediasi ini sendiri, hasil perjanjian pun adalah saling meminta maaf dan kedua pihak pertama dan kedua saling bersalaman dan saling berkomunikasi baik lagi untuk kedepannya. Serta dibutuhkan surat peryataan,” Jelas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
( Sofyan )
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun