Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Endorsement Judi Online

Berita Terkini

Terjawab...!! Ternyata Begini Cara Babinsa Gilingan Dalam Memelihara Kebersihan Lingkungan di Wilayah Binaan

Surakarta - Babinsa Kelurahan Gilingan Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Serka Fajar dan Sertu Sandi melaksanakan kegiatan kerja ba...

Postingan Populer

Sabtu, 19 Agustus 2023

Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Endorsement Judi Online




Polda Jawa Barat melaksanakan kegiatan Konferensi Pers terkait keberhasilan Polda Jabar dalam mengungkap kasus endorsement judi online yang telah meresahkan masyarakat.

Dalam operasi yang dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, berhasil ditangkap seorang pelaku dengan inisial Ii yang terlibat dalam kegiatan endorse perjudian online melalui media sosial Instagram dan YouTube. 

Pelaku menggunakan akun "kehidupan_emak" di Instagram dan "emak002" di YouTube untuk mempromosikan situs-situs judi online seperti happybet188, betwin188, beat 4d, pim 4d, moi 4d, dan gambler pensiun.

Polda Jabar melakukan penangkapan terhadap pelaku pada tanggal 31 Juli 2023 di rumahnya yang terletak di Sukasari, Kota Bandung.

Selama penyelidikan, pihak Kepolisian berhasil mengumpulkan barang bukti berupa ponsel, laptop, kartu ATM, akun media sosial, serta kendaraan bermotor yang digunakan oleh pelaku dalam aktivitas endorse judi online ini.

Wadirreskrimsus Polda Jabar, AKBP Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pelaku telah meraih keuntungan sebesar Rp. 395.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah) selama periode Januari hingga Juli 2023.

“Kami menekankan bahwa kasus ini sangat merugikan masyarakat karena promosi judi online yang dilakukan pelaku dapat mendorong penyebarluasan praktik perjudian ilegal yang berpotensi merusak kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.” Pungkas Anggoro.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai hukuman penjara selama 6 tahun.

Polda Jabar juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam endorsement judi online yang ilegal dan merugikan.

“Para influencer di media sosial juga diingatkan untuk bertanggung jawab dalam konten yang mereka promosikan demi menjaga integritas dan kepercayaan publik.” Tutup Anggoro.

Masyarakat diharapkan dapat lebih waspada terhadap praktik endorsement judi online yang ilegal dan segera melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
Dikeluarkan oleh Bidhumas Polda Jabar



((Rahmat)) 

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun