PAD Desa Tegalgubug Kidul Patut Diduga Tidak Sesuai Regulasi?

Berita Terkini

Pastikan Senpi Dalam Kondisi Prima, Lapas Pasir Pengaraian Lakukan Pembersihan dan Perawatan Rutin

Rokan Hulu -BUSER POLKRIM- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pengaraian melakukan Pemeliharaan dan Perawatan berka...

Postingan Populer

Selasa, 12 September 2023

PAD Desa Tegalgubug Kidul Patut Diduga Tidak Sesuai Regulasi?

Cirebon, Regulasi pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Tegalgbug Kidul, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon disorot tajam. 

Selain regulasi PAD yang disorot tajam, Desa Tegalgubug Kidul pun mulai dipersoalkan tentang beberapa aset yang berpotensi menjadi PAD. 

Tidak hanya tanah bengkok dan titisara sebagai sumber PAD diDesa Tegalgubug Kidul, tentunya lahan parkir dan retribusi pasar pun menjadi sorotan tajam dari Boby sebagai Wakil Ketua Umum LSM Cakrabuana Indonesia Bersatu (CIB). 
Sorotan tajam tersebut mulai dipersoalkan oleh Waketum CIB terkait regulasi pengelolaan PAD yang patut diduga adanya indikasi penyalahgunaan wewenang jabatan terhadap oknum Pemerintah Desa Tegalgubug Kidul, terkait PAD yang bersumber dari tanah bengkok yang patut diduga hasil sewanya tidak di setorkan ke Rekening Desa mulai terendus dan disorot tajam. 

Saat dikonfirmasi Senin, 11 September 2023, M. As'ad Kuwu Desa Tegalgubug Kidul mengatakan, "Terkait PAD dari tanah bengkok, bukan Desa Tegalgubug Kidul saja, melainkan kemungkinan Desa lainnya juga sama", terang As'ad. 

Disisi lain, Boby mengatakan, " kami akan mengajukan informasi keterangan publik kepada PPID Desa Tegalgubug kidul dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pengajuan tersebut adalah bentuk perhatian kami untuk mendongkrak PAD di Desa dan peran masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi", tuturnya. 

Boby menambahkan, "apabila adanya unsur kekeliruan terkait PAD yang patut diduga adanya penyalahgunaan, kami tidak segan untuk melaporkan kepada pihak berwajib", tegasnya. 

Nana Kepala Dinas (Kadis) DPMD mengatakan “ kebetulan disini ada pak Kabid-nya yang membidangi, silahkan tanyakan ke pak Adit sebagi Kabid-nya, saya sambal kerja ya mas” terangnya Nana sembari menandatangani beberapa pekerjaan (Red).

Terkait regulasi PAD yang disoal, Adit menerangkan bahwa tidak kurangnya dari kami (DPMD) memberikan himbauan adanya surat edaran sejak PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA dikeluarkan.
Pihaknya selalu mengingatkan terkait regulasi yang baru tersebut, bahkan didalam Perbup dan Permendagri tersebut berlaku dalam pengelolaan PAD.

“Kami (DPMD), tentunya memberikan himbauan sebagaimana aturan Pemerintah terbaru yang saat itu Permendagri tersebut keluar di tahun 2018, bahkan kami berupaya dalam bentuk sosialisasi kepada Desa-desa bahwa semua PAD harus Masuk Rekening Desa”, tuturnya Adit (red).

Selain itu Adit Nana Kadis DPMD mengatakan, “Desa mana saja Mas, biar kami catat (sikapi) dan menidaklanjuti dari persoalan yang ada Mas”, tanya Adit yang didampingi Nana Kadis DPMD.

Disela-sela kesibukannya, Nana Kadis DPMD menambahkan, ”terimakasih mas atas masukannya, saya setuju dan kita akan mengambil tindakan , kita harus saling dukung membuat  Cirebon lebih maju, itu semua buat kebaikan Bersama”, terang Nana (red) koko ochim

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun