Cirebon, buserpolkrim.com - Kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sangat menyulitkan seperti saat ini, hingga pemerintah mengambil sikap untuk memberikan bantuan beras sebanyak 10 Kg yang dikeluarkan oleh Kemensos (Kementerian Sosial) melalui pemerintah Desa Cipanas untuk warga yang dinilai kurang mampu, Pembagian beras 10 Kg Di bale Desa Cipanas Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon. Sabtu, 30/09/2023.
Bantuan berupa beras sebanyak 10 Kg dinilai tidak berjalan dengan semestinya, yang mana bantuan tersebut diduga adanya pungutan biaya sebesar Rp. 5000 (Lima Ribu Rupiah) kepada masing-masing penerima bantuan sosial dari pihak RT 03 di Desa Cipanas.
Diperkirakan jumlah penerima bantuan beras 10 Kg sebanyak 600 Kepala Keluarga (KK), hal demikian disampaikan langsung oleh salah satu perangkat desa di Desa Cipanas
Terkait adanya dugaan pungutan liar berupa uang sebesar Rp. 5000 (Lima Ribu Rupiah) kepada penerima bantuan beras 10 Kg, akhirnya tim awak media buserpolkrim.com langsung menanyakan kebenaran dari informasi tersebut kepada penerima bantuan, dari beberapa penerima bantuan yang tidak mau menyebutkan namanya membenarkan akan adanya kewajiban membayar uang tersebut jika ingin mendapatkan haknya yaitu berupa beras 10 Kg.
Hingga diterbitkannya berita ini tim awak media akan konfirmasi langsung kepada kepala desa (Kuwu) Desa Cipanas Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon
((Rahmat))
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun