Polda Jabar mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak mudah tergiur adanya tawaran kerja di luar negeri dengan gaji yang tinggi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengungkapkan, terkadang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kerap menggunakan modus tersebut dalam melancarkan aksinya.
Faktor penyebab terjadinya masalah TPPO antara lain masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang TPPO dan rendahnya tingkat ketahanan keluarga dalam rangka pencegahan tindak pidana perdagangan orang
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT
SIARAN PERS
TENTANG
*CEGAH TPPO, POLDA JABAR IMBAU WARGA TAK MUDAH TERGIUR KERJA DI LUAR NEGERI*
Polda Jabar mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak mudah tergiur adanya tawaran kerja di luar negeri dengan gaji yang tinggi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengungkapkan, terkadang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kerap menggunakan modus tersebut dalam melancarkan aksinya.
Faktor penyebab terjadinya masalah TPPO antara lain masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang TPPO dan rendahnya tingkat ketahanan keluarga dalam rangka pencegahan tindak pidana perdagangan orang
Kabid Humas Polda Jabar mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah," katanya, Minggu (20/8/2023).
"Apabila memang ingin bekerja ke luar negeri, masyarakat harus mengikuti proses secara resmi atau legal." ujarnya.
"Pekerja migran ilegal tidak akan mendapat hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan perlindungan hukum. Apabila masyarakat ingin bekerja di luar negeri silahkan menggunakan jalur resmi," ungkapnya.
Bandung 20 Agustus 2023
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
Kabid Humas Polda Jabar mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah," katanya, Minggu (20/8/2023).
"Apabila memang ingin bekerja ke luar negeri, masyarakat harus mengikuti proses secara resmi atau legal." ujarnya.
"Pekerja migran ilegal tidak akan mendapat hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan perlindungan hukum. Apabila masyarakat ingin bekerja di luar negeri silahkan menggunakan jalur resmi," ungkapnya.
Bandung 20 Agustus 2023
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
((A.Rahmat))
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun