Majalengka - Ps. Panit Reskrim Polsek Cikijing Polres Majalengka Polda Jabar Aiptu Yori Supriyatna kembali melakukan razia minuman keras ke sejumlah lokasi yang diindikasi tempat penjualan dan peredaran minuman beralkohol. Razia kali ini dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Cikijing, Kamis (28/09/2023).
Hasil dari operasi maupun razia tersebut, Ps. Panit Reskrim berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 20 botol besar intisari di kediaman YS (41) yang beralamat di Desa Sindangpanji Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka.
"Kami harap warga masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan penyakit masyarakat, salah satunya melaporkan tempat-tempat yang disinyalir menjual miras, perjudian dan adanya praktik prostitusi. Sehingga terciptanya situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif." kata Aiptu Yori.
Di tempat terpisah, Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Cikijing AKP Rudy Djunardi M, S.H., M.H., mengatakan, "Tujuan operasi miras tidak lain untuk menekan terjadinya gangguan Kamtimas yang bermula dari miras. Selain itu, guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif jelang bulan suci Ramadhan khususnya di wilayah hukum Polsek Cikijing Polres Majalengka."
((Rahmat))
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun