Polsek Tombulu Lakukan Penyelesaian Masalah Melalui Problem Solving

Berita Terkini

Daniel Muttaqin Syafiudin Gelar Reses di Kabupaten Indramayu, Serap Aspirasi dari Kepala Desa Se-Kabupaten Indramayu

Indramayu – Daniel Muttaqin Syafiudin, anggota DPR RI Komisi V yang membidangi infrastruktur, transportasi, dan pembangunan kawasan permukim...

Postingan Populer

Kamis, 07 September 2023

Polsek Tombulu Lakukan Penyelesaian Masalah Melalui Problem Solving

MANADO | Pada hari Selasa tanggal 5 September 2023, pukul 20.00 WITA, Polsek Tombulu, berhasil menyelesaikan permasalahan tindakan penganiayaan yang terjadi di Desa Sawangan jg III, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa. Permasalahan tersebut melibatkan Pelapor/Korban, Inton Suawah (70 tahun, Kristen, tiada pekerjaan) dan Terlapor/Pelaku, Ronny Suawah (67 tahun, Kristen, sopir).

Kronologis kejadian bermula saat pada hari yang sama, sekitar jam 14.00 WITA, di Desa Sawangan jaga III, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, tindakan penganiayaan terjadi. Tindakan ini dilakukan oleh Terlapor, Ronny Suawah, yang merasa keberatan terhadap Pelapor karena uang hasil penjualan rumah tidak sesuai dengan perjanjian awal yang akan diberikan oleh Pelapor kepada Terlapor. Akibatnya, Terlapor emosi dan melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan terhadap Pelapor, mengenai kepala bagian kanan. Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh Pelapor ke Polsek Tombulu.

Personel Polsek Tombulu, Aiptu A. Saman, segera mengambil tindakan penyelidikan. Langkah pertama yang diambil adalah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengundang korban, pelaku, serta pihak-pihak yang terlibat dalam permasalahan tersebut ke kantor Polsek Tombulu.

Setelah dilakukan mediasi dan pertemuan antara korban dan pelaku, yang ternyata masih saudara kandung, pelaku mengakui kesalahannya dan berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya. Korban juga menerima permintaan maaf dari pelaku dan bersedia untuk tidak mempermasalahkannya atau melanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.

Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan tanpa ada paksaan dari pihak lain. Dalam suasana yang disaksikan oleh Personil Polsek Tombulu, korban dan pelaku membuat surat pernyataan bersama dan membubuhkan tanda tangan, menyatakan bahwa masalah tersebut dianggap telah selesai.

“ Penyelesaian permasalahan ini dengan pendekatan problem solving oleh Personel Kanit, memastikan bahwa kedua belah pihak dapat meredakan konflik secara damai dan menjaga keharmonisan hubungan keluarga. Hal ini juga menunjukkan peran positif Polsek Tombulu dalam menjaga ketertiban dan perdamaian di wilayahnya, ” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.

(Sofyan)

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun