MANADO | Tim Charlie ROTR (Resmob On The Road Polresta Manado) mengamankan pelaku penganiayan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kelurahan Teling Kecamatan Wanea, Minggu (6/8/2023).
Diketahui pelaku Penganiayaan berinisial MS (28), warga Kelurahan Tingkulu Kecamatan Wanea.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan hal tersebut.
Kejaidian Penganiayaan itu tejadi pada Senin 12 Juni 2023 dimana Korban sedang bermain kemudian datang pelaku tanpa banya bertanya langsung memukul korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengena dibagian kepala tepatnya dibagian mata sebelah kanan dan mengalami bengkak.
Berdasarkan Informasi tersebut Tim Charlie langsung melakukan penyelidikan sehingga Tim mendapat Informasi bahwa Pelaku sedang berada dirumah salah satu warga Tim Charlie langsung melakukan penangkapan dan pelaku tidak melalukan perlawanan.
” Pelaku sudah kami amankan di Mako Polresta Manado guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
( Sofyan )
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun