Tim Maung Presisi Polres Cirebon Kota Amankan 3 Pengedar Obat Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar

Berita Terkini

Polres Indramayu Kembali Ungkap Jaringan Curanmor Dan Penadah Diwilayah Hukum Indramayu

Indramayu – Polres Indramayu berhasil mengungkap jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) dan penadah di wilayah Kabupaten Indramayu, yang...

Postingan Populer

Minggu, 13 Agustus 2023

Tim Maung Presisi Polres Cirebon Kota Amankan 3 Pengedar Obat Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar




POLRES CIREBON KOTA,-Dalam rangka menciptakan situasi aman dan kondusif khusus nya di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Tim Maung Presisi Sat Samapta Polres Cirebon Kota mengamankan 3 Pengedar Obat Jenis Sediaan Farmasi tanpa ijin edar yang sah pada hari Sabtu (12/08/2023) malam

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto S.Ik.,M.M melalui Kasat Samapta Polres Cirebon Kota Akp Endoy Sahru R. S.Sos.I.,M.H mengatakan bahwa pihak nya telah mengamankan 3 (Tiga) orang yang di duga mengedarkan Obat-obatan Jenis Sediaan Farmasi tanpa ijin edar dan 1 (Satu) bungkus Tembakau Sintesis (Tembakau Gorila) di sekitaran Stadion Bima Kota Cirebon.

"Pada Saat Tim Maung Presisi Polres Cirebon Kota melaksanakan Patroli rutin malam hari di sekitaran stadion bima,di temukan ada sekelompok orang yang mencurigakan,setelah itu tim kami mendatangi dan melakukan penggeledahan selanjutnya di temukan Barang Bukti Puluhan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar dan 1 bungkus tembakau gorila". Ujarnya

Lebih lanjut Kasat Samapta Polres Cirebon Kota dan Tim Maung Presisi melakukan interogasi terhadap 3 orang yang di duga sebagai pengedar tersebut

"Dari hasil interogasi Tim kami bahwa 3 orang Berinisial "I", "R" dan "R" Mengaku Mendapatkan Obat-obatan Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar yang Sah Tersebut dari Sosial Media Instagram,dan di edarkan di sekitaran Stadion Bima Kota Cirebon". Jelas Akp Endoy

Adapun Barang Bukti yang di amankan oleh Tim Maung Presisi Polres Cirebon Kota yakni : 
- 58 butir pil jenis Trihexnidyl
- 1 Bungkus Tembakau Sintesis (GORILA)
-  1 Unit Motor  Scoppy warna Hitam Coklat dengan Nopol E 2282 NU
-  3 buah hand phone merk Redmi, Samsung, Oppo
-  Uang hasil penjualan Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah).

Selanjutnya Ketiga Orang dan Barang Bukti tersebut Di serahkan ke Sat Narkoba Polres Cirebon Kota untuk Pemeriksaan dan Proses Lebih lanjut.


((Rahmat)) 

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun