MANADO | Tugas Bhabinkamtibmas di antaranya yaitu melakukan pembinaan terhadap warga masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya untuk dapat meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum dan ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku, memberikan bantuan dalam rangka penyelesaian perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Seperti yang di lakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Malalayang melakukan problem solving penyelesaian masalah, Senin (21/8/2023) malam.
Oleh Bhabinkamtibmas di buatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan dan pihak orang tua dari perempuan tidak keberatan lagi dengan masalah tersebut, disamping itu Bhabinkamtibmas memberikan himbauan dan pesan-pesan kamtibmas serta pembinaan.
Dijelaskan Secara terpisah oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono “Bhabinkamtibmas itu merupakan ujung tombak dari Kepolisian yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan merupakan Bintara Pembina Desa yang bertanggung jawab menjadikan masyarakat taat akan aturan dan taat hukum serta meminimalisir permasalahan-permasalahan yang terjadi di masyarakat khususnya di Desa binaannya, ” ujarnya.
( Sofyan )
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun