Kuningan Buserkriminal BANK BJB cabang kabupaten kuningan sebagai bank perkereditan dan juga sebagai penampung kas daerah kabupaten kuningan baik dari APBN dan APBD dalamhal ini dimana bank bjb wajib melaksanakan UU NO 40 Tahun 2012 pasal 2 terkait pemberian dana CSR kepada lingkungan/ masyarakat kabupaten kuningan sesuai peraturan yang berlaku APBD Kabupaten kuningan target tahun 2023 sebesar 2,85 triliun yang mana dana tersebut otomatis akan masuk ke bank bjb cabang kabupaten kuningan
Presidium GASAK menyoroti terkait dana CSR dari bank bjb melalui audensi di hari selasa tanggal 3 Oktober 2023 di kantor bank bjb cabang kuningan
Ada 5 poin pertanyaan yang di sampaikan ketua presidium GASAK Nurdiansyah
Dari kelima poin pertanyaan iwan setiawan selalu pimpinan cabang Bank bjb kuningan menjawab,,, kami hanya sebagai juru bayar dan masalah uang endapan baik itu APBN atau APBD menjadi rahasiah antara bank bjb dan pihak pemda kabupaten kuningan dan terkait dana CSR pihak bjb memberikan ke BAPENDA karena ada tim atau panitianya dana CSR dari semua perusahan perumda dan BUMN yang ada di kabupaten kuningan ujar kacab bjb kuningan
Dengan hasil jawaban dari pincab bjb Nurdiansyah selaku ketua presidium Gasak menilai pihak bank bjb tidak memberikan jawaban terkait regulasi pemberian CSR terkesan di tutupi di duga adanya pemberian feedback kepada pejabat daerah.,dan berapa besar jumlah CSR dari bank bjb hanya menjadi rahasiah antara pemda kuningan dengan pihak bjb kami akan terus mencari tau karena belum puas atas jawaban dari pihak bank bjb pungkas Nurdiansyah selaku ketua presidium GASAK.
(Asep saepudin)
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun