ROKAN HULU- Gegara mencuri Ikan Asin Teri, Seorang Pria diamankan Personil Polsek Ujung Batu Polres Rokan Hulu (Rohul), Pelaku dipersangkakan dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (TP - Curat).
"Pelapor SAC (40), Terlapor ES (25), sedangkan Saksi I KH (30) dan Saksi II YBT (23)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Sohermansyah SH.
Pria tersebut diamankan, lanjut AKP Sohermansyah SH, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pasar Baru RT 03 RW RW 05 Ujung Batu Kelurahan Ujung Batu Kecamatan Ujung Batu, Kamis (31/8/2023) sekitar pukul 23.30 Wib.
"Barang Bukti berupa Ikan Asin Lima Kg Dan Kardus Alat mencuri Ikan," jelas Kapolsek Ujungbatu.
AKP Sohermansyah SH menjelaskan, pada Jumat (1/9/2023) telah datang seorang Pria ke Polsek Ujung Batu melaporkan Perkara pencurian Ikan Teri
Awalnya Kamis (1/9/2023) sekitar pukul 01.00 Wib, Dua Saksi I dan Saksi II datang ke rumah Korban memberitahu bahwa Kedainya telah dimaling
Atas hal ini, Pelapor beserta Saksi I dan Saksi II berangkat menuju kedai Pelapor dan melihat Terlapor sudah dalam keadaan tertangkap Warga.
Lalu, Pelapor melihat ke dalam kedainya kehilangan Ikan Teri Bulat yang sudah terbungkus dalam plastik Merah sebanyak Lima Kg.
Sedangkan, didapati kedai Pelapor bagian dalam Tenda dalam keadaan rusak.
Pelapor dan saksi berangkat membawa Terlapor ke Polsek Ujung Batu.
Atas kejadian itu, sambung, Kapolsek, Pelapor merasa kurang senang dan di rugikan sebanyak Rp 500.000, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ujung Batu untuk pengusutan lebih Lanjut.
"Langkah yang diambil saat ini, membuat laporan Polisi, membuat tanda bukti laporan, menerima Barang Bukti, cek TKP dan mencatat Saksi," pungkas AKP Sohermansyah SH.
(Humas Polres Rohul)
Jurnali: Nur Saad)
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun