Kuningan, FD-buserpolkrim.com
Sebanyak
470 bidang tanah di serahkan sertifikatnya kepada masyarakat di dua Desa yaitu Lengkong dan Kertawinangun pada pelaksanaan
Program PTSL PM (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi
Masyarakat) Tahap II tahun 2023 yang diinisiasi oleh Kantor Pertanahan
Kabupaten Kuningan, pada Kamis (31/08/2023).
Bupati
Kuningan, H. Acep Purnama, SH., MH., hadir di Desa Lengkong Kecamatan Garawangi
guna menyapa masyarakat dan memberikan sebanyak 270 sertifikat
tanah yang merupakan salah satu program unggulan dari presiden Jokowi tersebut.
Usai di Desa Lengkong Kecamatan Garawangi, Bupati Acep juga langsung memberikan 200 sertifikat PTSL pada warga Desa Kertawinangun Kecamatan Cidahu.
Pada
penyerahan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Kuningan
Teddi Guspriadi S, SIT,. M.Sc., Camat Garawangi, Camat Cidahu, Unsur Muspika,
Kepala Desa Lengkong dan Kepala Desa Kertawinangun.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Acep menyebutkan, bahwa Program PTSL ini merupakan salah satu program strategis nasional dan juga Program Nawacita Pemerintahan Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo, kita patut bersyukur atas gagasan dari Presiden Joko Widodo yang sangat pro rakyat yang telah menetapkan Program PTSL ini.
Program
ini, kata Bupati, adalah untuk menyisir seluruh wilayah terdata, melalui
mekanisme sertifikasi secara keseluruhan. Sistem yang tadinya rumit dan hanya
menunggu inisiatif dari masyarakat, oleh Presiden Joko Widodo di rubah dengan
mekanisme jemput bola. Untuk itu kita semua berharap, agar Program PTSL ini
terus berlanjut demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
“Program
PTSL di Kabupaten Kuningan dapat dikatakan sukses dan terbilang cepat, untuk
itu saya atas nama masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan
memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten
Kuningan. yang telah dapat melaksanakan program pro rakyat ini dengan sukses,” ucapnya.
Pada
kesempatan itu, Bupati Acep juga berpesan kepada masyarakat penerima sertifikat
Program PTSL, agar menjaga dengan baik sertifikat yang telah diterima. Karena
itu merupakan bukti sah atas hak kepemilikan tanah.
“jaga
baik- baik sertifikat yang bapak dan ibu terima, karena itu bukti sah dan
jaminan kepastian hukum hak atas tanah yang di miliki. Dan pergunakan
sertifikat tersebut sebaik baiknya, untuk kepentingan yang bermanfaat,” pesan
Bupati Acep.
Diakhir
penyampiannya, Bupati Acep menjelaskan, sertifikasi Program PTSL ini bertujuan
untuk percepatan pemberian dalam kepastian hukum dan perlindungan hukum hak
atas tanah masyarakat secara pasti, cepat, lancar, aman, adil dan merata, serta
terbuka dan akuntabel.
“Dengan telah dimilikinya sertifikat, maka status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan adanya sengketa atas kepemilikan hak tanahnya,” pungkasnya.
(Asep
S/Angga P)
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun