Majalengka - Jajaran Polsek Jatiwangi Polres Majalengka Polda Jabar melalui Bhabinkamtibmas Polsek Jatiwangi Bripka Nanang Permana membeikan Himbauan kepada pengendara Sepeda Listrik di Wilayah Hukum Polsek Jatiwangi Polres Majalengka, Selasa (22/08/2023).
Hal ini terkait fenomena pemakaian sepeda listrik di jalan raya, khususnya yang dikendarai oleh anak - anak belakangan ini menimbulkan reaksi dari pengendara di jalan raya
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, SIK, M.Si melalui Kapolsek Jatiwangi menerangkan "Sepeda listrik merupakan kendaraan tertentu dengan kecepatan dibawah 25 KM/Jam dan tidak melalui uji kelayakan teknis untuk digunakan di jalan raya"
"Aturan terkait pengoperasian dan kawasan yang dapat digunakan untuk sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 45 Tahun 2000 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik" ujar Kapolsek
"Pengendara sepeda listrik harus memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, dalam hal pengguna kendaraan tertentu berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, harus didampingi oleh orang dewasa dan hanya diperbolehkan digunakan pada Jalur tertentu dan kawasan tertentu" tambah Kapolsek
"Jajaran Polsek Jatiwangi tidak henti-hentinya untuk melakukan edukasi dan Himbauan Terkait penggunaan sepeda listrik, sebagai upaya antisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Jatiwangi Polres Majalengka" pungkas Kapolsek
(Rahmat)
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun