MANADO | Tim Delta RORT ( Resmob on The Road) Polresta Manado mengamankan pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi pada hari Minggu 27 Agustus 2023 sekitar pukul 22.00 WITA di Kel. Maasing di Kompleks Boulevard Tanjung.
Diketahui pelaku penganiayaan tiga orang laki-laki berinisial MJ (14), warga Sumompo, EK (18), Warga Molas dan AP (16), warga Sumompo.
Kejadian berawal dimana korban Ferdiansyah Kebu (16), Warga Mahawau sedang duduk-duduk di Boulevard Tanjung kemudian dihampiri oleh pelaku dan kawan-kawan, tanpa sebab yang jelas mereka turun dari kendaraan roda dua mereka dan langsung menarik korban bersama-sama dengan teman pelaku dan menganiaya korban pada bagian wajah dan badan korban.
Tim mendapatkan informasi dari SPKT Resta Manado, kemudian tim bergerak mencari keberadaan dari pada para pelaku dan berhasil mengamankan mereka. Selanjutnya tim membawa yang bersangkutan ke Mako Polresta Manado untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
( Sofyan )
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun