MANADO | Personel Bhabinkamtibmas Tuminting telah Menyelesaikan Permasalahan kasus penganiayaan yang terjadi di warga binaan, Minggu (27/8/2023).
Bhabinkamtibmas Polsek Tuminting telah melaksanakan mediasi antara kedua belah pihak pelapor dan terlapor dengan hasil kesepakatan damai dan saling memaafkan.
“Keduanya telah sepakat untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya yang sama, kemudian kesepakatan tersebut dibuat dalam bentuk berita acara perdamaian,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
Dalam kegiatan problem solving tersebut dihadiri keluarga kedua belah pihak, yakni antara pelapor dan terlapor dalam kasus penganiayaan.
Sebelum mediasi, kata dia, pihak kepolisian sektor setempat sempat menanyakan kesediaan kepada kedua belah pihak pelapor dan terlapor untuk melakukan perdamaian.
Selanjutnya, kedua belah yang bermasalah menandatangani surat kesapakatan damai dan terlapor bersedia tidak mengulangi perbutannya. Setelah kejadian ini, dia berharap kedua belah pihak dapat hidup rukun.
( Sofyan )
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun