Pedagang Kecil Menjerit Dengan Menjamurnya Pembangunan Alfamart di Kabupaten Kuningan

Berita Terkini

Pemkab Cirebon Apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024

KABUPATEN CIREBON — Pemerintah Kabupaten Cirebon menggelar acara pemberian penghargaan kepada perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Pen...

Postingan Populer

Selasa, 01 Agustus 2023

Pedagang Kecil Menjerit Dengan Menjamurnya Pembangunan Alfamart di Kabupaten Kuningan

Kuningan, - Merujuk pada pasal 60 huruf d UU Cipta Kerja nomer 11 tahun 2020 “Bahwa setiap orang berhak mengajukan tuntutan kepada pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang diwilayahnya”, dan sebagai bentuk partisipasi masyarakat sebagai mana diatur dalam pasal 65 ayat 2 huruf c sebagai partisipasi dalam pengendalian tata ruang. 

Kami berpendapat menjamurnya toko modern di Kuningan baik indomaret atau alfamaret karna pemerintah daerah abai dan lalai menafsirkan peraturan perundang undangan yang ada. Jeritan pedagang kecil , warung warung eceran yang tak laku akibat toko modern yang begitu menjamurnya sampai ke perkampungan di Kabupaten Kuningan.

Ironis sekali pemerintah lalai dan abai menjaga ekonomi kerakyatan di tengah hantaman dan gempuran kaum kapitalis yang merongrong sendi sendi ekonomi bangsa. Peraturan Menteri Perdagangan Nomer 23 tahun 2021 pasal 3 penetapan zonasi lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan Toko Swalayan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan dengan mempertimbangkan : 
Kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat serta keberadaan pasar rakyat dan UMKM yang ada di zona atau area atau wilayah setempat;
Pemanfaatan ruang dalam rangka menjaga keseimbangan antara jumlah pasar rakyat dengan pusat perbelanjaan dan Toko Swalayan;

Jarak antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pasar rakyat atau toko eceran tradisional ; dan
standar teknis penataan ruang untuk pusat perbelanjaan dan toko swalayan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 
Mengingatkan Sekretaris Daerah sebagai ketua TKPRD dan sebagai pejabat terkait sesuai aturan dan perundang undangan kami keberatan atas izin izin toko modern yang sudah di terbitkan yang mengindahkan kuota dan aturan yang ada. Untuk itu kami menolak keras semua pendirian toko modern di kabupaten kuningan baik yang sudah berdiri atau yang akan didirkan.

(Asep saepudin)

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun