Menindaklanjuti berbagai laporan dari masyarakat, Sat Samapta Polres Garut Polda Jabarc melaksanakan kegiatan Razia. Minggu (08/10/2023)
Kapolres Garut, Polda Jabar AKBP Rohman Yonky Dilatha S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa peredaran minuman keras harus di berantas.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa Mmnuman keras merupakan sumber dari berbagai tindak kriminalitas, gangguan kamtibmas dan kecelakaan lalu lintas.
Razia ini di lakukan di Toko SM jalan raya Kadungora Garut milik Sdr. S (55) Warga Kecamatan Kadungora Garut.
Dari operasi tersebut di amankan 1.019 botol minuman keras berbagai merk.
"Kami harap masyarakat melaporkan ke kami apabila di wilayahnya ada yang menjual miras maupun obat obat terlarang.” Pungkas Kapolres.
Bandung 8 Oktober 2023
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
((A.Rahmat))
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun