Majalengka,- Berdasarkan video viral yang tersebar di media sosial, menunjukkan aksi kendaraan ngedrift di Jalan KH.Abdul Halim Kabupaten Majalengka pada Minggu dini hari (20/8/2023) pukul 02.00 WIB, Polres Majalengka segera mengambil langkah tegas dengan mengamankan mobil yang terlibat dalam aksi tersebut.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka telah berhasil mengamankan sebuah mobil berjenis BMW 310i, Warna Silver yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Pemilik mobil berinisial S, warga Cigasong Kabupaten Majalengka, dan sopir berinisial D, warga Majalengka, telah dimintai keterangan terkait insiden tersebut.
Dalam konfirmasinya, Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Ngadiman, mengungkapkan, "Kami telah melakukan tindakan tegas dengan mengamankan mobil yang terlibat dalam aksi ngedrift di Jalan KH.Abdul Halim. Pemilik mobil dan sopir telah dimintai keterangan, dan kami juga akan melakukan tindak tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku."ujarnya Pada Senin (21/8/2023).
Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Ngadiman, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah penegakan hukum yang ditempuh oleh Polres Majalengka untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayahnya. "Kami berharap insiden seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang. Kami juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu patuh pada aturan lalu lintas demi keamanan bersama," tambahnya.
Kepolisian Polres Majalengka memastikan bahwa tindakan tilang yang diberlakukan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar lalu lintas dan mengingatkan masyarakat akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan dalam berlalu lintas.
((Rahmat))
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun