Tim Delta ROTR Polresta Manado Tangkap Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor dan Barang Elektronik

Berita Terkini

Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Mobil Layanan Paspor Hadir di Wilayah Eks Karesidenan Kedu

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo membuka pelayanan paspor keliling dengan menggunakan mobil layanan paspor dari Direktorat Jenderal...

Postingan Populer

Jumat, 25 Agustus 2023

Tim Delta ROTR Polresta Manado Tangkap Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor dan Barang Elektronik

MANADO | Rabu 23 Agustus 2023 sekitar pukul 22.00 WITA Tim Delta Resmob on The Road telah mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor dan barang elektronik Di Keluarahan Wenang Utara Kec. Wenang Kota Manado.

Diketahui Pelkau Pencurian kendaraan bermotor dan barang elektronik seorang laki-laki berinisial MVL (40), warga Kelurahan Mapanget.
Dikonfirmasi secara terpisah Kapolresta Manado Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan pengangkapan tersebut.

Kejadiannya terjadi pada hari Senin 14 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 wita di Kelurahan Wenang dimana pelaku telah mengambil tanpa ijin, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat Pop warna merah putih dan 1(satu) buah handphone merk Redmi Note 3 warna Hitam, pada saat sepeda motor tersebut sedang diparkir dalam keadaan terkunci stir didepan rumah makan dan Hp tersebut saat sedang diisi daya di meja kasir dan pada saat itu pelaku langsung mengambil kunci motor dan Hp Korban Aquila F. Westreenen yang terletak di meja kasir dan membawa lari sepeda motor dan Handphone tersebut.

Atas kejadian tersebut pelapor mnegalami kerugian sekitar Rp 16.000.000., (enam belas juta rupiah).

Tim Delta ROTR Polresta Manado melkaukanpenyelidikan dan mendapatkan informasi dari salah satu Anggota Res Bitung bahwa ada seseorang yang dicurigai karena hendak menjual sepeda motor dimana sudah dalam keadaan tidak memiliki kunci dan juga telah dirusak rumah kuncinya, kemudian anggota tersebut berkordinasi dengan tim, selanjutnya tim mengecek aduan dan mendapatkan aduan dari Polsek Wenang yang dimana cocok dengan sepeda motor tersebut.

Dimana tim langsung bergegas menuju Kota Bitung dan mengamankan yang bersangkutan untuk dibawa ke Mako Polsek Wenang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

“ Untuk Saat ini Pelaku bersama dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat Pop dan 1 (satu) buah Hp Merk RedMi Note 3 sudah kami amanan di Mako Polsek Wenang guna di Proses lebih lanjut,” pungkasnya.

( Sofyan )

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun