MANADO | Bhabinkamtibmas Polsek Wenang, Briptu Desvian Nindiandhika, dengan sigap menindaklanjuti laporan pengaduan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang terjadi di atas Kapal Barcelona 3, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado. Laporan ini diajukan oleh Irma Abbas (25 tahun) dengan terlapor Yuliana Nusi (37 tahun).
Kejadian ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh Irma Abbas ke Polresta Manado pada tanggal 16 Agustus 2023. Dalam laporannya, Irma Abbas mengungkapkan dugaan pencemaran nama baik yang terjadi di atas kapal tersebut.
Briptu Desvian Nindiandhika, segera mengambil tindakan dengan mengundang pelapor dan terlapor untuk mengadakan pertemuan problem solving. Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi damai dalam kasus ini dan menghindari eskalasi yang lebih lanjut, Rabu (6/9/2023).
Hasilnya, dalam suasana mediasi yang hangat, pelapor Irma Abbas dan terlapor Yuliana Nusi akhirnya memutuskan untuk saling memaafkan dan berjanji untuk tidak berselisih paham lagi. Mereka sepakat untuk mengakhiri sengketa ini dengan perdamaian.
Setelah pertemuan tersebut, pelapor Irma Abbas membuat surat pernyataan dan permohonan pencabutan laporan pengaduan yang ditandatangani dan dikuatkan dengan materai. Tindakan ini menunjukkan keseriusan kedua belah pihak dalam menyelesaikan konflik ini secara damai dan mendukung semangat perdamaian di masyarakat.
Terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono menyatakan Kasus ini menjadi contoh positif bagaimana pihak kepolisian, dalam hal ini Bhabinkamtibmas Polsek Wenang, dapat berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik sosial di masyarakat. Semoga kasus serupa dapat diatasi dengan cara yang sama, mempromosikan kedamaian dan kerukunan di Kota Manado,” ungkapnya.
(Sofyan)
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun