Surakarta - Bertempat di Areal Lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) Putri Cempo RT 03 Rw.39 Jatirejo, Kelurahan Mojosongo. Kecamatan ebres, babinsa Kelurahan Mojosongo Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Serka Dominggus dan Serka Aswan memantau pelaksanaan pemusnahan barang barang Sembako dan makanan ringan yang sudah kadaluwarsa dari Gudang grosir Supralita Surakarta, Kamis (28/09/2023)
Dikatakan Serka Dominggus makanan makanan kadaluarsa bisa berbahaya, karena dapat mengandung berbagai jenis bakteri hingga menyebabkan keracunan.
"Kami mengimbau pengusaha, distributor dan pengecer memperhatikan dengan baik tanggal expirednya,sehingga tidak membahayakan bagi para pembeli ataupun konsumen yang mengkonsumsinya."imbuhnya.
"Dengan terjn langsung ke lapangan melaksanakan pengawasan, nantinya tidak ada lagi barang-barang ataupun makanan yang sudah expired ataupun kadaluarsa beredar dipasaran."pungkasnya.
Penulis: Arda 72
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun